URAIAN DASAR TARIF PAJAK
Oleh BATARA MULIA (Januari 2017)
Menurut Undang-Undang Pepajakan Republik Indonesia, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menjadapt jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayaai pengeluaran umum atau pengeluaran rutin dan pembangunan. Pajak dikenakan pada setiap subjek pajak atau wajib pajak, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (1), yaitu : a. orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, b. badan, dan bentuk usaha tetap.
Besarnya pengenaan pajak bagi wajib pajak ini, dalam hal ini sering disebut dengan tarif pajak, yang menurut Neneng Hartati, pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan (dapat diartikan dalam prinsip perundang-undangan) atau adil dalam pelaksanaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak.[1] Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin menguraikan pengertian tari pajak sebagai ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.[2] Y. Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa mengenai tarif pajak ini, besarnya utang pajak pada umumnya ditentukan oleh dua komponen utama, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak atau jumlah yang dikenai pajak (tax base) dan tarif yang diterapkan terhadapnya (tax rate).[3] Dengan demikian, tarif pajak ini dapat diuraikan sebagai jumlah atau besaran iuran wajib yang dibebankan kepada setiap subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya ada bebarapa model jenis tarif pajak, sebagaimana diuraikan di bawah ini :[4]
- Tarif Tunggal. Tarif ini adalah pajak yang menggunakan satu tarif, terdiri atas: (a) Tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak bergantung pada nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya aturan bea materai untuk cek dan ilyet giro dengan nominal berapapun adalah Rp. 3.000.-; dan (b) Tarif proporsional (sebanding) adalah dengan menggunakan persentase tetap. Dengan demikian, jumlah pajak akan berubah sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya, tarif Pajak Bumi dan Bangunan 0,5%.
- Tarif Tidak Tunggal. Tarif ini adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu tarif, terdiri atas sebagai berikut: (a) Tarif progresif adalah tarif yang menggunakan persentase semakin besar untuk nilai objek yang jumlahnya semakin besar; dan (b) Tarif degresif adalah tarif yang besar persentasenya semakin menurun apabila besar nilai objek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.
Sebagai perbandingan akan diuraikan juga pendapat Y. Sri Pudyatmoko, tentang macam-macam tarif pajak, yang tidak semuanya diterapkan dalam praktik karena akan menimbulkan masalah keadilan, yaitu sebagai berikut :[5]
- Tarif Tetap adalah suatu tarif yang berupa suatu jumlah tertentu yang sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh besarnya jumlah pajak (tax base), objek pajak maupun subjek pajak/wajib pajak.
- Tarif Proporsional (Sebanding/Sepadan). Tarif ini merupakan sebuah “persentase tunggal” yang dikenakan terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya. Jadi apabila tarif ini diterapkan, besar kecilnya utang pajak semata-mata ditentukan oleh jumlah/nilai dasar objek yang dikenai pajak (tax base). Sebagai contoh adalah Pajak Pertambahan Nilai, dimana tarif pajak untuk penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang digunakan untuk konsumsi dalam negeri adalah sebesar 10%.
- Tarif Progresif (Persentase Meningkat). Seperti namanya, tarif ini berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang dikenai pajak. Jadi tarif pajak ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal.
- Tarif Degresif/Regresif (Persentase Menurun). Tarif ini berupa persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yang dikenai pajak.jadi tarif pajak jenis ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal dimana persentasenyasemakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Demikian sekilas uraian tentang dasar pengenaan tarif pajak, yang dilandasi adanya keinginan atau rencana pemerintah untuk mengenakan tarif pajak progresif untuk tanah nganggur atau tanah tidak produktif, guna menghilangkan aksi spekulan dan hanya membeli tanah untuk investasi saja. Semoga bermanfaat. (***)
REFERENSI:
[1] Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm. 115.
[2] Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin, Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia, Salemba Empat Dua Media, Jakarta, 2012, hlm. 9.
[3] Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta, 2009, hlm. 82.
[4] Op. Cit., hlm. 117.
[5] Op. Cit., hlm. 83-88.