People Innovation Excellence

TRILOGI ANCAMAN DEMOKRASI DAN KEBHINEKAAN

Oleh BAMBANG PRATAMA (Januari 2017)

Mengamati situasi politik saat ini rasanya menjadi aneh jika isu-isu SARA muncul secara tajam diberitakan di berbagai media khususnya media sosial. Melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sepertinya berbagai isu bisa muncul secara masif menyerang masyarakat tanpa ada yang mampu menangkalnya. Di sisi lain, dengan direvisinya UU-ITE menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak mampu meredam arus bebas informasi negatif yang sering disebut dengan hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan sebagainya. Celakanya, isu SARA ini ditujukan kepada elit politik yang sedang bertarung di pemilihan umum gubernur DKI Jakarta sehingga kontan saja isu ini dengan cepat menyita perhatian masyarakat. Fenemena ini menunjukkan adanya perang informasi di kalangan kompatriot calon gubernur baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Belajar dari pengalaman masa lalu, perang informasi dalam konteks politik pertama kali muncul secara terbuka pada saat pemilihan presiden RI pada tahun 2014 antara Jokowi dan Prabowo. Berbagai macam isu dimunculkan di media sosial dan terus didorong untuk mengambil simpati masyarakat ataupun untuk menjelekkan lawan politik. Mungkin saja pasca tahun 2014 banyak orang berpendapat bahwa masyarakat Indonesia sudah melek teknologi dan sudah bisa menyaring informasi dengan baik. Tetapi jika membandingkan fenomena pengguna Internet (netizen) Indonesia dengan fenomena netizen di Amerika Serikat yang menolak kebijakan Presiden Donald Trump, rasanya tidak bisa juga dibilang kalau masyarakat Indonesia sudah dewasa dalam menghadapi isu yang masuk melalui media sosial. Meski komparasi di atas bukanlah apple-to-apple, setidaknya fenomena netizen di Amerika Serikat memberikan gambaran bahwa isu SARA adalah isu yang sensitif dan cepat menyita perhatian masyarakat tanpa melihat negara tertentu.

Bertolak dari penjelasan di atas, secara umum ada dua isu hukum yang bisa di tarik ke luar agar dapat dilihat secara lebih jernih, pertama: ada isu hukum tentang bagaimana mengatur interaksi masyarakat menggunakan media sosial, kedua: budaya demokrasi yang belum cukup matang di masyarakat dan di kalangan elit politik. Dalam menjalankan strategi politik, prasarana TIK dipilih dengan alasan pilihan yang paling efektif dan efisien untuk membentuk opini dan menjaring simpati masyarakat. Pasalnya, sebaran informasi melalui TIK jauh lebih cepat dibandingkan dengan media lainnya. Tetapi yang sering dilupakan adalah konsekwensi dari informasi negatif yang beredar di media sosial ini akan terus ada di Internet, tidak mudah hilang dan memiliki daya rusak yang tinggi.

Seharusnya, fenomena Internet ini bisa dilihat secara mendalam, karena daya rusak dari informasi yang begitu tinggi, maka muncul hak asasi manusia baru yang ada di era digital, yaitu the right to be forgotten. Hak baru ini muncul pada tahun 2014 melalui kasus Gonzáles melawan Google Spanyol. Mungkin konsekwensi di atas yang sering dilupakan oleh banyak orang termasuk para elit politik yang boleh jadi disebabkan kesadaran yang kurang (awareness). Padahal secara prinsip ada perbedaan dampak perbuatan yang dilakukan di dunia siber jika dibandingkan dengan dampak perbuatan di dunia nyata.

Selain dua isu hukum di atas, ada isu hukum sentral yang tidak terlihat tetapi mengintai menjadi bahaya laten, yaitu tentang ormas. Mungkin aspek hukum ormas tidak terlalu terlihat begitu mencolok oleh sebagian masyarakat. Tetapi ada satu ketentuan kunci yang merupakan konsensus para pendiri bangsa yang digeser, yaitu Pancasila. Dengan direvisinya Undang-Undang no. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disingkat UU-Ormas 2013) diatur bahwa Pancasila bukanlah asas tunggal pendirian ormas. Padahal sebagaimana disebutkan di atas, Pancasila adalah konsensus nasional yang seharusnya dijadikan sebagai landasan hukum. Artinya, jika ormas dipandang oleh hukum sebagai subjek hukum berupa badan hukum (rechtpersoon), maka seharusnya ormas harus taat pada aturan hukum itu juga. Hal ini juga sejalan dengan teori badan hukum yang menyatakan bahwa badan hukum adalah kenyataan yuridis (Meijers) yang terbentuk karena hukum (Kelsen).

Perlu disampaikan bahwa alasan utama direvisinya UU-Ormas tahun 1985 adalah untuk menertibkan pertumbuhan ormas yang terjadi. Upaya penertiban ini memang menjadi tujuan utama agar penyaluran aspirasi masyarakat melalui sarana ormas bisa berjalan secara baik dan keberadaan ormas tidak mengganggu masyarakat. Upaya penertiban ini disebabkan karena tidak hanya ormas-ormas dalam negeri yang berinteraksi di Indonesia, tetapi juga banyak ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tentunya memberi alasan kepada pembuat undang-undang untuk mengatur ormas lebih jauh.

Tetapi revisi UU-Ormas justru melepaskan ikatan penting tentang kebangsaan, yaitu Pancasila. Sebagian orang bisa saja memberi tafsir bahwa jika Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Tetapi, ada beberapa hal yang menjadi lemah dari argumentasi di atas, yaitu: (1) di dalam berhukum tidak ada kebebasan mutlak, karena kebebasan individu itu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya; (2) Pancasila adalah konsensus para pendiri bangsa Indonesia yang keberadaannya untuk mempersatukan perbedaan sehingga kedudukan Pancasila adalah sebagai pemersatu; (3) nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila secara jelas mengakui perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu seharusnya nilai-nilai tersebut tidak diotonomikan untuk keluar dari bingkai Pancasila. Alhasil otonomi itu bukan menjadi baik tetapi justru menajamkan perbedaan di masyarakat. Celakanya, perbedaan-perbedaan ini kian hari semakin tajam dan terus di gulirkan di berbagai media sosial untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga membuat masyarakat menjadi korban atas kekacauan informasi ini.

Bertolak dari penjelasan di atas, ada tiga hal yang perlu diwaspadai dalam merawat kebhinekaan Indonesia, (1) pemanfaatan TIK yang harus digunakan secara sehat dengan tidak memberikan konten negatif dan sesuai dengan tata krama kehidupan masyarakat Indonesia, (2) kematangan dalam berdemokrasi dengan tidak mengedepankan komentar yang reaktif dan ekspresif secara berlebihan dalam menyatakan pendapat di dunia siber, (3) mengembalikan fungsi ormas sebagai sarana penyaluran pendapat yang memang pada tempatnya dengan berasaskan Pancasila untuk meredam perbedaan, bukan untuk memunculkan perbedaan.

Jika ruang siber dijustifikasikan sebagai ruang baru untuk melakukan perang informasi atau perang politik, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh masyarakat juga, yaitu konflik horizontal di antara masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik horizontal di kemudian hari. Potret kegaduhan politik saat ini adalah ekses dari perang informasi yang terjadi di ruang siber. Selain itu, akibat lainnya adalah kesan ketidakpastian hukum dan netralitas pemerintah seorang-olah dipertanyakan. Padahal situasi sesungguhnya bisa saja disebabkan karena pemerintah mampu menanggulangi arus bebas informasi di ruang siber.

Untuk mengatur ruang siber untuk mendapatkan efektivitas, maka diperlukan modernisasi dengan cara meninggalkan proses manual yang dikerjakan oleh manusia. Salah satu cara mengatur ruang siber secara efektif harus menggunakan sistem komputer (Lessig, 1999). Misalnya: untuk menghilangkan kata-kata kasar di ruang siber, maka pemerintah seharusnya memiliki sistem yang langsung menangkal pengguna Internet yang memposting kata-kata kasar. Melalui cara tersebut maka hukum akan efektif, dibandingkan dengan posting Internet yang disortir secara manual orang manusia.

Sebagai penutup, kiranya perlu disadari bahwa dunia siber saat ini menjadi dunia baru yang cenderung memiliki atmosfir anarki. Di sisi lain, kebutuhan akan Internet literasi juga menjadi penting untuk dapat menjadi sabuk pengaman bagi masyarakat. Harapannya, utilisasi TIK di kemudian hari tidak digunakan sebagai sarana penyebaran informasi negatif. Selain itu, pemantapan tentang aspek wawasan nusantara juga menjadi penting untuk menjaga para pengguna Internet menangkal informasi negatif yang sifatnya memecahbelah persatuan bangsa. Di sisi lain, pemerintah seharusnya bergerak cepat membuat suatu sistem yang menjaga rambu-rambu interaksi masyarakat di dunia siber, bukan hanya bersandar pada pembentukan Badan Siber Nasional atau merekrut tentara siber. Pasalnya, di ruang siber konsep utamanya adalah partisipasi. Artinya, tanpa partisipasi banyak pihak maka tujuan hukum tidak akan bisa tercapai dengan baik. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close