INTERVENSI INTERNASIONAL TERHADAP SURIAH
Oleh REZA ZAKI (April 2017)
Baru-baru ini, Suriah kembali mengundang duka setelah pemerintahannya sendiri di bawah kepemimpinan Presiden Bashar Al-Assad melakukan penyerangan terhadap warga negaranya sendiri yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia, peristiwa itu juga membuat ratusan orang mengalami gejala-gejala yang konsisten dengan serangan agen saraf. Sebagian dari mereka dilarikan ke rumah sakit di wilayah Turki.
Tes yang dilakukan di Turki dan Inggris menunjukkan sarin atau zat seperti sarin, yang sudah dilarang sejak 2013, ditemukan dalam kejadian di Khan Sheikhoun.
Hal tersebut terjadi akibat ketegangan perebutan peran sebagai polisi dunia yang selama ini dikontrol oleh Amerika Serikat, kemudian mulai mendapatkan ancaman dari Rusia dan China. Amerika Serikat adalah negara yang baru berusia 239 tahun,namun 93% dari usiannya yakni 222 tahunnya dihabiskan dalam perang dan agresi di berbagai negara di seluruh dunia. Rusia selalu mendukung rezim yang, meskipun bermasalah, masih tetap lebih kohesif daripada pihak oposisi. Amerika Serikat mendukung oposisi yang tidak mempunyai kesatuan dan ini menjadi masalah bagi Washington. Pemerintahan Obama telah mencoba untuk mengubah situasi dengan cara pemberian bantuan militer kepada oposisi, kemudian dengan bantuan ancaman intervensi. Tetapi pada akhirnya mereka terpaksa untuk menerima inisiatif Rusia. Secara umum, posisi Amerika ditandai oleh ketiadaan strategi politik yang jelas dan ketidakmampuan untuk memahami semua seluk-beluk realitas Suriah.
Masyarakat internasional tidak ingin supaya seseorang mengambil keputusan atas namanya atau menjadi polisi dunia. Sejarah, terutama perang-perang yang diikuti oleh Amerika, menunjukkan bagaimana masyarakat terbelah setelah intervensi militer dan konflik berkepanjangan dan destruktif yang diakibatkan olehnya.
Apa yang mengkhawatirkan kita, sebagai rakyat Suriah, adalah tahap berikutnya dari kerjasama AS-Rusia: berhasilkah Rusia memaksa rezim Suriah untuk membuat konsesi yang nyata demi penyelesaian secara politik. Sampai saat ini, mereka hanya membatasi pada penghancuran senjata kimia. Namun, senjata itu menjadi bagian dari konflik Suriah baru-baru ini saja. Dan fakta bahwa rezim berkolaborasi dalam penghancuran senjata kimia, tidak pernah akan cukup supaya kami percaya bahwa ini adalah bukti kesediaannya untuk mengambil jalan penyelesaian secara politik.
Konsensus Rusia-Amerika memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berhenti memberi dukungan kepada salah satu pihak dalam konflik dan mulai mendukung penyelesaian konflik itu sendiri. Selain itu juga untuk mendukung koalisi yang akan muncul setelah konferensi “Jenewa-2”. Ini akan membuat peran Rusia dapat diterima oleh sebagian besar pihak Suriah, bukan hanya oleh rezim.
Apalagi dalam perkembangannya kemudian, peran aktif Rusia tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari Iran dan Irak. Menarik menyimak tajuk rencana harian Belanda de Volkskrant. De Volksrant menulis:
“Kremlin memainkan langkah caturnya di Suriah, agar Barat dalam mencari solusi krisis tidak bisa lagi melangkahi Rusia. Di waktu belakangan ini terlihat jelas, militer pendukung Bashar al Assad semakin banyak kehilangan wilayah teritorialnya. Namun berkat dukungan Rusia, rezim di Damaskus kini kembali stabil. Dengan kehadiran angkatan udara Rusia, kini opsi untuk memaksa larangan terbang angkatan udara Assad juga tidak akan sukses.”
Lain lagi komentar harian Perancis, La Croix, yang menyarankan agar para pihak yang terlibat dalam konflik Suriah, bersepakat untuk duduk di meja perundingan. Lebih lanjut harian ini menulis:
“Apa yang diharapkan dari serangan udara Amerika dan Perancis ke posisi ISIS (Islamic State of Iraq and Syria)? Juga apa tujuan peningkatan kekuatan militer Rusia di Suriah? Saat ini situasinya kacau balau, antara solusi diplomasi atau militer. Harapan mendesak ISIS dari wilayah teritorial yang direbutnya serta memulai dialog politik dengan Damaskus, masih sulit diwujudkan. Lebih baik jika para aktor penting yang terlibat dalam konflik Suriah bisa bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB. Ini paling tidak akan jadi titik awal jalan keluar krisis.”
Intervensi internasional pun kemudian dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan konflik dan membangun kembali pemerintahan yang efektif di negara tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal PBB Boutros-Boutros Ghali bahwa masalah negara gagal dimana pemerintahan negara tersebut telah lumpuh dan pelanggaran hukum banyak terjadi karena dipicu oleh situasi internal yang berantakan, harus diselesaikan oleh intervensi humaniter agar dapat memajukan rekonsiliasi nasional dan membangun kembali pemerintahan yang efektif di negara yang bersangkutan. Terhadap Negara gagal dengan mengambil rujukan terhadap pandangan Daniel Thurer mengenai masalah negara gagal dan penegakan hukum internasional dalam artikelnya, The “Failed State” and International Law (Daniel Thurer, 1999). (***)
Published at :
Leave Your Footprint
-
Kenny Indah Anggraini Argumentasi hukum : Intervensi merupakan salah satu bentuk turut campur dalam urusan Negara lain yang bersifat diktatorial, mempunyai fungsi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional. Bila campur tangan itu hanya sekedar sugesti diplomatik, hal ini bukanlah suatu masalah atau belum dianggap suatu pelanggaran terhadap kedaulatan suatu Negara. Intervensi harus sampai pada tingkat dimana kedaulatan suatu Negara dalam pelaksanaannya diambil alih oleh Negara. Ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, menurut saya Rakyat Suriah telah kehilangan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri sebagai akibat dari meluasnya konflik ke tingkat internasional. Namun menurut saya dalam menyelesaikan krisis Atau konflik Suriah tanpa bantuan dan intervensi internasional, tidaklah mungkin. Tak satu pun pihak di Suriah sekarang memiliki pilihan selain menerima “internasionalisasi” ini, sehingga menurut saya intervensi dari AS dan Rusia ini dimungkinkan walau mereka tidak menggatas namakan PBB karena demi kebaikan internasional.
-
Surya - 2001576690 Intervensi adalah sebuah istilah dalam dunia politik di mana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya.
Intervensi merupakan salah satu bentuk turut campur dalam urusan Negara lain yang bersifat diktatorial, mempunyai fungsi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Intervensi bersangkut-paut dan selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu Negara. Bila campur tangan itu hanya sekedar sugesti diplomatik, hal ini bukanlah suatu masalah atau belum dianggap suatu pelanggaran terhadap kedaulatan suatu Negara.
Intervensi harus sampai pada tingkat dimana kedaulatan suatu Negara dalam pelaksanaannya diambil alih oleh Negara lain. Ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, namun di sisi lain hukum internasional membolehkan tindakan tersebut dengan syarat bahwa timbulnya suatu keadaan atau hal tertentu yang merupakan ancaman bahaya bagi perdamaian dan keamanan dunia dan juga merupakan pelanggaran bagi hukum internasional dan memungkinkan untuk timbulnya perang.
Jadi dapat dikatakan bahwa intervensi merupakan suatu law enforcement yang dalam hal-hal tertentu pelaksanaannya diberikan kepada Negara tertentu. Terlepas dari apakah suatu intervensi merupakan suatu hak atau merupakan suatu delegasi wewenang dari hukum internasional, suatu Negara dapat melakukan tindakan intervensi dengan beberapa alasan.
J.G Starke beranggapan bahwa tindakan intervensi Negara atas kedaulatan Negara lain belum tentu merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Ia berpendapat bahwa terdapat kasus-kasus tertentu dimana tindakan intervensi dapat dibenarkan. Menurut hukum internasional. Adapun tindakan intervensi tersebut adalah
1. Intervensi kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB.
Untuk melindungi hak dan kepentingan, serta keselamatan warga negaranya di Negara lain.
3. Pembelaan diri. Jika intervensi dibutuhkan segera setelah adanya sebuah serangan bersenjata (armed attack).
4. Berhubungan dengan Negara protektorat atas dominionnya.
5. Jika Negara yang akan diintervensi dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional.Suatu intervensi haruslah bersifat memaksa atau dengan kekerasan. Sifat inilah yang membedakan lembaga intervensi dengan tindakan campur tangan lainnya.
Intervensi dijalankan secara lebih aktif terhadap urusan dalam dan luar negeri suatu Negara, dan intervensi dapat begitu luas sehingga mencakup tindakan-tindakan militer.
Blokade dalam waktu damai sekiranya hanya dapat dijalankan menurut hukum internasional, apabila penyelesaian sengketa dengan jalan perundingan telah
dilakukan tetapi menemui jalan buntu.
Suatu tindakan intervensi yang tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan sesungguhnya tidak ada alasan apapun yang dapat dibuat sebagai pembenaran yaitu suatu intervensi yang nyata-nyata akan menimbulkan atau akan lebih membuat suatu keadaan menjadi lebih memburuk. Tindakan intervensi ini bukanlah untuk memberi jalan keluar menuju suatu perdamaian.
J.G. Starke mengatakan intervensi ini dengan istilah subversive intervention dan yang dimaksud dengan intervensi ini adalah:
“Yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu Negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di Negara lain.” -
Muhammad Aulia Adam Adanya Intervensi terhadap suriah menyebabkan konsekuensi yang serius tidak hanya regional tapi juga global. Seperti halnya yang terjadi kemarin, yaitu intervensi Amerika terhadap Suriah, ketika Serangan Amerika ke pangkalan Suriah yang bisa disebut kearah agresi, dimana agresi itu sendiri terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Harusnya Amerika tidak melakukan intervensi dan menghormati kedaulatan suriah serta menahan diri dari tindakan yang seperti mereka lakukan.
Serangan AS pada pangkalan Suriah telah merusak upaya perdamaian di Suriah dan mencerminkan fokus Washington untuk mengusir pemerintahan Presiden Assad.
Karena satu-satunya alasan jika terdapat agresi militer seperti yang dilakukan amerika thd suriah adalah untuk memerangi terorisme (isis).