KUNJUNGAN MAHASISWA KE LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN
Pada tanggal 10 Januari 2017, sekelompok mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, berinisiatif mengunjungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendapatkan jawaban atas berbagai isu yang mereka ingin ketahui saat mengikuti perkuliahan Hukum Perbankan di bawah asuhan dosen mereka, Abdul Rasyid, Ph.D. Para mahasiswa ini terdiri dari Yurike Yuki, Delfina Yulis, Brigita Finishia, dan Rei Resza.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh staf LPS (Ronald), yang menjelaskan bahwa LPS memiliki tugas utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan. Untuk itu LPS diberi kewenangan sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat 2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang mengatakan bahwa LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dengan kewenangan mengambil alih, menguasai, meninjau ulang, dan menjual aset dan bank gagal melalui proses likuidasi. Bank gagal ini dikategorikan menjadi dua, yaitu bank gagal yang memiliki dampak sistemik dan non-sistemik. Perbedaannya adalah ketika akan dilakukan penyehatan terhadap bank gagal tersebut. Diinformasikan bahwa pada saat ini bank-bank bermasalah yang banyak dilikuidasi oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang nasabah mereka pada umumnya adalah masyarakat pedesaan atau yang kurang paham mengenai sistem kerja bank. Selain itu, ada isu-isu lain yang mahasiswa sempat tanyakan juga terkait kondisi perbankan di Indonesia dalam korelasinya dengan tugas pokok dan fungsi LPS.
Melalui kunjungan seperti ini, mahasiswa berharap dapat lebih memahami secara riil problematika hukum perbankan dan lembaga pembiayaan. Kunjungan kelompok-kelompok kecil mahasiswa tersebut akan memberi bahan bagi mereka untuk berbagi informasi kepada rekan-rekan mahasiswa lain yang berkesempatan mengunjungi institusi berbeda. (***)
Published at :