People Innovation Excellence

GRATIFIKASI VERSUS SUAP

Oleh AHMAD SOFIAN (April, 2017)

Gratifikasi dalam konteks hukum pidana Indonesia dirumuskan sebagai tindak pidana formil, yaitu tindak pidana yang dinilai: setelah selesainya suatu pemberian yang diberikan kepada pejabat publik. Namun ada kriteria tersendiri dalam merumuskan normanya yaitu: (1) pemberi gratifikasi tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun penerimalah yang dinilai sebagai pembuat delik, (2) Penerima gratifikasi baru bisa dipidana setelah dalam jangka waktu tertentu (yaitu 30 hari) tidak melaporkan kepada KPK bahwa dirinya telah menerima sesuatu sebagai akibat dari jabatannya.

Ada argumentasi mengapa penerima gratifikasi sebagai perbuatan yang patut dicela. Hal ini didasarkan pada alasan moral bahwa pejabat publik tidak sepatutnya menerima hadiah atau pemberian, karena bisa menimbulkan “conflict of interest” dengan jabatannya. Pertanyaan yang sering muncul adalah, mengapa pemberi gratifikasi tidak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum? Tidak digolongkan melanggar moral, tidak akan memiliki kepentingan? alhasil munculah berbagai silang pendapat tentang hal ini.

Gratifikasi dan Suap

Dalam perpektif sejarah, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,  pengaturan atas tindak pidana gratifikasi relatif masih baru. Meski dalam  KUHP  khususnya   Bab XXVIII rumpun “kejahatan Jabatan“  yang didalamnya antara lain mengatur:  penyuapan, pemerasan  dan atau  penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh seorang pejabat (lihat pasal 418, 419, 420, 423, 424 dan 425 KUHP). Kemudian pengaturan tentang gratifikasi dan suap diatur oleh lex generalis, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor mengaturnya sebagai berikut:

Menurut Adami Chazawi, selain unsur pembuatnya (penerima), pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU Tipikor), dipastikan mengandung 4 unsur, yaitu:

  1. Perbuatan: menerima
  2. Gratifikasi
  3. Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, dan
  4. Tidak melaporkan penerimaan pemberian pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima pemberian.

Terhadap unsur menerima, subjek hukum pembuat, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara harus menerima gratifikasi tersebut. Terhadap unsur ketiga, Adami menjelaskan bahwa unsur ini merupakan unsur objektif, yang berbeda dengan unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” yang terdapat pada Pasal 12 a UU Tipikor. Unsur ke-3 pada Pasal 12 B menurut Adami mengandung tiga unsur:

  1. Kualitas subjek hukum yang menerima pemberian haruslah pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara haruslah memiliki kewenangan jabatan pada  saat  melakukan  perbuatan  Untuk memiliki kewenangan jabatan, mereka haruslah memiliki jabatan.
  3. Bahwa pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut haruslah ada hubungannya dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Perbedaan unsur ke-3 yang cukup mendasar antara Pasal 12 B (gratifikasi) dengan Pasal 12 a dan 12 b (suap) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor terletak pada pasal gratifikasi, yang mana dalam hal pembuktian cukup dibuktikan bahwa sifat pemberian itu adalah pemberian yang dilarang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tidak dibutuhkan pembuktian pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penutup

Pada dasarnya sebuah perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima sesuatu di luar haknya telah dapat dikategorikan gratifikasi yang dilarang. Sangat terbuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di kemudian hari terhadap orang yang menduduki jabatan tertentu untuk “menanam budi baik” pada si pejabat tersebut. Hal inilah yang dikehendaki untuk dicegah atau bahkan ditindak oleh ketentuan tentang gratifikasi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  pada tindak pidana gratifikasi belum ada niat jahat (mens rea) pihak penerima pada saat uang atau barang diterima. Niat jahat dinilai ada ketika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Sedangkan pada ketentuan tentang suap, pihak penerima telah mempunyai niat jahat pada saat uang atau barang diterima. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close