MUNGKINKAH PERUSAHAAN PUBLIK TANPA LISTING DI BURSA EFEK?
Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2017)
Di Pasar Modal, perubahan status perusahaan menjadi perusahaan publik harus melakukan penawaran umum. Penawaran umum adalah kegiatan emiten dalam rangka penawaran efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Kegiatan penawaran umum adalah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam wilayah RI, ditawarkan kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa yang akan ditawarkan kepada 100 pihak untuk dijual kepada lebih dari 50 pihak dalam waktu yang tertentu. Untuk itu, maka perusahaan tertutup harus melalui dua pintu. Pintu pertama, melalui Bapepam untuk mendapatkan pernyataan efektif terhadap pernyataan pendaftaran yang diajukannya. Pintu kedua, melalui BEI (Bursa Efek Indonesia) untuk dapat melakukan pencatatan (listing) dalam rangka menawarkan efeknya kepada publik. Dengan telah dilampauinya kedua tahapan itu, maka lengkap sudah menjadi perusahaan publik, namun haruskah kedua pintu itu dilakukan dan dapatkah perusahaan memilih hanya pintu pertama saja, sementara itu pintu keduanya tidak dilakukan. Artinya, meski perusahaan telah memperoleh pernyataan effektif Bapepam, tetapi perusahaan itu tidak bermaksud melakukan pencatatannya di BEI? Mungkinkah hal itu dilakukan?
Untuk itu, berbeda dengan perseroan tertutup di mana kepemilikian sahamnya minimal dua dan modal dasar sekurang-kurangnya Rp.50.000.000, maka terhadap perusahaan publik haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 7 dan 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal ini, ditentukan perseroan publik adalah perseroan yang telah melakukan penawaran umum dan memenuhi kedua kriteria tentang jumlah pemegang saham dan modal yang harus disetor sesuai dengan ketentuan UUPM. UUPM, melalui Pasal 1 butir 22 UUPM mengatur lebih lanjut bahwa perusahaan publik itu sekurang-kurangnya memiliki 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000. Dengan ketentuan inilah, maka sepanjang perusahaan tetap memenuhi kedua kriteria itu, meski tidak berkehendak memperdagangkan sahamnya di BEI, maka perusahaan tetap dapat dikategorsasikan sebagai perusahaan publik. Hal ini, karena memang tidak ada keharusan dan peraturan bahwa perusahaan publik untuk mencatatkan sahamnya di BEI, sehingga terbuka opsi untuk untuk tidak melakukannya. Sekalipun demikian, sebagai perusahaan yang menjadi perusahaan publik, maka keharusan mengikuti peraturan-peraturan Pasar Modal menjadi mutlak. Khususnya, ketentuan aspek keterbukaan informasi setelah menjadi perusahaan terbuka akan dapat memacu kinerja perusahaan untuk dapat lebih professional, karena perusahaan dalam pengawasan Bapepam dan masyarakat.
Berangkat dengan penjelasan di atas, maka tidak ada yang salah di dalam hal perusahaan publik tidak berkehendak menjual sahamnya di BEI. Hal ini dimungkinkan terjadi, karena perubahaan statusnya adalah lebih di dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 5, 15, 22, Pasal 70, 71, 72, 73, 74, 76, 77 UUPM dan mematuhi beberapa Peraturan dari Bapepam No. IX.A.1, Peraturan Bapepam No. IX.A.2, Peraturan Bapepam No. IX.A.8, Peraturan Bapepam No. IX.C.1, Peraturan Bapepam No. IX.C.2, Peraturan Bapepam No. IX.C.3 dan Peraturan Bapepam No. IX.J.1. Yang keseluruhan tindakannya itu adalah dalam rangka memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam dan tidaklah di dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pencatatan dari BEI, tetapi perubahan perusahaan publik itu lebih di dalam rangka memperoleh status dan kedudukan sebagai perusahaan publik. Hal ini dapat diketahui nama di akhir perusahaan akan tercantum kata “Tbk” yang akan mengandung arti bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka. Penambahan Tbk dan perubahan menjadi perusahaan terbuka yang seringkali tidak diketahui dan dikenali secara langsung masyarakat makna di balik kata Tbk tersebut. Makna, apakah sahamnya itu diperdagangkan atau tidak di BEI. (***)
Comments :