People Innovation Excellence

DUA HAKIKAT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL

Oleh REZA ZAKI (Maret 2017)

Peristiwa bersejarah yang melandasi lahirnya Hukum Internasional di era awal (embrional) adalah Perjanjian Perdamaian Westphalia pada tahun 1648 yang memiliki konten perjanjian untuk mengakhiri perang beberapa dekade antara Spanyol, Belanda, dan sebagian Negara-negara di Eropa. Kurang lebih 30 hingga 80 tahun durasi perang yang digerakan oleh kekuatan Gereja ini akhirnya bias diakhiri.

Namun pertanyaannya adalah, apakah kemudian perang di dunia berakhir begitu saja sejak tahun 1648? Tentu saja tidak. Perang-perang berikutnya terjadi seperti Perang Dingin, Perang Dunia I, Perang Dunia II yang pada akhirnya Perang Dunia II dapat diakhiri pada tahun 1945. Kurang lebih tiga abad kemudian sejak 1648 terjadi kembali perang besar yang lahir dari peristiwa-peristiwa besar.

Pertanyaan yang sama juga diajukan, apakah setelah itu perang kemudian usai? Jawabannya tentu sama. Perang kembali terjadi. Kita masih ingat bagaimana peristiwa bersejarah Arab Spring pada tahun 2010 yang menjangkiti negara-negara seperti Tunisia, Mesir, Libya, Syiria, Irak, Yemen, Somalia, hingga Saudi Arabia. Bahkan perang yang abadi terjadi antara Palestina dan Israel. Hingga pada 2017 terjadi ketegangan antara Korea Utara dan Malaysia akibat tewasnya Kakak Ipar pemimpin Korut Kim Jong-Un pada saat perjalanan dari Bandara Kuala Lumpur menuju rumah sakit. Dampaknya, Duta Besar Korut diusir dari Malaysia sementara Duta Besar Malaysia ditawan di Korut.

Perang antarbangsa senantiasa terjadi setiap saat. Inilah yang menjadi hakikat pertama dari kajian Hukum Internasional. Sementara itu hakikat kedua yaitu ekonomi.

Pasca Perang Dunia II, negara-negara menyadari bahwa porak-porandanya negara mereka setelah berperang, hingga merosotnya populasi akibat menjadi korban perang menyebabkan mereka harus membangun kembali negara mereka masing-masing dari awal. Namun, mereka juga menyadari bahwa anggaran negara pun kian menipis akibat belanja alat perang dan dana insentif para prajurit perang.

Kemudian mereka berpikir untuk membangun ekonomi melalui perdagangan internasional. Mulailah kita mengenal merek-merek besar yang lahir dari multinational corporation (MNC) bermunculan. MNC kemudian mulai diakui eksistensinya sebagai salah satu aktor Hukum Internasional. Model penjajahan baru atau Neo-Imperialisme berubah wajah semakin lembut yakni dengan masuknya perusahaan-perusahaan asing lintas Negara seperti hadirnya PT Freeport di Papua atau mewabahnya produk China di Amerika Serikat.

Ekonomi yang dulu dianggap sebagai isu tradisional, kini berubah menjadi kajian primadona. Bahkan negeri ini sudah tidak malu-malu lagi mengawinkan hukum dan ekonomi. Bermunculanlah kajian dan cabang ilmu dari hukum internasional seperti Hukum Ekonomi/Perdagangan/Bisnis Internasional.

Dua hakikat hukum internasional ini dipastikan akan menjadi fenomena dalam perkembangan kajian keilmuan ini dalam beberapa dekade ke depan. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close