People Innovation Excellence

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM  PERDAGANGAN  INTERNASIONAL

Oleh BATARA MULIA HASIBUAN (April 2017)

Transaksi-transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya dan semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa. Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelesaian dengan cara negosiasi. Jika cara penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase. Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali berdasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat. Di samping forum pengadilan dan badan arbitrase, para pihak dapat pula menyerahkan sengketanya kepada cara alternatif penyelesaian sengketa, yang dikenal sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) atau APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Para Pihak dalam Sengketa

Beberapa stakeholders  atau subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu negara, perusahaan atau individu, dan lain-lain. Dalam pembahasan buku ini, hanya membahas antara:

Pertama, sengketa antara pedagang dan pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketanya diselesaikan melalui berbagai cara. Cara tersebut semuanya bergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak. Kedua, pedagang dan negara asing bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan negara lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak ini biasanya dalam jumlah (nilai) yang relatif besar. Termasuk didalamnya adala kontrak-kontrak pembangunan (development contracts), misalnya kontrak di bidang pertambangan. Walaupun negera mempunyai hak atau konsep imunitas, hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna (par excellence). Hukum  internasional menghormati pula individu (pedagang) sebagai subjek hukum internasional terbatas.

Oleh karena itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii dan jure gestionesJure imperii adalah tindakan-tindakan negara di bidang publik dalam kapasitanya sebagai negara berdaulat, sehingga tindakan-tindakannya tidak akan pernah diuji atau diadili di hadapan badan peradilan. Jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan negara di bidang keperdataan atau dagang. Jika di kemudian menimbulkan sengketa dapat  saja diselesaikan di hadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa

Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional, yaitu :

  1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus).  Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
  1. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
  1. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
  1. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
  1. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).

Forum Penyelesaian Sengketa

  1. Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan. Dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya.
  2. Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga (sebagai pihak yang netral) ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi dan berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
  3. Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
  4. Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara (ad hoc).

Dalam praktik, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan “Arbitrase”. Kadang-kadang istilah lain yang digunakan adalah “choice of forum” atau “choice of jusrisdiction”. Istilah choice of forum berarti pilihan cara untuk mengadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase. Istilah choice of jusrisdiction berarti pilihan tempat di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.

Pengadilan (Nasional dan Internasional)

Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara tersebut di atas adalah melalui pengadilan nasional dan internasional. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil. Penyelesaian sengketa dagang melalui badan peradilan biasanya dimungkinkan ketika para pihak sepakat, yang dituangkan dalam klausul kontrak.

Hukum yang Berlaku

Bahwa pilihan hukum (choice of law, proper law atau applicable law) suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti bahwa badan peradilan negara tersebut secara otomatis yang berwenang menyelesaikan sengketanya. Peran choice of law  di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh bada peradilan (pengadilan atau arbitrase) untuk:

  1. Menentukan keabsahan suatu kontrak dagang.
  2. Menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak.
  3. Menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang).
  4. Menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak.

Hukum yang akanberlaku ini dapat mencakup beberapa hukum. Hukum-hukum tersebut adalah: (1) hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex cause); dan (2) hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law). Bahwa dalam menentukan hukum yang berlaku, prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan (party autonomy) yang merupakan prinsip hukum umum.

Pelaksanaan Putusan Sengketa Dagang

Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lebih banyak bergantung kepada iktikad baik para pihaknya. Hal ini semata-mata karena sifat putusannya yang sejak awal dilandasi oleh asas konsensual. Pelaksanaan putusan arbitrase asing juga sudah menjadi isu yang lama. Pada umumnya yang menjadi kendala dalam masalah ini adalah pelaksanaan (eksekusi) putusan oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan putusan pengadilan juga masih masih menjadi masalah serius. Pengadilan merupakan refleksi kedaulatan negara dalam mengadili suatu sengketa. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak secara otomatis dapat dilaksanakan di wilayah kedaulatan negara lain.

Supaya putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan di suatu negara lain, ada dua kemungkinan, yaitu:

  1. Menyidangkan kembali kasus tersebut dari awal sebagai sengketa baru di pengadilan tersebut (di mana putusan dimintakan pelaksanaannya).
  2. Pelaksanaan putusan pengadilan di suatu negara dapat dilaksanakan apabila negara-negara yang terkait (kedua negara, di mana pelaksana putusan dimintakan) terikat, baik pada suatu perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di bidang sengketa-sengketa dagang (sengketa-sengketa komersial), seperti Konvensi Brussel 1968 dan Konvensi Lugano 1988. (***)

REFERENSI:

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Bab VII.



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close