PAPARAN PENELITIAN TUN DAN JUAL BELI DI ERASMUS HUIS
Pada Hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017, dua dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Erni Herawati dan Siti Yuniarti, mendapat undangan menghadiri pemaparan hasil penelitian dalam program Judicial Sector Support Program diselenggarakan di Erasmus Huis, Jakarta. Ada dua topik penelitian yang diangkat pada kegiatan ini, yaitu: (1) Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara; dan (2) Pembeli Beritikad Baik: Perlindungan Hukum bagi Pembeli. Penelitian yang mendapat dana dari Negeri Belanda ini dilakukan oleh Herlambang Perdana Wiratraman (Unair) dan Widodo Dwi Putro (Unram).
Penelitian hukum yang dipaparkan dalam acara ini merupakan penelitian sosio legal. Pada topik pertama tentang AUPB ditemukan hasil sebagai pengembangan dari penelitian ‘restatment’ (penjelasan hukum) yang sebelumnya telah dilakukan. Penelitian ini berfokus pada empat wilayah studi yang memilih lima kasus sengketa tata usaha negara sebagai metode untuk memahami putusan PTUN dan pemberlakuan doktrin AUPB dalam praktik. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan gambaran yang lebih eksplisit tentang adanya gap antara AUPB dengan kerangka normatif dalam UU, keberlakuan AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam putusan-putusan yang dihasilkan oleh Hakim TUN.
Selanjutnya pada pemaparan kedua tim peneliti melakukan pengembangan dari penelitian doktriner sebelumnya. Dari penelitian ini, tim peneliti mengacu pada ketiga bentuk pembelian tanah, yakni praktIk pembelian tanah melalui PPAT, melalui lelang, dan jual beli tanah di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum tentang pembeli beritikad baik belum ditemukan secara rinci dalam produk hukum yang ada. Sekalipun demikian, Mahkamah Agung telah memberikan arahan tentang kriteria mengenai pembeli beritikad baik dalam SEMA No. 7/2012 dan SEMA No. 4/2016. Ketentuan ini-pun masih memerlukan interpretasi dan penerapan yang lebih saksama dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pelaksanaan lelang tanah dan pembelian tanah secara di bawah tangan.
Pada setiap topik, tim peneliti menyampaikan beberapa temuan yang sekiranya menjadi akar permasalahan berikut sejumlah rekomendasi.
Acara ini dihadiri tidak hanya oleh para akademisi, namun juga sejumlah praktisi hukum seperti hakim dari beberapa wilayah di Indonesia dan juga pengacara/advokat dari beberapa kantor hukum. Latar belakang yang beragam ini membuat hasil penelitian ini menjadi salah satu bahan yang cukup bermanfaat baik sebagai masukan bagi peneliti tentang permasalahan yang beragam dalam praktiknya, maupun bagi mereka yang hadir untuk lebih memahami hasil pemikiran dari akademisi. (***)