People Innovation Excellence

SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

Oleh Abdul Rasyid (Maret 2017)

Lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia saat ini berkembang pesat dan mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pesatnya perkembangan LKM ini karena hampir 51,2 juta unit atau 99,9% pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia didominasi oleh unit usaha mikro dan kecil (Ali sakti: 2013). LKM bisa dikatakan sebagai salah satu pilar penting dalam proses intermediasi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat kecil dan menengah guna untuk konsumsi maupun produksi serta juga menyimpan hasil usaha mereka.

Di Indonesia, LKM diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Menurut Pasal 1 (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang dimaksud dengan LKM adalah:

lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa LKM merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediary yang bertujuan tidak hanya semata-mata mencari keuntungan (profit motive) saja, tetapi mempunyai tujuan lain yakni tujuan sosial (social motive) yang kegiatannya lebih bersifat community development (I Gde Kajeng Baskara: 2013).

Selain menjalankan aktivitas secara konvensional, LKM juga bisa beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kegiatan yang dilakukannya dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Pembiayaan di sini diartikan sebagai penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan menurut prinsip syariah (lihat Pasal 1 (4) UU-LKM). LKMS dalam menjalankan usahanya harus merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Di samping itu, LKMS juga wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus, dan mengawasi kegiatan LKM sesuai dengan prinsip syariah (lihat Pasal 12 & 13 UU-LKM).

LKM sebelum beroperasi harus mendapat izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (lihat Pasal 9 UU-LKM). Bentuk badan hukumnya bisa berbentuk koperasi dan Perseroan terbatas (lihat Pasal 5 UU-LKM). Kegiatan usaha LKM bisa meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro kepada anggota  dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha (lihat Pasal 11 UU-LKM). LKM yang akan beroperasi harus mengajukan permohonan untuk mendapat izin usaha dari OJK semenjak diberlakukannya UU-LKM pada tanggal 8 januari 2015. Adapun bagi LKM yang selama ini telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro wajib memperoleh izin usaha dengan pengukuhan sebagai LKM oleh OJK selambat-lambatnya 8 Januari 2016 (lihat Pasal 29 ayat 1 POJK nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro). Saat ini, berdasarkan data OJK per 31 Januari 2017, terdapat 138 Lembaga Keuangan Mikro yang telah terdapat di OJK.

LKMS dalam menjalankan usahanya berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabuapen/kota. Jika LKMS melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota maka ia wajib merubah bentuknya menjadi bank (lihat Pasal 16 & 27 UU-LKM). Dalam hal pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, baik yang berbadan hukum koperasi dan perseroan terbatas, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait dengan pembinaan terhadap LKM berbadan hukum koperasi, OJK akan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi.

Sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LKMS di Indonesia dikenal dengan nama Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Lembaga tersebut di atas pada umumnya berbadan hukum koperasi. Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasion yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Koperasi, perihal perizinan, pendirian, pengawasan dan pembinaan badan koperasi jenis KSPPS harus dilakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa BMT/KSPSS merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkab prinsip syariah yang berbadan hukum koperasi di bawah pegawasan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.

BMT mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional. BMT tumbuh dan berkembang dengan pesat, sehingga keberadaannya berkontribusi dalam meningkatkan usaha masyarakat kecil dan menengah. Beberapa fungsi yang dijalankan BMT selain menghimpun dana juga berfungsi menyalurkan dana disertai imbalan jasa dana yang dihimpum/disalurkan dan memiliki fungsi sosial sebagai baitul maal.  Sampai saat ini tidak ada data yang jelas tentang jumlah BMT dan sebarannya. Meski demikian, BMT link memperkirakan jumlah BMT tahun 2006 sebesar 3.200 dengan jumlah nasabah sebanyak 3 juta orang, kemudian sampai akhir tahun 2010 tumbuh menjadi sekitar 5.200 BMT untuk melayani nasabah 10 juta orang (Ali Sakti: 2013). Berdasarkan penelitan yang dilakukan oleh Muhammad Kholim, terdapat tiga wilayah yang memiliki jumlah BMT yang terbesar di Indonesia, yaitu di wilayah Jawa Barat dengan 637 BMT (433 BMT yang melaporkan kegiatannya ke PINBUK), Jawa Timur dengan 600 BMT (519 BMT yang melaporkan kegiatannya) dan Jawa Tengah menduduki urutan ketiga dengan 513 BMT (447 BMT yang melaporkan kegiatannya (M. Kholim: 2004).

BMT atau KSPPS sering disebut juga dengan Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah LKM berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan menyediakan permodalan bagi masyarakat usaha mikro dan dan kecil. Saat ini berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sampai dengan akhir tahun 2011, secara umum ada sekitar 187.598 unit koperasi, yang mana sebanyak 71.365 unit merupakan koperasi simpan-pinjam, dan kurang lebih 5.500 unit (7,7%) diantaranya adalah BMT.

Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro semakin mengukuhkan eksistensi LKM di Indonesia untuk melegitimasi aktivitasnya yang selama ini dianggap bermasalah dan tidak memiliki kepastian hukum. Namun, lahirnya UU-LKM ini juga menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dengan pengaturan LKMS, seperti BMT dan KSPPS yang berbadan hukum koperasi. Sebelum diberlakukan UU-LKM, BMT dan KSPPS merupakan lembaga keuangan mikro yang mayoritas bentuk hukumnya adalah koperasi, sehingga pengaturannya tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan undang-undang koperasi pengawasan dan pembinaannya di bawah kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. JIka melihat Pasal 29 (1) POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro secara jelas diatur bahwa LKM yang telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), wajib mendapat ijin usaha dan dikukuhkan oleh OJK. Hal ini juga berlaku bagi BTM yang ada sebelum diundangkannya BMT.

Di samping itu, berkaitan dengan persoalan di atas, LKM yang berbadan hukum koperasi memiliki konsekuensi hukum tunduk pada dua peraturan perundang-undangan yang berbeda, yaitu undang-undang koperasi dan undang-undang tentang lembaga keuangan mikro. Hal ini menyebabkan terjadinya aturan ganda bagi LKM Syariah. Dualisme pengaturan hukum itu berimplikasi terjadinya overlapping kewenangan antar instansi yang mengaturnya, inkonsistensi, dan kontradiksi dalam pengaturan, pengawasan dan pembinaan terhadap LKM Syariah. Mengingat pentingnya keberadaan lembaga keuangan mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, maka penting untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Semua peraturan terkait LKM diharapkan semakin memperkuat keberadaan dan mempermudah kinerjanya sehingga menjadi lebih baik, bukan malah sebaliknya.***

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close