HUKUM PASAR MODAL DAN PENANAMAN MODAL, APA BEDANYA ?
Oleh AGUS RIYANTO (Februari 2017)
Dalam literatur, sering kali terjadi kesalahan dalam menuliskan terminologi Hukum Pasar Modal dengan Hukum Penanaman Modal. Dikatakan sebagai kesalahan karena memang terjadi perbedaan arti pada “Pasar” dan “Penanaman”. Sementara kata awalan (hukum) dan akhiran (modal) memiliki kesamaan diksi. Dengan adanya perbedaan maka tentunya akan memiliki konsekwensi lainnya. Untuk memperjelas arti kata pada terminologi pasar modal, maka rujukan yang paling mudah adalah mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal pengertian, Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu; sedangkan Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penamanan modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka terminologi ”pasar” memiliki perbedaan arti dengan terminologi ” penamanan”. Hukum Pasar Modal lebih ditujukan kepada penanaman modal tidak langsung (indirect Investment). Sementara itu, Hukum Penanaman Modal lebih mengarah kepada aspek penanaman modal yang sifat langsung (direct investment), sehingga keduanya memang jelas memiliki perbedaan. Letak perbedaan di antara keduanya terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal tujuan investasinya adalah jangka pendek, sementara itu, Hukum Penanaman Modal tujuan investasinya lebih menekankan kepada investasi jangka panjang.
Selain itu, perbedaan lainnya jika mengacu pada undang-undang yang ada, pada Hukum Pasar Modal diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM) (yang didalamnya terdiri atas 18 BAB dan 116 pasal); sedangkan Hukum Penanaman Modal diatur melalui Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU-PMD) (yang di dalamnya terdiri atas 18 bab dan 40 pasal), yang mana di dalamnya juga mengatur tentang masuknya modal asing ke Indonesia.
Hukum Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan Penawaran Umum yang dalam Pasal 1 ayat (15) UU-PM dikatakan sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU-PM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan ketentuan di atas, maka di Pasar Modal fokus utamanya adalah jual dan beli Efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Sementara itu, Hukum Penanaman Modal menurut Pasal 1 ayat (1) didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia. Artinya, sepanjang tujuan utamanya menanamkan modal tanpa melihat siapakah pemilik modalnya, maka kegiatan itu dapat dikategorisasi sebagai penanaman modal.
Dari sisi kelembagaan Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal, masing-masing memiliki kelembagaan sendiri yang mandiri. Bapepam, menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU-OJK) adalah bagian dari struktur Otoritas Jasa Keuagan (OJK) dengan tugas utama menangani kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Pasar Modal yang dimaksud adalah kegiatan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. OJK sendiri adalah lembaga yang independen di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga tidak bergantung kepada instansi lain baik secara vertikal maupun horizontal.
Pasar Modal di dalam lingkup OJK dipimpin oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Berbeda dengan Hukum Penanaman Modal, dalam hal kelembagaan menurut Pasal 1 dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal ditentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melalui ketentuan di atas, maka BKPM memiliki derajat independen yang berbeda dengan Bapepam.
BKPM mempunyai tugas merumuskan kebijakan dalam bidang penanaman modal, baik untuk investor dalam negeri maupun luar negeri. Dalam perjalannya, dengan diundangkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM telah menjadi sebuah lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (lihat pasal 27 UU-PM).
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat dengan jelas perbedaan tersebut antara “pasar” dan “penanaman” modal. Untuk itu dapat ditarik garis perbedaan antara Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal. Garis perbedaan ini ada yang bersumber dari hukum positif dan ada perbedaan tentang titik berat pengaturannya. Hukum Pasar Modal mengatur keseimbangan (hak dan kewajiban) antara investor dengan perusahaan yang ditengahi oleh lembaga pengawas (Bapepam). Sementara itu, Hukum Penanam Modal fokusnya adalah kepada penanaman modal yang langsung dibawa investor asing ke dalam suatu negara. Dengan membawa modalnya secara langsung maka diaturlah kepentingannya dan adanya lembaga BKPM berfungsi sebagai institusi negara yang akan mengatur dan mengawasi, serta menjaga kepentingan negara yang notabene sebagai tempat ditanamkannya investasi tersebut.
Namun dibalik perbedaan antara “pasar” dengan “modal” di antara keduanya terdapat satu kesamaan dalam konsep hukum, yaitu kepastian hukum dalam berinvestasi. Dengan demikian, maka harapannya akan banyak investasi yang akan masuk ke Indonesia. Untuk bisa mencapai cita-cita hukum di atas (ius constitutum) maka Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal sudah seharusnya tidak dipertentangkannya satu sama lainnya, sehingga pada akhirnya instrumen hukum yang dimaksud bisa menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat di Indonesia. Semoga. (***)
Leave Your Footprint
-
Agung Dewantara Undang-Undang No 40 tahun 2007 adalah uu perseroan terbatas. berbeda dengan undang-undang penanaman modal yaitu Undang-Undang no 25 tahun 2007. terimakasih
-
business-law Sdr. Agung Dewantara. Anda benar. Memang terdapat kesalahan pengetikan pada tulisan sebelumnya. Kesalahan itu sudah diperbaiki. Terima kasih.
-