PENAWARAN TENDER: ANTARA WAJIB DAN SUKARELA
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2017)
Di dalam praktik terdapat kesulitan untuk dapat memahami dan mengerti antara Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela di Pasar Modal. Hal ini terbuka kemungkinan karena terminologi kedekatan kata Penawaran Tender hanya dipisahkan wajib dan sukarela, sehingga seringkali terjadi salah mengartikannya. Di samping itu juga, pengaturan Penawaran Tender Wajib melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-264/BL/2011, Peraturan Nomor IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan No. IX.H.1) menjadi tidak tepat dalam penempatan pengaturan, sehingga mempelajarinya menjadi tidak mudah. Untuk itu, maka elaborasi dalam beberapa hal menjadi pilihan untuk dimungkinkan akan dapat lebih memperjelas kedua bentuk Penawaran Tender tersebut.
Berbeda halnya dengan ketentuan Penawaran Tender Wajib yang diatur Peraturan No. IX.H.1, maka Penawaran Tender Sukarela diatur Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-263/BL/2011, Peraturan Nomor IX.F.1. tentang Penawaran Tender Sukarela (Peraturan Nomor IX.F.1). Di samping berbeda ketentuannya, juga perbedaan prinsip keduanya adalah penyebabnya. Penawaran Tender Sukarela tidak disebabkan keharusan adanya pengendali baru, sementara dalam Penawaran Tender Wajib pengendali baru mutlak harus ada, sehingga keduanya tidak sama tujuannya. Tujuan Penawaran Tender Wajib adalah dapat mengendalikan perusahaan publik setelah pengambilalihan, sementara itu Penawaran Tender Sukarela adalah tindakan pembelian terhadap seluruh sisa saham publik dengan tujuan merubah perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Berbeda tujuan itu sendiri telah diatur dalam angka 1 huruf a (3) Peraturan No. IX.F.1 Penawaran Tender Sukarela dan Penawaran Tender Wajib diatur angka 1 huruf d Peraturan No. IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Berangkat dari berbeda tujuannya itu, maka terbuka berbeda juga materi yang diaturnya, meskipun tidak menutup titik-titik tertentu kesamaan pengaturannya.
Konsekuensi berbeda ketentuan Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela adalah tidak sama dalam prosedur awal. Dalam Penawaran Tender Wajib, calon pengendali baru harus melakukan negosiasi dengan pihak yang diambil alih dan mengumumkan hasil negosiasi tersebut dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan pengumuman itu kepada perusahaan yang akan di ambil alih, Bapepam-LK, dan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka tercatat (angka 2 huruf a, b, c dan d Peraturan No. IX.H.1). Berbeda dengan Penawaran Tender Sukarela, maka pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada pertama, Bapepam dan LK, serta ditembuskan kepada Bursa Efek di mana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan; kedua, Perusahaan Sasaran; dan ketiga, Pihak lain yang telah menyampaikan pengumuman Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang sama yang masa penawarannya belum berakhir (angka 2 huruf a Peraturan No. IX.F.1 Penawaran Tender Sukarela).
Di antara Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela terdapatlah perbedaan keharusan untuk memperoleh pernyataan effektif Bapepam-LK. Penawaran Tender Sukarela melalui Peraturan No. IX.F.1 diatur keharusan memperoleh pernyataan efektif Bapepam-LK dapat dikeluarkan dengan ketentuan atas dasar lewatnya waktu, yaitu : a). 15 hari sejak tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela diterima Bapepam-LK secara lengkap, yaitu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Peraturan ini; atau b). 15 hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela atau yang diminta Bapepam-LK dipenuhi; atau atas dasar pernyataan efektif Bapepam-LK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. Hal ini berarti effektif dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Khusus untuk Penawaran Tender Wajib merujuk kepada angka 3 huruf b dan c Peraturan No. IX.H.1 juncto Pasal 89 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidaklah terdapat ketentuan pernyataan effektif, tetapi yang diwajibkan adalah mengadakan RUPS untuk dapat memperoleh persetujuan dari ¾ pemegang saham dari jumlah suara yang telah dikeluarkan. Dengan ketentuan ini, terjadi perbedaan dari aspek perizinan antara Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela. Di samping itu juga perbedaan lainnya adalah dalam hal pengecualian. Untuk Penawaran Tender Wajib yang diatur dalam angka 6 huruf a, b, c, d dan e dikenal ketentuan Pengecualian dan hal tersebut berarti tidak berlaku kewajiban untuk memenuhi yang diatur dalam Peraturan No. IX.H.1, sementara itu untuk Penawaran Tender Sukarela sebagaimana telah diatur Peraturan No. IX.F.1 tidak diatur ketentuan Pengecualian, sehingga semua yang telah diaturnya menjadi wajib dijalankan oleh Pihak yang bermaksud melakukan Penawaran Tender Sukarela.
Namun di balik perbedaan, dapat dipaparkan bahwa Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela juga terdapat persamaan. Sama dalam arti substansinya, tetapi berbeda di dalam material pengaturannya. Pertama, keterbukaan informasi. Kedua Penawaran Tender melalui angka 2 huruf b dari Peraturan No. IX.F.1 mewajibkan pihak yang akan melakukan Penawaran Tender melakukan 13 poin yang harus dipatuhi, sementara melalui angka 2 huruf c, angka 3 huruf a (1), angka 4 huruf b Peraturan No. IX.H.1 terdiri dari 7 poin yang diharus dilakukan oleh pihak yang akan mengambil alih (calon pengendali baru). Kedua, dalam hal harga Penawaran Tender. Untuk masalah ini, baik Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela sama-sama menentukan harga tertinggi yang harus ditawarkan dan tidak dibenarkan dengan harga yang rendah dari harga saham sebelumnya. Untuk Penawaran Tender diatur melalui angka 4 huruf c (1) Peraturan No. IX.H.1 dengan enam butir dasar perhitungan, sementara untuk Penawaran Tender Suka Rela diatur dalam angka 4 huruf a, b, c dan d Peraturan No. IX.F.1 dengan empat perhitungan dasar yang harus diiukti oleh pihak yang akan melalukan Penawaran Tender Sukarela. Ketiga, masalah pelaksanaan Penawaran Tender. Baik Penawaran Tender Wajib dan Penawaran Tender Sukarela telah mengatur dalam rentang waktu yang tidak sama dalam batas waktunya, tetapi keduanya telah menentukan ukuran waktu tertentu. Di dalam Penawaran Tender Wajib itu ditentukan 30 hari dimulai satu hari setelah pengumuman dilakukan dan menyelesaikan transaksinya dengan penyerahan uang paling adalah lambat 12 hari (angka 4 huruf a (4) Peraturan No. IX.H.1), sementara dalam Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan angka 5 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h dengan varian waktu yang harus dipenuhi pihak yang akan melaksanakan Penawaran Tender Sukarela.
Dengan memotret dengan mempelajari membandingkan ketentuan Peraturan No. IX.H.1 dan Peraturan No. IX.F.1, maka dapat dengan lebih dalam mendalami konteks yang diaturnya di antara keduanya. Hal ini didasari di dalam prakteknya, praktisi memulai analisa dengan mengkaji terlebih dahulu Peraturan No. IX.H.1 terpenuhi atau tidak dan kemudian menjalani prosedurnya dengan jalan Penawaran Tender (tanpa Sukarela). Namun pada tahun 2008, hal tersebut diubah dengan memasukkan pengaturan Penawaran Tender Wajib (termasuk dalam prosedurnya) ke dalam bagiannya Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Untuk itulah, maka diduga untuk menutup kekosoangan Peraturan No. IX.F.1 diatur tentang Penawaran Tender Sukarela yang terminologi mendekati Penawaran Tender Wajib yang telah diatur dalam Peraturan No. IX.H.1. Berangkat dari sejarah lahir dan perubahan di kedua ketentuan Penawaran Tender, maka kondisi demikian ini menjadi tidak mudah untuk memahaminya, kecuali dengan pendekatan mempelajari dan menganalisis bersama-sama di dalam usaha menjelaskannya. Hal ini didasari kepada pemikiran bahwa Peraturan No. IX.H.1 dan Peraturan No. IX.F.1 tidak dapat dilepaskan keterhubungan keduanya. (***)