SEMINAR HAK ANAK BAGI PENGURUS DAN ROHANIAWAN PGI
Pada tanggal 19 Februari 2017, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. menjadi salah satu narasumber pada Pertemuan Nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Pertemuan ini dihadiri oleh para pengurus unit perempuan dan anak dari anggota PGI seluruh Indonesia. Lebih kurang 80 orang hadir mengikuti pertemuan ini yg meliputi para pengurus dan pendeta di bawah PGI. Pembicara yang diundang tidak hanya dari kalangan internal PGI tetapi pada orang-orang yang ahli dalam bidangnya seperti Prof. Irwanto dari Universitas Atmajaya, Direktur YLBHI, dan Dr. Ahmad Sofian (BINUS).
Dalam keaempatan ini Ahmad Sofian menyampaikan presentase tentang perlindungan hukum anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan mekanisme bantuan hukumnya. Dalam paparannya dia menyatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam memberikan bantuan hukum pada anak-anak yang menjadi korban kekerasan, karena hukum kita masih “offender oriented” dan belum sepenuhnya “victim oriented”. Akibatnya, hukum kita masih lebih dominan melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa dibandingkan dengan hak-hak korban. Oleh karena itu hukum yang berpihak pada korban khususnya anak harus menjadi salah satu prioritas pembangunan hukum nasional di masa depan.
Beliau juga menyatakan bahwa meskipun undang-undang sudah cukup banyak, namun undang-undang tersebut lebih memfokuskan pada upaya negara melakukan balas dendam pada pelaku kejahatan seksual anak, dan belum menekankan pada tanggung jawab pelaku untuk memulihkan hak-hak korban. (***)