“HYPER REGULATION” DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Kandungan mendasar dari hukum persaingan usaha adalah upaya mengatasi ketidakadilan dalam berusaha. Secara teori setiap pelaku usaha dijamin haknya untuk berusaha dalam iklim kompetisi yang sehat, namun dalam praktik perlakuan yang sama (equal) seperti itu kerap tidak ditemukan. Akibatnya, masyarakat juga yang akan menerima akibatnya karena beban dari persaingan usaha yang tidak sehat itu (unfair competition) pasti ditimpakan ke konsumen. Harga yang rasional tidak akan tercapai.
Bagi investor yang ingin berusaha di Indonesia, sangat penting mendapatkan jaminan iklim persaingan usaha yang sehat tersebut. Ada kecenderungan di banyak negara, pemerintah setempat memberikan perlindungan ekstra bagi pelaku usaha domestik mereka. Hal ini wajar selama tidak berdampak pada persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha dari luar. Dalam lingkup globalisasi perdagangan saat ini, kebijakan yang diterapkan pada pelaku usaha tertentu dari suatu negara akan dibalas dengan kebijakan serupa oleh negara lain terhadap pelaku usaha dari negara pertama yang menerapkan.
Kuliah tentang aspek dasar dalam hukum persaingan ini disampaikan oleh Prof. Dr. iur. Stefan Koos pada tanggal 27 Maret 2017 untuk para peserta mata kuliah Hukum Investasi (Investment Law) di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Beliau didampingi oleh dosen tetap BINUS pengasuh mata kuliah ini Agus Riyanto.
Dalam kuliah tersebut Prof. Koos menyoroti hukum persaingan usaha ini dari sudut pandang aturan yang berlaku di negara-negara Eropa, sehingga banyak contoh menarik yang disampaikannya terkait hukum persaingan usaha di sana. Topik kuliahnya diberi tajuk “Basics of the European Competiton Law: Principle of Unfair and Competition Law”. Tatkala menjawab pertanyaan mahasiswa tentang ada tidaknya jaminan “fairness” setelah undang-undang persaingan usaha diterapkan di suatu negara, Prof. Koos menyatakan pengalaman selama ini menunjukkan jaminan seperti itu sangat bergantung pada keseriusan aparat pengawasan persaingan usaha ini dalam penegakan hukum. Jika hanya mengandalkan aturan, maka yang terjadi adalah “hyper-regulation”, yang justru berbahaya bagi iklim investasi. (***)