MENGAPA PENAWARAN TENDER ITU WAJIB?
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2017)
Menemukan maksud di balik ketentuan seringkali tidaklah mudah. Untuk itu, mempelajari maksud ketentuan tidak dapat hanya dengan membaca saja, tetapi lebih dari itu, harus mendalami substansi yang diaturnya. Hal tersebut yang terjadi dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-264/BL/2011, Peraturan Nomor IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka tanggal 31 Mei 2011 (“Peraturan No. IX.H.1”).
Jka kita berpegang kepada judul, maka secara holistik yang diatur terbatas pada pengambilalihan di perusahaan terbuka (akuisisi), namun di dalamnya diatur juga ketentuan tentang Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa sahamnya Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan: mengapa pengendali saham baru wajib melakukan penawaran tender di Pasar Modal? Apa dasar hukumnya?
Untuk dapat menjawabnya, maka harus diperjelas dahulu tentang definisi pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan No. IX.H.1 huruf d menetapkan pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah sebagai tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan pengendali Perusahaan Terbuka (Pengendalian). Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 butir d UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) yang mengatur bahwa yang dimaksud pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Konsep pengendalian menjadi penting, karena hal ini erat kaitannya dengan tujuan pengambilalihan. Tujuan pengambilalihan dalam strategi korporasi adalah terjadinya perubahan pengendalian (change of control) pemegang saham yang lama kepada pemegang saham yang baru dengan kemampuan untuk dapat mengontrol dan mengelola, baik langsung maupun tidak langsung, perusahaan yang telah diakuisisi (target company). Perubahan yang akan dapat berimplikasi kepada komposisi kepemilikan saham dan juga berpotensi kepada terjadinya perubahan di dalam kepemimpinan Direksi atau Komisaris.
Dalam pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harus juga ditegaskan tentang berapakah presentase saham yang dapat dikategorisasikan sebagai pengendali baru itu, sehingga dapat termasuk telah terjadinya pengendalian atau tidak. Peraturan No. IX.H.1 huruf c menjelaskan tentang batasan pengendalian itu sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk dapat menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka. Berdasarkan ketentuan ini terukurlah bahwa batasan pengendalian terdiri dari dua syarat, yaitu pertama, pihak yang memiliki saham lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh. Kedua, pihak yang telah menguasai lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) atau lebih mempunyai kemampuan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk dapat mengendalikan Perusahaan Terbuka. Di dalam prateknya perwujudan syarat kedua ini dilakukan dengan cara dapat menentukan memilih, mengangkat dan memberhentikannya Direksi atau Komisaris atau dapat melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
Dengan berpegang pada Peraturan No. IX.H.1 dan penjelasan sebagai dasar hukumnya, maka jelas bahwa dalam hal pengambilalihan Perusahaan Terbuka, setelah dipenuhi Peraturan No. IX.H.1 huruf c dan d, maka pengendali saham baru berkewajiban untuk melalukan pembelian terhadap seluruh sisa saham yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.H.1 huruf e. Artinya, setelah berubahnya pengendalian dan diikuti dengan kepemilikan lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) atau lebih di perusahaan publik yang diambil alih, maka adalah imperatif sifatnya terhadap pengambil alih (offeror company) untuk menyelesaikan pembelian sisa sahamnya hingga seluruhnya. Hal tersebut dilakukan dengan jalan melakukan penawaran tender melalui media massa untuk membeli saham perusahaan publik (yang tercatat di Bursa Efek Indonesia) dengan tujuan untuk mengendalikan perusahaan publik bersangkutan. Dengan demikian, maka mengapa Penawaran Tender Wajib itu dilakukan, di samping karena telah memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.H.1 huruf c dan d adalah juga didasari pemikiran harus adanya kesempatan yang sama (equal opportunity) kepada seluruh pemegang saham untuk menentukan sikap. Sikap yang dapat menerima (dengan jalan menjual sahamnya) atau dapat menolak (dengan tidak menjual sahamnya) tawaran dari pengendali saham baru dengan dasar harga penawaran tertinggi di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir. Yang terpenting Peraturan No. IX.H.1 dapat memaksa pengendali saham baru untuk melalukan pembelian terhadap sisa sahamnya dikandung maksud untuk bersikap adil perlakuannya (equal treatment) terhadap seluruh pemegang saham yang ada di perusahaan yang diambil alih, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam Penawaran Tender. (***)
Published at :