LIMA KULIAH TAMU DARI MATEUSZ WOINSKI
Mateusz Woinski, Ph.D., dosen hukum pidana dari Kozminski University, Warsawa, berkesempatan mengunjungi Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, mulai tanggal 22, 23, dan 24 Mei 2017. Kunjungan Mateusz merupakan langkah awal darii kolaborasi antara BINUS dan universitas di ibukota Polandia ini, yang sepenuhnya dispobsori oleh Erasmus Program.
Jika pada hari pertama, Mateusz bertemu dengan para staf di International Office BINUS dan berdiskusi dengan para dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, maka pada hari kedua ia sudah memberikan kuliah di Kampus Anggrek BINUS. Kuliah perdana diberi tajuk “How does the criminal law react to the speedy development of technology.” Selanjutnya ia meneruskan kuliah pada sesi berikutnya di hadapan para mahasiswa hukum lainnya dengan topik “International coorperation in criminal matters from the perspective of European Union and national law.” Dua sesi kuliah ini didampingi oleh para dosen pengampu mata kuliah hukum siber Dr Bambang Pratama dan mata kuliah hukum pidana Vidya Prahassacitta.
Pada hari ketiga kunjungannya, Mateusz memberikan kuliah umum untuk mahasiswa hukum dan manajemen di Kampus Alam Sutera, membahas tentang “Hate crime: international and comparative law study”; dilanjutkan dengan kuliah tamu untuk mahasiswa hukum di Kampus Anggrek, dengan mengambil topik “The European convention on human rights and its impact on the scope of the freedom of expression”. Pada acara di Kampus Anggrek, hadir dosen pengampu mata kuliah hukum internasional, Reza Zaki.
Pada pukul 15:30 wib, sebagai penutup dari rangkaian kuliah tamu ini, Mateusz diundang menjadi pembicara dalam webinar session. Topik yang diangkat kali ini adalah “Freedom of expression in emerging democratic”. Sesi ini dipandu oleh Nirmala (dosen Jurusan Hukum BIsnis BINUS) diikuti oleh para dosen/mahasiswa secara langsung di tempat dan oleh peserta lain secara real time dengan menggunakan Internet.
Dari seluruh rangkaian perkuliahan yang dibawakan oleh Mateusz, ia menekankan posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium. Sekalipun demikian, peran hukum pidana ini makin mengemuka di berbagai lapangan, seperti dalam konteks penegakan hak asasi manusia. Salah satu dari hak asasi manusia ini adalah hak untuk berekspresi, yang mengalami format dan momentum baru setelah teknologi komunikasi makin mendominasi pergaulan internasional. Mateusz memberi contoh-contoh menarik tentang ujaran kebencian (hate speech dan hate crimes) yang mengarah pada rasisme dan intoleransi di Polandia dan sejumlah negara Eropa. Contoh-contoh ini memiliki banyak kesesuaian dengan kondisi yang tengah terjadi di Indonesia, sehingga berpeluang untuk dikaji berama-sama antara para dosen di Jurusan Hukum Bisnis BINUS dan rekan mereka dari Kozminski University. (***)
Published at :