SETELAH 17 TAHUN, KPPU MASIH DIRANCUKAN DENGAN KPU
Setelah 17 tahun berdiri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rupanya belum cukup dikenal oleh masyarakat. Terbukti, masih cukup banyak pelaku usaha yang terjaring survei yang diadakan oleh KPPU, mengaku tidak tahu apa itu KPPU. Bahkan banyak yang merancukannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. dalam seminar nasonal Persaingan Usaha dalam Perspektif Etika Bisnis yang diadakan oleh Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS bekerja sama dengan KPPU di Kampus BINUS Alam Sutera, tanggal 5 April 2017. Seminar dibuka oleh Ketua KPPU Dr. Muhammad Zarkawi Rauf, S.E, M.E. dan Dekan Fakultas Humaniora BINUS Dr. Johannes A.A. Rumeser, M.Psi., Psikolog. Pembicara lain dalam seminar ini adalah Prof. Dr. iur. Stefan Koos dari Universitas Bundeswehr, Jerman, yang saat ini menjadi visiting professor di Program Studi S-1 Hukum BINUS. Acara seminar dimoderatori oleh dosen hukum BINUS Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A.
Menurut Chandra Setiawan, survei ini diadakan untuk mengetahui persepsi publik tentang persaingan usaha. Survei diadakan di kota-kota tempat kantor KPPU berada, yaitu di Jakarta, Surbaya, Medan, Balikpapan, Batam, dan Makassar, serta berberapa kota lain di wilayah kerja KPPU, yaitu Yogyakarta, Bandung, Palembang, Banda Aceh, Pontianak, Manado, dan Jayapura. Hal yang ditanyakan dalam survei adalah pengetahuan umum seputar keberadaan undang-undang di bidang persaingan usaha, kinerja dan luaran KPPU, manfaat persaingan usaha, atribut atau media komunikasi KPPU, serta keberadaan dan personalia KPPU. Responden terdiri dari para pimpinan perusahaan di jajaran direksi (34%), level manajer (36%), dan komisaris (28%). Sebagian besar adalah perusahaan yang sudah berusia 5-15 tahun (41%), 15-30 tahun (21%), di atas 30 tahun (14%), dan di bawah 5 tahun (24%). Perusahaan-perusahaan tersebut berkategori menengah (47%), besar (27%), usaha kecil (17%), dan mikro (9%).
Menarik, bahwa walaupun responden survei ini adalah pemimpin perusahaan pada level direksi, manajer, dan komisaris, hanya 64% dari responden yang tahu tentang KPPU. Di antara yang mengaku tidak tahu ini, ada 10% yang secara keliru merancukan KPPU dengan KPU.
Kondisi ini menunjukkan keberadaan dan kiprah KPPU dalam menjalankan fungsi dan perannya masih harus lebih ditingkatkan. Masyarakat, khususnya melalui jalur pendidikan, harus dilibatkan untuk menghayati makna persaingan yang sehat. Itulah sebabnya, seusai acara seminar ini diadakan deklarasi Forum Dosen Persaingan Usaha yang diprakarsai oleh sejumlah dosen dari fakultas hukum dan ekonomi berbagai perguruan tinggi. Dalam dua tahun mendatang, forum ini akan dibantu melalui sekretariat di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. (***)
Published at :