People Innovation Excellence

PENELITIAN HUKUM DAN PERBANDINGAN PARADIGMA




Pada hari Minggu, 30 April 2017, para mahasiswa Program Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan lokakarya (workshop) tentang metode penelitian hukum. Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, diundang untuk menjadi salah satu pembicara/fasilitator dalam lokakarya ini. Beliau diminta untuk memaparkan paradigma penelitian dalam ilmu-ilmu sosial dan pengaruhnya pada penelitian hukum. Acara berlangsung di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta.

Shidarta memulai penjelasannya dengan membedakan antara fakta, konsep/konstruk, proposisi, teori, dan paradigma. Ia mengingatkan bahwa tidak semua teori berkesempatan menjadi paradigma karena mungkin pada satu masa ada teori yang demikian kuat dan mapan, sehingga menjadi “the ruling theory”. Itulah sebabnya, Thomas Kuhn dalam salah definisinya tentang paradigma mengatakan, paradigma adalah “…universally recognized scientific achievements that for a time provide model problems and solutions to a community of practitioners.” Positivisme adalah salah satu contoh paradigma yang sangat berkuasa di era modern. Teori lain dalam ilmu sosial yang juga cukup berpengaruh, sehingga kerap dianggap paradigma alternatif  antara lain fenomenologi dan teori kritis.

Khusus untuk para pembelajar hukum, Shidarta mengingatkan agar mereka berhati-hati menggunakan terminologi “positivisme” karena ada karakteristik dan konsekuensi berbeda antara positivisme sosiologis seperti diajarkan Auguste Comte dan positivisme hukum ala Austin, Bentham, dan “legisme” Kelsenian. Menurutnya, dalam studi hukum sangat penting bagi para pembelajar hukum untuk mempelajari aliran-aliran pokok pemikiran hukum tersebut agar fenomena hukum yang multifaset itu dapat disikapi dengan pijakan penalaran hukum yang kuat, sistematis, dan argumentatif. (***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close