People Innovation Excellence

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH

Oleh ABDUL RASYID (April, 2017)

Saat ini bisnis syariah berkembang dengan pesat. Fakta di lapangan menunjukkan hampir di semua aktivitas bisnis yang berbasiskan konvensional telah diikuti dengan bisnis yang berbasiskan prinsip syariah. Sebagai contoh, perbankan konvensional yang diikuti dengan perbankan syariah; asuransi konvensional, yang diikuti dengan asuransi syariah, pasar modal konvensional, yang diikuti dengan pasar modal syariah, dan sebagainya. Fenomena ini mengindikasikan bahwa kedua konsep bisnis merupakan hal yang penting untuk dipelajari bersama.

Dalam bisnis, baik berdasarkan konvensional ataupun syariah, konflik atau sengketa kadangkala terjadi dan tidak bisa dihindari. Konflik yang terjadi bisa saja disebabkan oleh adanya salah satu pihak yang ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama di dalam kontrak. Konflik yang terjadi dalam aktivitas bisnis seyogyanya diselesaikan dengan cepat, jika tidak diselesaikan secara cepat, tentu akan menghambat kinerja bisnis yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian.

Terkait bisnis syariah yang dioperasikan dengan berdasarkan prinsip syariah, maka diharapkan konflik yang timbul di dalamnya dapat diselesaikan dengan cara-cara yang berdasarkan prinsip syariah pula. Dalam Islam terdapat berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diaplikasikan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dimaksud antara lain arbitrase. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perspektif hukum Islam.

Arbitrase Syariah (Tahkim)

Kata arbitrase berasal bahasa latin yaitu ‘arbitare’ yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit (Subekti: 1992).  Menurut Marriot dan Brown (2011) arbitrase adalah “a private form of adjudication outside the court system, in which the parties can select the arbitrator or arbitral panel, and in which the procedures are intended to be less formal and more flexible than those of the courts……The arbitrator is required to observe due process (or natural justice) and to make a binding determination in the form of an enforceable award.”

Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dianggap relevan karena lebih fleksible, cepat, tidak begitu formal dan berbiaya yang relatif murah dibandingkan dengan peradilan biasa.

Dalam Hukum Islam, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dikenal dengan nama tahkim. Tahkim diakui sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang diperbolehkan di luar lembaga peradilan (al-Qada). Takhim dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu sengketa oleh dua pihak atau lebih kepada pihak ketiga (hakam) untuk diselesaikan berdasarkan syariah (M.S Madkur; 1963). Pengaturan tentang tahkim ini juga tertulis secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadith. Terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang mengatur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, antara lain:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS: 4:35)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka merasa tidak keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS 4 : 65)

Ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa Allah SWT mendukung penyelesaian sengketa melalui tahkim (arbitrase) dan mengajurkan kepada umat Muslim untuk memilih seseorang sebagai hakam dalam menyelesaikan sengketa mereka. Meski pada ayat pertama di atas secara tekstual terkait tentang masalah keluarga, namun penting untuk dicatat bahwa tahkim tidak hanya semata-mata digunakan untuk menyelesaikan perkara keluarga saja, namun juga bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa komersial, keuangan, perbankan dan sengketa sipil (civil) lainnya. Nabi Muhammad SAW juga secara jelas mengakui praktik tahkim. Ketika masa hidup Nabi, ada banyak contoh di mana Nabi sendiri mempraktikan tahkim, dan sering bertindak sebagai hakam (arbiter) antara individu-individu dan suku-suku Arab dalam menyelesaikan perselisihan mereka (Zahra & Nora: 2006).

Menurut Syed Khalid Rashid (2011) Islam mendorong penyelesaian sengketa melalui tahkim (arbitrase). Dalam tahkim, proses penyelesaian sengketa dilakukan secara informal, tidak teknis, murah dan cepat. Masing-masing pihak berhak untuk menarik diri dari proses arbitrase sebelum putusan (award) diberikan. Jika para pihak telah menetapkan batas waktu untuk kenyamanan mereka, maka harus dipatuhi. Pihak yang bersengketa dapat menunjuk seorang arbiter. Lalu, arbiter dalam hukum Islam tidak terbelenggu dengan prosedur berbelit-belit. Jika penyelesaian sengketa tidak tercapai, maka arbiter bisa memberikan putusan yang mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak. Dalam memberikan suatu putusan, arbiter diperbolehkan menggunakan intuisinya berdasarkan kewajaran, keadilan dan kesetaraan (amiable composition) selama hal tersebut tidak melanggar prinsip syariah atau peraturan kebiasaan yang relevan dalam menyelesaikan perselisihan.

Berdasarkan penjelasan di atas, tahkim sangat berguna dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Dalam menyelesaikan ekonomi syariah, sebaiknya ditunjuk individu yang ahli di bidangnya sehingga penyelesaiannya lebih maksimal dan ditangani oleh individu yang kompoten. Saat ini, di beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia telah menerapkan arbitrase yang berdasarkan prinsip syariah guna menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Di Indonesia arbitrase syariah (tahkim) dikenal dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), di Malaysia, dikenal dengan Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration (KLRCA) juga telah mengeluarkan Islamic Banking and Finance Rules of KLRCA untuk menyelesaikan sengketa perbankan dan keuangan syariah.

Peraturan tentang penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrasi pada sebagian besar prinsipnya mengadopsi UNCITRAL Model yang kemudian disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan perkembangan ekonomi syariah saat ini, maka dukungan terhadap lembaga penyelesaian sengketa bisa menjadi pendukung dalam meningkatkan aktivitas ekonomi syariah. Meski ada banyak kritik terhadap praktik penyelesaian sengketa melalui arbitrase karena dianggap terlalu teknis, formal, mahal, dan memakan waktu yang lama. Tantangan di atas seharusnya bisa dijawab oleh kelembagaan arbitrase syariah dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Harapannya di masa mendatang keberadaan arbitrase syariah benar-benar mampu menunjang aktivitas ekonomi syariah. (wallahu ‘alam). (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close