People Innovation Excellence

PEMBENTUKKAN BANK WAKAF UNTUK MENGOPTIMALKAN WAKAF UANG

Oleh Abdul Rasyid (Januari 2017)

Baru-baru ini muncul ide pembentukkan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf.  Ide ini diungkapkan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada tanggal 25 Januari 2017 di kantor Presiden. Rapat terbatas ini dihadiri sejumlah kepala lembaga keuangan dan menteri anggota kabinet kerja, diantaranya: Bank Indonesia, Otoritas Jasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Agama dan lain-lain. Salah satu agenda rapat terbatas tersebut adalah meminta pendapat para stakeholder terkait rencana pembentukkan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf. Menurut Presiden Jokowi, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Salah satu bentuk dari wakaf yang banyak dikenal adalah wakaf uang (cash waqf). Tetapi sayangnya, potensi wakaf uang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) juga dirasa belum bekerja dengan maksimal. Oleh sebab itu, perlu dibentuk lembaga keuangan syariah yang khusus mengelola wakaf. Tujuan dibentuknya bank wakaf adalah memberdayakan ekonomi umat sekaligus menggerakkan ekonomi sosial, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Di samping itu, dengan dibentuknya bank wakaf diharapkan dapat mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempersempit ketimpangan sosial antarwarga, dan pemerataan ekonomi’. (lihat: Kompas, 25/01/17).

Inisiatif pembentukkan bank wakaf tentunya harus diapresiasi. Perlu diakui bahwa potensi wakaf di Indonesia memang sangat besar. Menurut data Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI (Maret 2016), aset wakaf nasional berupa lahan tanah mencapai 4,35 miliar meter persegi yang berada di 435.768 lokasi. Namun, sayangnya aset tanah wakaf tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal untuk menghasilkan sesuatu yang produktf. Sebagian besar aset tanah wakaf digunakan untuk mendirikan mesjid, makam dan sekolah. Padahal aset tanah wakaf, khususnya yang berada di tempat strategis, bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi.

Selain aset wakaf yang begitu besar, ada juga wakaf uang yang potensinya tidak kalah dibandingkan dengan wakaf tanah. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, mengatur tentang wakaf uang dengan melibatkan Lembaga Keuangan Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Potensi lain dari wakaf uang adalah menjadi menjadi solusi untuk memberdayakan aset wakaf nasional yang terbengkalai. Sebagai ilustrasi, jika ada 4 juta Muslim berpenghasilan Rp 500 ribu/bulan, dan jika diasumsikan mereka memberikan wakaf uang Rp 5.000/bulan, maka akan terkumpul uang wakaf sebesar Rp 20 milyar/bulan atau Rp 240 milyar/tahun. Apabila ada sejuta Muslim berpenghasilan 5-10 juta/bulan mewakafkan Rp 100 ribu/bulan, maka akan terkumpul wakaf uang Rp 100 milyar/bulan atau Rp 1.2 triliun/tahun. Besarnya nilai uang yang diwakafkan ini tentunya bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi.

Terkait peran bank syariah dalam pengaturan wakaf, bank syariah hanya sebagai penerima wakaf saja dan bekerjasama dengan nazhir. Bank Syariah tidak bisa mengelola atau menggunakan wakaf uang yang diterimanya secara langsung, sehingga ruang geraknya menjadi terbatas. Melihat kondisi demikian, tentunya pemanfaatan aset wakaf menjadi tidak maksimal. Oleh sebab itu, pembentukkan bank wakaf menjadi beralasan untuk memanfaatkan potensinya yang demikian besar.

Meskipun frasa ‘bank wakaf’ menggunakan frasa ‘bank’, namun kerjanya tidak sama dengan bank pada umumnya. Dalam bank wakaf, uang wakaf yang dihimpun dari nasabah tidak harus dikembalikan kepada nasabah, karena sudah diwakafkan.  Sedangkan dalam konsep bank (baik bank umum ataupun bank syariah) uang yang dihimpun dari nasabah harus dikembalikan ke nasabah. Biasanya Uang nasabah akan dikelola baik dalam bentuk kredit, invenstasi dan bagi hasil. Kemudian yang yang diinvestasikan oleh bank akan dikembalikan kepada nasabah dalam bentuk bunga atau bagi hasil.

Menurut Muhammad Tahir Sabit Haji Muhammad (2011), bank wakaf tidak melanggar hukum Islam. Dibolehkannya pendirian bank wakaf bisa dianalogikan dengan dibolehkannya mengambil wakaf dalam bentuk uang (cash waqf). Hampir semua masalah wakaf masuk dalam ranah ijtihadi.  Intinya, bank wakaf boleh didirikan apabila memberikan manfaat kepada harta wakaf, penerima manfaat dan kepentingn umum. Uang yang dikumpulkan oleh bank wakaf nantinya dapat digunakan dalam berbagai bentuk, seperti bentuk pinjaman, investasi dan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Zainulbahar, uang wakaf dapat diprioritaskan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, karena dapat mempekerjakan lebih 90 persen orang Indonesia dan mampu menahan laju kemiskinan dan pengangguran. Mengaitkan dengan sektor UMKM saat ini, pendanaan yang diberikan kepada UMKM dari lembaga perbankan berkisar di kisaran 14 persen saja. Pendapat Zainulbahar memang beralasan tentang uang wakaf, karena bisa menjadi alternatif untuk mendanai sektor UMKM. Oleh sebab itu, upaya melakukan optimalisasi uang wakaf harus didukung (mysharing, 01/02/17).

Uang wakaf nantinya juga bisa digunakan untuk membiayai proyek aset wakaf tanah yang dinilai potensial sehingga menjadi produktif. Keuntungan yang diperoleh nantinya bisa digunakan untuk kepentingan umat. Setidaknya diharapkan pengelolaan wakaf melalui bank wakaf dapat meningkatkan kepercayaan para wakif ketika ia hendak mewakafkan hartanya. Melalui pengelolaan yang transparan dan menajemen yang profesional  oleh bank wakaf maka pemanfaatan harta wakaf dapat memberikan kontribusi nyata kepada umat.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait bank wakaf. Rancangan pembentukan bank wakaf ini ditargetkan bisa terwujud pada Juni 2017. Modal awal pembentukan lembaga bank wakaf direncanakan sebesar 1 triliun dengan modal awal disetor minimal Rp 200 miliar. Dana ini didapat dari pengusaha dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) (lihat: Republika, 01/02/17). Semoga niat baik pemerintah ini bisa terwujud. Dengan dukungan pemerintah dan semua elemen masyarakat terkait maka operasionalisasi bank wakaf diharapkan dapat menggerakkan denyut nadi ekonomi umat pada umumnya. ***


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close