People Innovation Excellence

ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Oleh Abdul Rasyid (Maret 2017)

Dalam perjanjian, terdapat asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dari berbagai asas yang ada dalam perjanjian, asas pacta sunt servanda dianggap sebagai asas fundamental karena asa tersebut melandasi lahirnya suatu perjanjian. Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), sehingga dalam hukum positif rumusan normanya menjadi: setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.

Purwanto, (2009: 162) mengatakan bahwa  pada dasarnya asas pacta sunt servanda berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar individu yang mengandung makna: perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi. Asas pacta sunt servanda juga bisa dikatakan sebagai suatu yang sakral atau suatu perjanjian yang titik fokusnya dari hukum perjanjian adalah kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan prinsip otonomi (Aziz T. Saliba: 2009, 162)

Pengaturan tentang asas pacta sunt servanda pada hukum positif, diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPer yang mengatur:

  1. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
  1. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus mematuhi perjanjian yang mereka buat. Perjanjian yang dibuat tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama. Apabila ada salah satu pihak mengingkari atau tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak lainnya bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memaksa pihak yang melanggar perjanjian itu tetap menjalankan perjanjian yang telah disepakatinya.

Dalam Hukum Islam, asas pacta sunt servanda dikenal dengan asas al-hurriyah (kebebasan). Asas al-hurriyah merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian/akad. Berdasarkan asas al-hurriyah, para pihak diberikan kebebasan melakukan perjanjian. Para pihak diberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi/materi, mekanisme, model perjanjian, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Tidak ada paksaan dalam melakukan perjanjian. Namun kebebasan tersebut tidaklah bersifat absolut. Meski diberikan kebebasan dalam melakukan perjanjian tentunya ada batasan-batasan yang harus patuhi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam (syariah).  Dengan kata lain, para pihak diberikan kebebasan dalam melakukan perjanjian selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain diberikan kebebasan dalam menetapkan perjanjian, para pihak juga harus mematuhi perjanjian yang telah disepakatinya dan salah satu pihak tidak boleh mengingkarinya. Terdapat berbagai ayat Al-Quran dan Hadist Rasulullah yang menjadi landasan prinsip al-hurriyah. Antara lain sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah (2): 256 dan Al-Maidah (5): 1, yang berbunyi sebagai berikut:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat……..”

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…….”

Surah Al-Baqarah (2: 256) dan Al-Maidah (5:1) secara jelas menyatakan: tidak ada paksaan (ikrah) dalam melakukan suatu perbuatan, termasuk dalam melakukan perjanjian. Setiap individu diberikan kebebasan melakukan perbuatan apapun selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa asas pacta sunt servanda tidak hanya diatur dalam hukum positif, tetapi juga diatur dalam hukum Islam. Dengan demikian, menjadi beralasan untuk mengatakan bahwa asas pacta sunt servanda sebagai asas fundamental dalam perjanjian, kerena sifat dari nilainya yang universal. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close