People Innovation Excellence

JANUARDO: RISIKO KREDIT TAK BISA DIHINDARI TAPI BISA DIKENDALIKAN

 


Salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS diundang sebagai pembicara dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Acara ini terkait dengan peningkatan kualitas analisis kredit pada sektor komoditas dan pencegahan, deteksi serta tindak lanjut fraud selama dua hari (tanggal 18-19 Mei 2017) bertempat di Hotel Grand Mutiara, Berastagi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh bank di Sumatera Utara dengan menyertakan 2 (orang) sebagai perwakilan dari institusi bank terkait yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bapak Lukdir Gultom membuka secara resmi acara tersebut yang dibuka dengan Sesi 1 yang diisi oleh Januardo S.P Sihombing selaku Dosen Hukum Bisnis, BINUS University yang mewakili juga unsur praktisi hukum perbankan dengan tema materi “Analisa Risiko Kredit pada Sektor Komoditas”. Materi disampaikan dengan interaktif selama dua jam, menyangkut permasalahan praktik yang terjadi di sektor komoditas. Pada sesi ini, pemateri menyampaikan bahwa risiko tidak bisa dihindari maupun dihilangkan namun bisa dikendalikan dan dimitigasi dampaknya. Hal itu harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aturan-aturan hukum yang relevan dalam tahapan yang ada dalam proses kredit, yakni (i) saat proses pengajuan kredit / pra – penandatanganan Perjanjian Kredit ; (ii) saat penandatangangan Perjanjian Kredit ; (iii) saat pencairan kredit.

Induk dari ketentuan hukum perkreditan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur mengenai syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Para bankir perlu memahami betul maksud dan dampak yang terjadi apabila ada syarat-syarat yang dilanggar maupun tidak dipenuhi dalam memformulasikan suatu Perjanjian Kredit. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur mengenai syarat subjektif, yakni (i) adanya kesepakatan; (ii) kecakapan para pihak yang mana tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan perjanjian kredit dapat dibatalkan. Hal lainnya adalah ketentuan syarat objektif, yakni (iii) objek tertentu; (iv) kausa yang halal, yang apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi mengakibatkan perjanjian kredit batal demi hukum dengan segala konsekuensinya.

Dalam proses penyusunan Memorandum Analisa Resiko Kredit, sebelum diterbitkannya Surat Penawaran Persetujuan Kredit (Offering Letter), maka bank perlu menganalisis risiko yang tidak kelihatan. Pemahaman yang ada tidak sekadar berpijak kepada pemenuhan formalitas Prinsip 5C dalam pemberian kredit perbankan, yakni unsur Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. Konsep hukum jaminan seperti Gadai, Fidusia, Hipotik, Hak Tanggungan sebagai strategi untuk mengantisipasi risiko kredit macet juga perlu ditekankan secara khusus terkait dengan syarat sahnya jaminan guna melindungi kepentingan bank sebagai kreditor separatis yang memiliki hak untuk didahulukan apabila ternyata pada akhirnya debitor bank harus berada dalam keadaan kepailitan karena sudah tidak sanggup lagi membayar utang-utangnya.

Risiko fraud  atas kredit yang hendak dikucurkan juga perlu dipahami oleh pihak auditor bank secara khusus bagi bank-bank plat merah apakah itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) mengingat di beberapa praktik yang terjadi, risiko kredit macet pada bank BUMN dan BUMD bermuara pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, adalah penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang cukup sering dipergunakan dalam tindak pidana korupsi perbankan dalam hal unsur menguntungkan orang lain (debitor atau pihak lain) atas kredit macet tersebut. Selanjutnya, menurut Januardo, kebijakan Tata kelola bad debt expenses perlu diadakan untuk mengurangi rasio NPL (Non-Performing Loan) melalui kebijakan penghapusan piutang tak tertagih (write off) atas Debitor perlu juga dikaji lebih mendalam guna mencegah terjadinya potensi fraud.

Secara khusus untuk sektor komoditas perkebunan, bank perlu memahami dengan detail aspek komoditas secara menyeluruh tidak saja dari sisi portofolio bisnis, namun hal-hal lain yang dapat berakibat batal demi hukumnya suatu perikatan kredit yang disebabkan oleh fakta hukum bahwa ternyata lokasi usaha yang diberikan kredit berada di dalam Status Kawasan Hutan (bukan zona APL/Area Penggunaan Lain ataupun HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi).

Sesi Kedua acara ini diisi oleh pejabat dari OJK tentang sosialisasi POJK terkait penerapan program APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) di sektor jasa keuangan, Sesi Ketiga tentang Stategi Anti Fraud, dan Sesi Ketiga tentang Pencegahan, Deteksi dan Tindak Lanjut Fraud yang disampaikan oleh Pejabat Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI). Acara ditutup pada hari Jumat, 19 Mei 2017 oleh Mulyanto selaku Direktur Pengawasan LJK, OJK Regional 5 Sumbagut. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close