HAK PERSONALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Satu topik menarik kembali diangkat oleh Prof. Dr. jur. Stefan Koos dalam kuliahnya di hadapan para mahasiswa hukum di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Topik kali ini secara umum masih terkait dengan tema antidiskriminasi, namun dikemas beliau secara lebih spesifik, yakni tentang hak personalitas (personality right). Para peserta mata kuliah ini adalah mahasiswa yang baru menginjak semester kedua, peserta mata kuliah Hukum Tata Negara di bawah asuhan dosen Erna Ratnaningsih.
Dalam paparannya Stefan Koos menyebut adanya hak-hak personalitas yang wajib dihormati. Hak ini dapat dipandang sebagai bagian dari hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Namun, menyambut pertanyaan dari mahasiswa, ia setuju bahwa makin tinggi tingkat popularitas seseorang sebagai public figure, maka hak personalitas yang dimilikinya juga makin dibatasi. Secara hukum, setiap orang dapat melakukan tindakan hukum untuk mempertahankan hak personalitas ini, khususnya bila ada orang lain yang menggunakannya untuk tujuan-tujuan komersial.
Seorang peserta diskusi menanyakan kepada Prof. Koos mengenai kasus Jessica Coffee, yaitu ketika ada seorang pelaku bisnis memanfaatkan figur Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa kasus kopi bersianida untuk mempopulerkan kopi buatannya. Menurut Prof. Koos perbuatan ini jelas menyerang hak personalitas Jessica dan tak dapat diterima, baik secara moral maupun hukum.
Peserta lain menanyakan juga soal hak personalitas seorang wanita dalam berpakaian. Hal ini terjadi karena untuk kasus-kasus perkosaan dan pelecehan seksual, kerap wanita yang dpersalahkan karena berpakaian terlalu seksi, sehingga mengundang kejahatan. Guru besar dari Universitas Bundeswehr, Munich, Jerman yang sudah terlibat beberapa tahun terakhir ini di BINUS sebagai visiting professor tampak sangat terkesan dengan pertanyaan ini karena pandangan serupa tidak hanya ada di Indonesia. Memang menurutnya, ada anggapan umum bahwa pria lebih bebas menentukan gaya berbusananya dibandingkan wanita. Sekalipun demikian, tidak ada toleransi untuk menyatakan bahwa wanita yang berpakaian seksi boleh diganggu. Juga tidak ada hak seseorang untuk mengganggu wanita, terlepas cara berpakaiannya seperti apapun. (***)
Published at :