People Innovation Excellence

MENGENAL SAFE HARBOR DALAM HUKUM SIBER INDONESIA

Oleh BAMBANG PRATAMA (April 2017)

Salah satu terobosan hukum yang terdapat pada revisi UU-ITE yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2016 adalah ketentuan tentang safe harbor (lihat: pasal 26 UU-ITE). Ketentuan safe harbor dalam UU-ITE adalah pembatasan tanggungjawab jika penyelenggara sistem elektronik melakukan langkah preventif terhadap suatu tindak pidana. Selain di Indonesia, doktrin safe harbor telah diatur dalam undang-undang hak cipta Amerika Serikat Tahun 1976 yang terakhir kali diperbaharui pada 30 Juni 2016 dan Digital Millenium Copyright Act (DMCA) tahun 1998. Pada prinsipnya, ketentuan safe harbor yang diatur di Amerika membebaskan tanggungjawab penyelenggara sistem elektronik jika dalam sistemnya mempunyai sarana kontrol untuk mengantisipasi pelanggaran hak cipta. Namun, jika penyelenggara sistem elektronik tidak memiliki sistem (kontrol teknologi) maka vicarious liability dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik.

Pada kasus Viacom vs. Youtube & Google (2013), pihak Viacom menuntut Youtube & Google dengan alasan pura-pura tidak mengetahui (willful blindnes) atas pelanggaran hak cipta milik Viacom. Alasan yang diajukan oleh pihak Viacom dianggap beralasan karena dalam sistem Youtube & Goole terdapat banyak video milik Viacom yang tersimpan dan disiarkan tanpa ijin pihak Viacom. Akan tetapi, pihak Youtube & Google malah membiarkannya. Atas alasan di atas maka Viacom menjerat Youtube & Google dengan vicarious liability.

Kasus di atas dimenangkan oleh pihak Youtube & Google dengan menggunakan doktrin safe harbor yang diatur dalam DMCA. Pihak Youtube & Google bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta didasarkan pada alasan bahwa adanya perjanjian antara pengguna (user) dengan Youtube & Google. Perjanjian yang dibuat antara Youtube & Google dengan pengguna (user) pada intinya menegaskan bahwa seluruh konten yang diunggah oleh pengguna (user) menjadi tanggungjawab pengguna (user). Selain itu, Yotube & Google juga memiliki mekanisme penangguhan sementara (suspend) dengan menggunakan sistem elektronik (by system) jika ada klaim dari pemilik hak cipta. Perlu diinformasi juga bahwa ketentuan safe harbor yang diatur oleh Amerika Serikat juga mencakup perlindungan atas data pribadi. Dimasukannya perlindungan data pribadi ke dalam safe harbor pada hukum Amerika didasarkan pada alasan bahwa data pribadi memiliki alas hak berupa milik (property right) yang menggunakan konsep hak cipta  (lihat: Pratama, 2016). Bertolak dari alasan tersebut di atas maka perlindungan atas data pribadi menjadi beralasan jika dilindungi oleh doktrin safe harbor.

Mengaitkan doktrin safe harbor di atas dengan konteks hukum siber Indonesia, secara normatif diatur dalam pasal 26 ayat (3) dan (4) UU-ITE 2016 yang rumusannya sebagai berikut:

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika ditinjau dari struktur norma, ketentuan norma pada pasal di atas tidak sempurna, karena hanya ada norma primer (kewajiban) tanpa ada norma sekunder (sanksi) (Lihat: Kelsen, 1976:159-166). Ketidaklengkapan norma inilah yang bisa menyebabkan tidak efektifnya pasal 26 UU-ITE di kemudian hari, karena tanpa ada sanksi. Tanpa adanya sanksi, maka jika penyelenggara sistem elektronik tidak menjalankan ketentuan pasal 26 UU-ITE, seolah-olah tidak memiliki konsekwensi hukum. Meski demikian, setidaknya ada tiga opsi yang bisa digunakan untuk mengenakan pertanggungjawaban kepada penyelenggara sistem elektronik. Pertama; menunggu peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 26 ayat (5) UU-ITE. Kedua; menjerat penyelenggara sistem elektronik dengan undang-undang sektoral atau lex specialis, misalnya: ketika penyelenggara sistem elektronik dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta, maka ketentuan dari undang-undang hak cipta bisa digunakan. Dalam konteks penggunaan hak cipta, maka posisi UU-ITE menjadi lex generalis dan undang-undang hak cipta (UU-HC) menjadi lex specialis. Ketiga; mengajukan tuntutan perdata jika penyelenggara sistem elektronik tidak menjalankan kewajiban pasal 26 UU-ITE.

Bertolak dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa doktrin safe harbor tetap bisa dijalankan. Hanya saja, jika digunakan untuk menjawab suatu kasus yang terjadi memerlukan diskusi dan argumentasi lebih mendalam terkait fakta kasus yang terjadi. Preskripsi yang bisa diberikan dari tulisan ini adalah standar mekanisme penghapusan atau penutupan (mekanisme suspend) yang harus digunakan oleh penyelenggara sistem elektronik. Jika mekanisme yang diamanatkan pasal 26 UU-ITE berupa penghapusan bisa segera dibuat oleh pemerintah, maka pembebanan tanggungjawab dalam menjaga pelanggaran informasi tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian, doktrin safe harbor bisa dioptimalkan, sehingga tidak hanya menjadi sarana exit plan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk lepas dari tanggung jawab. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close