People Innovation Excellence

SEKILAS PERIHAL KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Oleh SITI YUNIARTI (April 2017)

Baik Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi maupun ketentuan penggantinya,Undang-Undang No.27 Tahun 2017, menempatkan Kontrak Kerja Konstruksi sebagai  dasar hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Dengan demikian, hubungan hukum yang timbul antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa berada dalam ranah hukum perdata, khususnya hukum perjanjian.

Konsisten dengan hal tersebut, penerapan salah satu asas dalam hukum perjanjian, yakni asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diaplikasikan pada UU Jasa Konstruksi 2017 melalui penerapan asas kebebasan sebagai salah satu asas yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi. Asas kebebasan dalam UU Jasa Konstruksi 2017 dimaknai sebagai kebebasan berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perihal kebebasan berkontrak, Johannes Gunawan[1] menjelaskan bahwa asas kebebasan berkontrak meliputi:

  1. Kebebasan setiap orang untuk memutuskan apakah ia membuat perjanjian atau tidak membuat perjanjian.
  2. Kebebasan para pihak untuk memilih dengan siapa ia akan membuat suatu perjanjian.
  3. Kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjian.
  4. Kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian.

Sejalan dengan lingkup asas kebebasan berkontrak di atas, Pasal 46 ayat (2) UU Jasa Konstruksi 2017 mengatur Kontrak Kerja Konstruksi dibentuk dengan mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk kerja konstruksi yang berkembang di masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal menarik adalah perihal kesetaraan kedudukan antara Penyedia Jasa dan Pegguna Jasa. Perihal kekurangan kesetaraan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa diakui secara eksplisit dalam Bagian Umum Penjelasan UU Jasa Konstrusi 1999 sebagai salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi jasa konstruksi nasional pada saat diundangkannya UU Jasa Konstruksi 1999. Adapun dalam UU Jasa Konstruksi 2017, walaupun tidak menyatakan hal serupa, namun UU Jasa Konstruksi 2017 menempatkan kesetaraan antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yakni asas kesetaraan yang dimaknai bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Serta menempatkan kesetaraan hubungan kerja Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sebagai salah satu tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 huruf (b) UU Jasa Konstruksi 2017 sebagai berikut:

Penyelenggaran Jasa Konstruksi bertujuan untuk:

  1. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sejalan dengan penggunaan asas kesetaraan dan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi, UU Jasa Konstruksi 2017 memberikan kewajiban kepada Pemerintah Pusat, melalui Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk  menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa. Dan untuk pelaksanaan kewajibannya tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (b) UU Jasa Konstruksi 2017. Bahkan sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan penyelengaraan jasa konstruksi terkait dengan kesetaraan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Pasal 3 huruf (b) UU Jasa Konstruksi 2017 di atas, penjelasan Pasal 3 huruf (b) menyebutkan penerapan dokumen kontrak standar sebagai salah satu upaya. Adapun mengenai kontrak standar ini bukanlah hal baru dalam dunia konstruksi. Tercatat beberapa standar kontrak kontruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi seperti FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals), AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects).

Lebih lanjut, kedua ketentuan perihal jasa konstruksi tersebut mengatur pula ketentuan-ketentuan yang sekurang-kurangnya harus tercantum dalam suatu Kontrak Kerja Konstruksi. Secara umum, tidak ada perbedaan signifikan diantara kedua pengaturan tersebut. Beberapa perbedaan yang dimuat dalam UU Jasa Konstruksi 2017 sekiranya perlu menjadi catatan adalah sebagai berikut:

  1. adanya jaminan pembayaran oleh Pengguna Jasa. Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengaturan mengenai kemampuan pembayaran Pengguna Jasa diatur dalam Pasal 15 UU Jasa Konstrusksi 1999 dan tidak tercantum dalam Pasal 22 ayat (2) UU Jasa Konstruksi 1999 yang mengatur perihal ketentuan yang sekurang-kurangnya tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi;
  2. perlindungan terhadap pihak ketiga, selain para pihak dan pekerja yang memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  3. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan;
  4. membedakan antara penyelesaian perselisihan dan pilihan penyelesaian sengketa;
  5. hak dan kewajiban para pihak yang setara;
  6. dalam Kontrak Kerja Konstruksi yang menggunakan 2 (dua) bahasa/bilingual, ketentuan dalam Bahasa Indonesia yang berlaku dalam hal terjadi perselisihan. Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, tidak diatur secara tegas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam hal terjadi perselisihan. (***)

REFERENSI:

[1] Johannes Gunawan:Penggunaan Perjanjian Standard dan Implikasinya Pada Asas Kebebasan Berkontrak, Padjajaran, Majalah Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat No.3-4,jilid XVII, Bandung:PT.Alumni,1987,hlm.55.


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close