People Innovation Excellence

ASAS KONSENSUALISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Oleh ABUDL RASYID (Februari 2017)

Dalam hukum perjanjian terdapat suatu asas yang bernama ‘asas konsensualisme’. Kata ‘konsensualisme’ berasal dari bahasa latin, ‘consensus’, yang berarti ‘sepakat’. Asas konsensualisme merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, suatu perjanjian telah dianggap sah dan mengikat kedua belah setelah adanya kata sepakat, tanpa adanya formalitas. Pada umumnya suatu perjanjian yang dibuat di masyarakat bersifat ‘konsensuil’, dalam artian perjanjian dianggap sah dan mengikat apabila tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diperjanjikan. Contoh perjanjian konsensuil ini misalnya: jual beli, tukar menukar dan sewa menyewa. Dalam jual beli, perjanjian timbul dengan segala konsekuensinya jika penjual dan pembeli menyepakati untuk melakukan suatu transaksi. Di samping itu, ada juga perjanjian yang disyaratkan oleh undang-undang, misalnya perjanjian damai, perjanjian hibah barang tetap, yang mana memerlukan akta otentik atau dibuat oleh notaris. Namun perjanjian di atas tidaklah lazim atau merupakan suatu pengecualian (Subekti, 2004: 15).

Dalam hukum positif, asas konsensualisme mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal.

KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat jika telah dicapainya  kesepakatan antar para pihak. Meski demikian, terdapat pengecualian atas asas konsensualisme, yaitu perjanjian dianggap sah dan mengikat jika dilakukan secara formil berdasarkan ketentuan yang ditetapkan menurut undang-undang sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Perjanjian yang dilakukan secara formal dinamakan dengan perjanjian formil, yang mana tentunya kesepakatan para pihak harus berdasarkan persetujuan dan tanpa ada unsur paksaan atau penipuan. Apabila terdapat unsur paksaann atau penipuan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 1321 KUH Perdata yang mengatur bahwa ‘tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.’

Dalam kaitannya dengan hukum Islam, asas konsensualisme dalam hukum Islam dikenal dengan asas al-ridhaiyyah (kerelaan/sukarela). Dasar asas ini terdapat dalam kalimat antaradhin minkum (saling rela di antara kalian), yang mana hal ini jelaskan dalam Al-Quran ayat An-Nisa’ (4): 29 yang artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Ayat di atas secara jelas menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi perdagangan haruslah dilakukan dengan sukarela antara kedua belah pihak tanpa harus melalui suatu formalitas tertentu. Dalam hukum Islam. Secara umum, suatu perjanjian bersifat kerelaan/konsensual. Kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka sama halnya dengan memakan sesuatu dengan cara yang batil (al-akl bil bathil) (Fathurahman Jamil, 2013: 22).

Sukarela merupakan salah satu rukun yang mesti dipenuhi dalam setiap transaksi. Urusan kerelaan terkait dengan hati,  maka  untuk mengetahui kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, harus ditunjukan dengan bentuk sigah (ungkapan) ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan (baik melalui perkataan maupun perbuatan) untuk melaksanakan suatu transaksi/akad. Sedangkan kabul adalah pernyataan menerima atau setuju (baik melalui perkataan maupun perbuatan) untuk melakukan suatu transaksi/akad.

Suatu transaksi yang dilakukan oleh para pihak atas dasar sukarela dianggap sah dan mengikat. Dengan demikian asas al-ridhoiyyah (konsensualisme) menjadi penting. Ulama fikih menyatakan bahwa “ridha itu adalah tuannya akad”. Artinya, keabsahan akad bergantung pada ke-ridha-an para pihak yang berakad. Oleh sebab itu, apabila suatu akad  dilakukan dengan terpaksa (ikrah), atau di bawah tekanan atau ancaman, maka akad tersebut dianggap tidak sah (Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam: 1502-3).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa asas konsensualisme merupakan unsur penting dalam perjanjian. Asas konsensualisme yang diatur dalam hukum positif sejalan dengan asas al-ridhaiyyah yang diatur dalam hukum Islam yang bersumber pada al-Quran. Keduanya menekankan pentingnya eksistensi kerelaan/konsensualisme dalam perjanjian. Berdasarkan kerelaaan, perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak menjadi sah dan mengikat. Namun sebaliknya, jika dilakukan berdasarkan paksaan atau ancaman maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah (bathil). ***


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close