ROKOK DAN MASALAHNYA (PESAN PADA BUNGKUS ROKOK, EFEKTIFKAH ?)
Oleh ERNI HERAWATI (Mei, 2017)
Seperti diuraikan pada tulisan sebelumnya, bahwa Pemerintah Indonesia telah mengatur sedemikian rinci tentang kewajiban dan larangan terkait dengan pesan pada iklan dan bungkus rokok. Dimana saat ini, peringatan yang harus dicantumkan pada bungkus rokok tidak hanya berupa kalimat, tetapi harus disertai visualisasi atau gambar dari akibat mengkonsumsi produk tembakau. Peringatan ini harus sudah dilaksanakan oleh produsen rokok pada tanggal 24 Juni 2014. Dengan mengatur tentang hal ini, Indonesia telah menjadi negara ke-6 di ASEAN yang akan menerapkan peringatan kesehatan bergambar setelah Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam. Sementara sampai dengan Oktober 2012, ada 63 negara yang sudah menerapkannya[1]. Terhadap peringatan kesehatan dalam bentuk visual ini, penelitian yang telah dilakukan di berbagai negara seperti Canada, Brazil, Australia, Uruguay, Venezuela, Polandia, India, Singapura dan Thailand, membuktkan bahwa peringatan kesehatan yang berupa gambar dipandang efektif untuk dapat meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok terhadap bahaya kesehatan [2].
Melihat pada kondisi di Indonesia, berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2013 jumlah perokok di Indonesia justru terus mengalami peningkatan yaitu tercatat 36,3 persen. Jumlah ini naik sebanyak 2,1 persen sejak tahun 2007 [2]. Jumlah perkok di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Secara lebih rinci, menurut data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan jumlah perokok dari 27% pada 1995 menjadi 36,3% pada 2013. Ini berarti jika 20 tahun yang lalu dari setiap 3 orang Indonesia 1 orang di antaranya adalah perokok, saat ini dari setiap 3 orang Indonesia 2 orang di antaranya adalah perokok. Fakta lain menunjukkan bahwa jumlah perokok perempuan juga meningkat yaitu dari 4,2% pada 1995 menjadi 6,7% pada 2013. Gambarannya adalah bahwa pada 20 tahun yang lalu dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 4 orang di antaranya adalah perokok, saat ini dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 7 orang di antaranya adalah perokok. Jumlah remaja usia 16-19 tahun yang merokok meningkat 3 kali lipat dari 7,1% di tahun 1995 menjadi 20,5% pada 2014. Selanjutnya yang lebih memprihatinkan bahwa usia mulai merokok semakin muda (dini), yaitu perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100% dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, dari 8,9% pada 1995 menjadi 18% di tahun 2013 [3]. Jika melihat kembali bahwa sejak tahun 1999 telah ada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur tentang peringatan kesehatan pada bungkus rokok, maka jelas bisa diasumsikan bahwa peringatan tersebut selama ini belum memberi dampak yang cukup signifikan terhadap perilaku orang untuk tidak mengkonsumsi rokok.
Asumsi ini dapat diambil mengingat pada data yang disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI bahwa dari peringatan bergambar dalam kemasan rokok, terdapat 89,8 persen yang melihat peringatan tersebut, sejumlah 64 persen yang merupakan perokok menyatakan berpikir untuk berhenti, dan terdapat 50,9 persen adalah pelajar yang tidak merokok menjadi berpikir untuk tidak mulai merokok [4]. Dari data tersebut baru dapat dilihat bahwa sejauh ini pesan bergambar yang ada dalam kemasan rokok masih belum dapat memancing perokok untuk melihat pesan pada kemasan rokok. Meskipun cukup menggembirakan bahwa pesan bergambar tersebut yang dimaksud dapat memberikan dampak afektif. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian oleh beberapa negara yang disebutkan di atas, bahwa pesan kesehatan dalam bentuk visual ini telah dapat meningkatkan kesadaran. Namun tetap harus menjadi perhatian karena terjadinya peningkatan kesadaran ini belum dapat membuktikan apakah peringatan bergambar pada kemasan rokok tersebut telah benar-benar dapat memberikan dampak untuk mengubah perilaku menjadi tidak lagi merokok. Mengingat data menunjukkan bahwa selama ini peringatan kesehatan pada kemasan bungkus rokok belum dapat membuat angka perokok berkurang, namun justru terjadi kenaikan. Mengingat bahwa tenggat waktu produsen rokok untuk menerapkan peringatan kesehatan dan visualisasi tersebut mulai dilaksakan pada 2014, sedangkan data tersaji masih sampai dengan 2013, maka masih ada harapan untuk melihat adanya penurunan pada angka jumlah perokok di Indonesia di masa depan. (***)
REFERENSI:
[1] Herman. Pentingnya Pesan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok. Diakses di http://www.beritasatu.com/kesra/190868-pentingnya-pesan-kesehatan-bergambar-pada-bungkus-rokok.html
[2] Fact sheet Peringatan Kesehatan Pada Bungkus Rokok, dikeluarkan oleh TCSC-IAKMI
[3] Kementerian Kesehatan. Suarakan Kebenaran, Jangan Bunuh Dirimu dengan Candu Rokok, 31 Mei 2016. Diakses di http://www.depkes.go.id/article/print/16060300002/htts-2016-suarakan-kebenaran-jangan-bunuh-dirimu-dengan-candu-rokok.html
[4] Infodatin. Perilaku Merokok Masyarakat Indonesia, Berdasarkan Riskesdas 2007 dan 2013.