People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN INVESTASI (CATATAN ATAS PERMINTAAN UNI EMIRAT ARAB)

Oleh BATARA MULIA HASIBUAN (Mei 2017)

Baru-baru ini diberitakan bahwa Uni Emirat Arab telah meminta perlindungan investasi, sehubungan dengan rencana negara itu untuk berinvestasi sebesar Rp. 26T di Republik Indonesia.[1] Di dalam berita ini disebutkan, pada 18 Mei 2017 lalu, Menteri Energi Uni Emirat Arab (UEA) Suhail Mohammed Faraj Al Mazrouei menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan minat kerja sama senilai US$ 2 miliar alias Rp 26,6 triliun dengan Indonesia. Perusahaan minyak asal UEA, Mubadala, sudah menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan PT Pertamina di sektor hulu migas. Lalu di sektor energi terbarukan, Masdar ingin menggandeng PLN membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata. Perlindungan investasi untuk UEA akan dituangkan dalam sebuah perjanjian. Saat ini masih pembahasan awal. “Bentuknya nanti investment protection agreement,” tukas Arcandra (Wakil Menteri ESDM Republik Inoensia. Kedua rencana investasi itu, kata Arcandra, terus dimatangkan bersama Pertamina dan PLN. Jika sudah ada investment protection agreement, Mubadala dan Masdar tentu lebih nyaman menanamkan uangnya di Indonesia.

Permintaan dari Uni Emirat Arab untuk diberikan perlindungan investasi dan pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Meneteri ESDM, berencana akan memberikan investment protection (perlindungan investasi). Penulis dalam hal ini tidak akan membahas tentang bentuk investment protection agreement yang akan dibuat, tetapi akan memberikan cacatan terhadap perlindungan investasi yang diminta oleh Uni Emirat Arab tersebut.

 Catatan yang pertama, di dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, selanjutnya disebut  dengan UU Penanaman Modal, pada bagian menimbang, disebutkan, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selanjutnya pada bagian penjelasan UU Penanaman Modal, ada dijelaskan, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaran perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatakan pertumbuhan nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Untuk mempercepat peekonomi nasional tersebut, penanaman modal yang berasal dari luar negeri, menjadi sesuatu yang sangat diharapkan, seperti halnya rencana Uni Emirat Arab yang berrencana berinvestasi sebesar US$ 2 miliar alias Rp 26,6 triliun di Indonesia, dengan syarat atau permintaan perlindungan investasi.

Di dalam UU Penanaman Modal, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, dengan memberikan jamin dan bahwa mengatur tentang perlindungan penanaman modal. Jaminan ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Penanaman Modal, pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal. Dalam penanaman modal ini, yang paling terpenting, sebagai bentuk perlindungan penanaman modal, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Penanaman Modal.

Catatan yang kedua, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada pada UU Penanaman Modal di atas, seharusnya pihak Uni Emirat Arab tidak meminta secara khusus tentang perlindungan investasi, yang akan dibuat dalam  investment protection agreement, hal ini seolah-olah menunjukkan ketidak percayaan terhadap pemerintah atau iklim investasi di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah  telah bekerja keras untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia, seperti masalah penegakan hukum (law enforment), di samping masalah lainnya, antara lain keterbatasan infrastruktur, keamanan dan stabilitas politik.[2]

Permintaan perlindungan investasi ini, juga menunjukkan ada permintaan dari Uni Emirat Arab untuk perlakukan berbeda dari penanam modal yang lain. Sementara UU Penanaman Modal  Pasal 4 ayat (2) huruf a, yang mengatur secara tegas, pemeritah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Ketentuan pasal ini, jelas tidak boleh ada perlakuan yang berbeda bagi penanam modal dan ini sejalan dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, yang merupakan asas perlakuan pelayanan nondikriminasi, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.

Selain yang telah diuraikan di atas, UU Penanaman Modal diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip investasi internasional maupun perdagangan ini internasional, untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan aturan hukum terdahulu.[3]  Sebelumnya pengaturan penanaman modal, dibedakan kedalam penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Menurut Luasiana,  ini menggambarkan adanya pelakuan diskriminatif terhadap investor terutama antara investor dalam negeri dan investor asing.[4] Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional. Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pengesahan ini didorong oleh faktor yang mengaruhi perekonomian dunia, adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antar negara, yaitu General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan), yang dibuat pada tahun 1947. Sebagai tatanan multilateral yang memuat prinsip-prinsip perdagangan internasional, GATT menetapkan kaidah bahwa hubungan perdagangan antar negara dilakukan tanpa diskriminasi (non discrimination). Hal ini berarti, suatu negara yang tergabung dalam GATT tidak diperkenankan untuk memberikan perlakuan khusus bagi negara tertentu.

Dalam kerangka GATT, perundingan-perundingan multilateral di bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan (round), salah satunya pada tanggal 15 Desember 1993 GATT berhasil menyelesaikan putaran perundingan perdagangan multilateral Putaran Uruguay. Salah satu tujuan dan tofik yang menjadi agenda perundingan adalah peningkatan peranan GATT dalam mengawasi pelaksanaan komitmen yang telah dicapai, dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam GATT dan Trade Related Investment Measures/TRIMs (Ketentuan Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan). Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapus segala kebijakan di bidang investasi yang dapat menghambat kegiatan perdagangan.

Pembahasan atau pengaturan hukum penanaman modal ini timbul sebagai reaksi terhadap semakin meningkatnya kekhawatiran para investor asing dan negara-negara maju terhadap semakin banyaknya kebijakan-kebijakan penanaman modal khususnya di negara berkembang. Bidang hukum internasional yang mengatur upaya-upaya penanaman modal yang terkait perdagangan internasional ini, sekarang menjadi hukum internasional positif, setelah dirampungkannya hasil-hasil perundingan Uruguay, yakni dengan disahkannya perjanjian mengani TRIMs.[5]

Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam GATT, yang berkaitan dengan nondiskriminasi, yaitu : General Most-Favoured-Nation Treatment yang terdapat dalam Article I GATT (selanjutnya disebut Most-Favoured-Nation/MFN) dan National Treatment on Internal Taxation and Regulation yang diatur dalam Article III GATT (selanjutnya disebut National Treatment).

Prinsip Most-Favoured-Nation/MFN merupakan benchmark (acuan) yang menjadi kewajiban tanpa syarat (unconditional) untk perdagangan internasional dan MFN menjadi cornerstone (dasar/landasan) bagi seluruh rejim hukum perdagangan internasional, kemudian dimasukkan dalam semua perjanjian investasi.[6]

Prinsip Most-Favoured-Nation/MFN dan National Treatment yang diatur dalam GATT/WTO maupun TRIMs, merupakan prinsip nondiskriminasi, telah dituangkan dalam UU Penanaman Modal  yang dilaksanakan  atau diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara dan tidak adanya pembedaan penanaman modal asing dan dalam negeri, merupakan konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, diharapkan pemerintah mengupayakan atau menciptakan kepercayaan dari penanam modal dari negara asing, khususnya Uni Emirat Arab, agar ketentuan-ketentuan tentang jaminan perlindungan investasi atau penanaman modal sebagaimana diatur dalam UU Penanaman Modal dapat terlaksana dan dapat diketahui oleh pihak asing. Rencana pembuatan investment protection agreement, diharapkan tidak melanggar ketentuan UU Penanaman Modal dan TRIMs, karena membuat perlakuan yang berbeda dengan penanam modal dari negara lain. (***)


REFERENSI:

[1] Michael Agustinus, Mau Tanam Rp 26 T di RI, Uni Emirat Arab Minta Perlindungan Investasi, https://finance.detik.com/energi/d-3515260/mau-tanam-rp-26-t-di-ri-uni-emirat-arab-minta-perlindungan-investasi

[2] David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, hlm. 4.

[3] Lusiana, Usaha Penanaman Modal di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm.  7.

[4] Ibid, hlm. 8.

[5] Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Keni, Bandung, 2011, hlm. 3.

[6] Kusnowibowo, Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013, hlm. 79.



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close