MEMBEDAH PROSPEK DAN IMPLEMENTASI TRANSENDENSI HUKUM
Pada tanggal 25 Februari 2017, Program Pascasarjana (S-3 Hukum) Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan seminar nasional “Transendensi Hukum: Prospek dan Implementasi” di Kampus UMS di Sukoharjo. Shidarta, Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS diundang untuk hadir menjadi pembicara kunci dalam seminar ini dan menyampaikan paparannya dalam sesi pleno bersama dengan Prof. Dr. Absori dan Dr. Kelik Wardiono dari UMS. Seminar ini dibuka oleh Wakil Rektor UMS Dr. Muhammad Da’i.
Dalam kesempatan tersebut, Shidarta menyampaikan fenomena hukum yang beraneka ragam, yang membawa pada kesulitan untuk mengidentifikasi satu makna hukum yang definitif. Akibatnya, pemaknaan hukum yang transenden pun menjadi tidak mudah ditampilkan karena apa yang dianggap transenden, ternyata tidak sepenuhnya demikian. Shidarta memperlihatkan beberapa model konstelasi pemikiran hukum, antara lain dari Stanley Paulson, J.W. Harris, Soetandyo Wignjosoebroto, dan dirinya sendiri, yang menunjukkan di mana posisi hukum yang beraspek transenden vis-a-vis hukum beraspek imanen. Di samping itu, ia mengingatkan sejumlah potensi “bahaya” dalam transendensi hukum, yang perlu diantisipasi oleh siapapun yang menganjurkan model hukum transenden tersebut.
Potensi bahaya ini terjadi karena jarak antara hukum transenden yang terlalu jauh dengan peristiwa hukum konkret yang terjadi di lapangan, sehingga membuka ruang tafsir yang terlalu lebar. Ruang tafsir ini membuka peluang untuk diisi oleh para penafsir yang tidak seluruhnya bisa dijamin bebas dari iktikad buruk. Di sisi lain, hukum yang transenden ini bisa saja menutup diri dari kritik karena dipandang bebas dari kesalahan. Barangsiapa yang mencoba membuat tafsir lain di luar tafsir yang mainstream, akan distigmakan negatif dan antisosial.
Seminar nasional ini diikuti sekitar 40 akademisi dan praktisi hukum, yang datang dan mengirimkan makalah dari berbagai daerah di Indonesia. Di antara mereka terdapat peserta program doktor ilmu hukum dari beberapa perguruan tinggi seperti dari Surakarta, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Salatiga, Ponorogo, Tangerang, Serang, Sukabumi, Palangkaraya, Banda Aceh, Palembang, Bengkulu, Kupang, Bima, Mataram, dan Makassar. (***)