MENGENAL KONTRAK ELEKTRONIK, CLICK-WRAP AGREEMENT DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Oleh Bambang Pratama (Maret 2017)
Salah satu bentuk perkembangan dari hukum perjanjian adalah munculnya kontrak elektronik (e-contract) yang diperkenalkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce pada tahun 1996. Kemudian pada tahun 2008, dengan diundangkannya UU-ITE ketentuan tentang e-contract diakui dalam hukum positif. Namun jika dicermati, model law UNCITRAL dan UU-ITE tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dari e-contract. Alhasil, pemahaman tentang e-contract menjadi berbeda dan bisa menimbulkan kekeliruan.
Secara umum, banyak orang berpendapat bahwa e-contract adalah kontrak elektronik. Tetapi pernyataan di atas belum menjawab secara utuh, karena muncul pertanyaan turunannya, yaitu seperti apa bentuknya? Banyak pendapat yang mengatakan bahwa suatu perjanjian yang didigitalisasi dokumennya/di-scan atau dibuat dalam bentuk soft-copy maka itulah e-contract. Pandapat di atas adalah pendapat yang keliru, karena e-contract tidak sesederhana itu. Kekeliruan pemahaman lainnya juga terjadi dalam mengartikan tanda tangan elektronik. Berangkat dari kesalahan persepsi di atas, maka penjelasan tentang e-contract, jenisnya dan tanda tangan elektroik menjadi penting.
Untuk mengenal konsep e-contract, maka rujukan awalnya harus mengacu pada UNCITRAL sebagai penggagasnya. Meski UNCITRAL juga tidak menyebut seperti apa bentuk e-contract, akan tetapi pasal 4 UNCITRAL memberi petunjuk, yaitu:
“as between parties involved in generating, sending, receiving, storing or otherwise processing data messages, and except as otherwise provided, the provisions of chapter III may be varied by agreement.”
Dalam suatu perjanjian, prinsip utamanya adalah kesepakatan (agreement). Meski secara prinsipil bentuk kesepakatan di dalam transaksi elektronik secara umum adalah sama, akan tetapi bentuknya memiliki perbedaan. Bertolak dari perbedaan bentuk maka UNCITRAL mengaturnya dengan sebutan “variation by agreement”. Dalam konsep perjanjian, kebebasan menentukan kesepakatan ini adalah bagian dari lingkup proses offer and acceptance yang perbedaan bentuknya harus diakomodir oleh hukum. Dalam e-contract, bentuk offer and acceptance dilakukan dengan menggunakan jaringan elektronik, atau dikenal dengan sebutan electronic data interchange (EDI). Dengan adanya bentuk baru dari offer and acceptance maka sebutan variasi dari kesepakatan yang ditetapkan UNCITRAL menjadi menjadi sangat beralasan.
Jika penjelasan di atas dikorespondensikan dengan UU-ITE, pengaturan tentang offer and acceptance diatur dalam pasal 8 UU-ITE, yaitu tentang “waktu pengiriman” dan “waktu penerimaan” informasi elektronik. Perlu disampaikan bahwa para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa menentukan sendiri ketentuan tentang waktu di atas. Setelah dicapainya suatu kesepakatan, maka rumusan esentialia perjanjian bisa dibaca oleh salah satu pihak sampai pada akhirnya perjanjian selesai dibuat.
Dalam praktik, perjanjian elektronik banyak digunakan untuk melakukan perjanjian antara produsen dengan konsumen dan perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak. Meski demikian, di negara yang sudah maju perjanjian elektronik banyak dilakukan sebagaimana layaknya perjanjian konvensional.
Click-Wrap Agreement
Dalam dunia teknologi informasi, bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan sebutan click-wrap agreement. Secara sederhana, untuk menentukan kata sepakat dalam e-contract ketika pihak yang menerima penawaran melakukan ‘click’ pada bagian persetujuan (agreement). Perjanjian click-wrap agreement ini biasanya seringkali ditemukan ketika seseorang ingin melakukan instalasi perangkat lunak, membuat atau mendaftar suatu account tertentu (misalnya email atau account media sosial), melakukan pembelian secara elektronik dan sebagainya. Oleh sebab itu, e-contract bisa dikatakan sebagai perjanjian antara pengguna komputer (user) dalam berinteraksi dengan produsen atau penyedia layanan elektronik.
Dengan sifat e-contract yang seolah-olah fait acccompli maka pada kondisi tertentu, jenis perjanjian ini tentunya bisa dikatakan sebagai klausula baku, karena seolah-olah pihak penerima dihadapkan pada kondisi take it, or leave it. Meski demikian, pihak yang ditawarkan tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan penolakan. Hal ini biasanya diatur di dalam sistem elektronik agar seseorang tetap bisa melakukan pembatalan. Oleh memfasilitasi pilihan pembatalan, biasanya disediakan pilihan ‘cancel’ dan pilihan ‘back’ selain pilihan ‘next’. Dengan adanya pilihan pembatalan, maka perjanjian yang ditawarkan akan terhindar dari unsur pemaksaan.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam click-wrap agreement adalah penempatannya yang harus bisa di lihat secara jelas oleh pihak penerima perjanjian (user). Selain itu, pihak yang menawarkan harus bisa memastikan bahwa pihak penerima membaca ketentuan perjanjian yang ditawarkan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana memastikan user membaca perjanjian itu? Secara sistem, pihak yang menawarkan harus mengatur sistem elektroniknya sedemikian rupa agar tidak bisa melakukan ‘click’ sebelum ia membaca perjanjian yang ditawarkan. Hal ini biasanya diatur dengan cara melaukan ‘scrolling’ terhadap dialogue box yang muncul pada sistem elektronik. Jika pihak yang menawarkan tidak merancang sistemnya seperti di atas, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif.
Tanda Tangan Elektronik
Terkait kekeliruan pemahaman tentang tanda tangan digital yang dikatakan sebagai tanda tangan konvensional yang didigitalisasi dengan cara di-scan dalam konteks perjanjian elektronik harus mengacu pada rumusan pasal 1 angka 12 UU-ITE, yaitu:
”Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Berdasarkan definisi di atas, ada dua kata kunci yang perlu diperhatikan perihal tanda tangan elektronik, yaitu: verifikasi dan autentikasi. Untuk dapat membubuhkan tanda tangan dalam konteks kontrak elektronik atau dokumen elektronik maka si penandatangan harus melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memastikan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan itu valid. Salah satu contoh bentuk autentikasi misalnya dengan memindai sidik jari. Lalu, bentuk tanda tangan digital itu seperti apa? biasanya tanda tangan digital tidak berbentuk tanda tangan orang yang menandatangani. Bentuknya bisa saja berupa Barcode atau kode tertentu yang diverifikasi menggunakan password, PIN, sidik jari, dan sebagainya.
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, kontrak elektronik (e-contract) bukanlah suatu kontrak yang didigitalisasi dengan cara di-scan. E-contract adalah kontrak yang dibuat secara elektronik dengan cara interaksi antara pihak yang ditawarkan dengan sistem elektronik. Oleh sebab itu dalam praktik, e-contract lebih sering ditemui dalam hubungan hukum antara produsen dengan konsumen, dibandingkan dengan transaksi hukum lainnya. Hal lain yang perlu diketahui dalam e-contract adalah tanda tangan elektronik, yang mana tanda tangan elektronik bukanlah tanda tangan yang didigitalisasi. Dalam praktik, bentuk dari kontrak elektronik dan tanda tangan digital sangat dimungkinkan muncul dalam varian yang berbeda-beda karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dengan demikian penjelasan tentang konsep dasar tentang e-contract menjadi penting untuk mengetahui konsep dasarnya, sehingga penerapan konsep hukum di dalamnya menjadi tepat sasaran.
Leave Your Footprint
-
Muhammad Dawud Permisi, numpang tanya, apakah admin memiliki literatur terkait tanda tangan elektronik S/MIME seperti yang dipakai situs http://gem.wal-mart.com:5080, http://as2.amazonsedi.com? Saya ingin memperdalam mempelajari fungsi s/mime yang tersedia di php. Terima kasih.
-
business-law Maaf, Pak M. Dawud. Jika terkait ke ketersediaan literatur apalagi yang beraspekkan non-hukum, kami tidak melayani. Salah satunya tentu dapat meminta bantuan mesin pencari seperti Google Scholar.
-
Muhammad Dawud Saya ada jurnal terkait EDI yang dijadikan sebagai model kontrak elektroniknya amerika pak, berikut
1. J. Ritter and A. Boss, “The Commercial Use of Electronic Data Interchange—A Report”, The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1647-1716, 1990.
2. M. Baum, P. Otero, J. Ritter, T. McCarthy and A. Boss, “Model Electronic Data Interchange Trading Partner Agreement and Commentary”, The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1717-1749, 1990.
3. M. Baum and H. Perrit, Electronic contracting, publishing and EDI law, 1st ed. New York: John Wiley & Sons, 1991. ISBN 978-0-47153-135-7Daftar pustaka milik saya yang lain terkait dgn kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik disini pak https://gist.github.com/dawud-tan/e7827e73b564643f366bf64df3da2f5e
-
Muhammad Dawud Asas kebebasan berkontrak di KUHPerdata itu penjabarannya gimana ya? Kalau seperti UMR kan memang diatur hukum, tidak bisa bebas tawar2an. Lalu apakah hal seperti Ritel Walmart-nya Warren Buffet pada Agustus 2002 memandatkan seluruh penjualnya harus menggunakan protokol tanda tangan digital AS2 (rfc 4130) untuk menjual barang2 ke walmart termasuk bentuk pelanggaran kebebasan berkontrak mengingat posisi tawarnya yaitu Harga Pokok Penjualan pertahun 5000 triliun?
https://www.wsj.com/articles/SB106936646733863300
Terima kasih
-
-
-