PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PERBANKAN
Oleh ABDUL RASYID (Desember 2016)
Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga perbankan berperan sebagai intermediary (perantara) antara para pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan para pihak yang kekurangan/memerlukan dana (lack of funds). Dalam menjalankan kegiatan usahaya, bank tentu akan menghadapi berbagai macam resiko usaha. Untuk mengurangi risiko usaha, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.” Penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan ini dimaksud untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyimpan dana dan terciptanya perbankan yang sehat. Salah satu cara melaksanakan prinsip kehati-hatian yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah, yang dikenal juga dengan istilah “know your customer principle”. Penerapan prinsip mengenal nasabah dianggap penting sebagai salah satu cara untuk melindungi kesehatan bank.
Di Indonesia, prinsip mengenal nasabah pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003. Yang dimaksud dengan Prinsip Mengenal Nasabah dalam PBI ini adalah “prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Adapun yang dimaksud dengan transaksi yang mencurigakan adalah:
- transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakterisitik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
- transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003; atau
- transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.” (Pasal 1 butir 2 & 5).
Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa melalui penerapan prinsip mengenal nasabah diharapkan bank secara dini dapat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan, untuk meminalisir berbagai risiko, seperti risiko operasional (operasional risk), risiko hukum (legal risk), risiko terkonsentrasinya transaksi (concentration risk), dan risiko reputasi (reputational risk). Di samping itu, dengan menerapkan prinsip ini, bank diharapkan tidak hanya mengenal nasabah secara harfiah saja, tapi bisa mengenal lebih konfrehensif lagi, tidak hanya mengetahui identitas nasabah tapi juga berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah, yang dilakukan melalui jasa perbankan (Nindyo Pramono, 2006: 218-219).
Terkait dengan pembahasahan di atas, pada tahun 2009, PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), disempurnakan dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang diperbahuri dengan PBI No. 14/27/PBI/2012. PBI ini mengadopsi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan fasiltas dan produk perbankan. Menariknya, dalam Peraturan ini, terminologi know your customer diubah dengan terminologi customer due diligence (CDD). Yang dimaksud dengan CDD adalah ‘kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, WIC (walk in customer), atau nasabah. Di samping terminologi CDD, terdapat juga terminologi enhanced due diligence (EDD). EDD adalah ‘tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.” (Pasal 1 butir 7 & 8).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) sangat penting dalam industri perbankan guna menjaga stabilitas kesehatan bank. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, semakin kompleksnya produk dan aktivitias perbankan, maka risiko yang dihadapi oleh bank juga akan semakin meningkat. Peningkatan risiko ini mesti diimbangi dengan peningkatan kualitas manajemen risiko. Pengaturan penerapan prinsip mengenal nasabah juga disempurnakan berdasarkan standar internasioanl dengan menggunakan istilah baru customer due diligence dan enhanced due diligence. Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya penerapan prinsip ini dalam perbankan guna menghindari risiko yang semakin sophisticated yang pada akhirnya diharapkan terwujudnya trust nasabah dan bank yang sehat.(***)
Published at :