People Innovation Excellence

PENGUATAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI INDONESIA

Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2016)

Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan CSR adalah istilah yang seringkali dipakai berkaitan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.  Tanggung jawab ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”. Definisi dalam Pasal 1 tersebut hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam. Selanjutnya disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana. Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL.

Peraturan Pelaksanaan TJSL diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah yang terdiri dari sembilan pasal ini, bisa dikatakan hanya sedikit memperluas gambaran tentang apa yang dimaksud TJSL perusahaan. Tanggung jawab sosial disebut melekat pada setiap perusahaan, namun secara khusus kewajiban diletakkan pada perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Maksudnya adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara langsung ataupun perusahaan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini kemudian mengatur mekanisme poses keputusan TJSL dalam perusahaan, namun tetap tidak memberikan ketentuan yang lebih memadai mengenai apa saja yang menjadi ruang lingkup TJSL, perusahaan-perusahaan yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, serta siapa yang mengawasi pelaksanaan TJSL oleh perusahaan. Mengenai sanksi, Peraturan Pemerintah ini seperti juga UUPT yang menjadi induknya, hanya menunjuk pada peraturan perundang-undangan yang terkait yang di dalam penjelasannya disebutkan cukup luas.

Dapat disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tentang TJSL diantaranya ada dalam dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam UUPM Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa TJSL ini melekat pada setiap Penanam Modal. UUPM memberikan definisi Penanam Modal meliputi perseorangan (WNI atau WNA) ataupun perusahaan yang melakukan penanaman modal dalam negeri maupun asing. Namun dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. UUPM justru memberikan aturan tentang sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini yaitu antara lain: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Undang-undang lain yang dapat dikatakan juga mengatur tentang TJSL adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001. Meskipun tidak menggunakan istilah yang sama, namun dalam Pasal 40 ayat (5) diatur bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Pasal 5 sendiri menyebukan tentang jenis kegiatan usaha berkaitan dengan minyak dan gas bumi, yaitu: (1) Kegiatan usaha hulu, meliputi : eksplorasi dan eksploitasi; serta (2) Kegiatan usaha hilir, meliputi: pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.  Dalam penjelasan Pasal 40 ayat (5) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat adalah keikutsertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya.

Hal yang dapat disimpulkan dari ketentuan tentang TJSL di Indonesia melalui tiga undang-undang tersebut di atas bahwa aturan tentang TJSL masih belum memberikan petunjuk yang memadai, setidaknya terhadap permasalahan tentang: (1) definisi dan ruang lingkup kegiatan TJSL; (2) siapa saja yang diwajibkan untuk melaksanakan TJSL, apakah semua perusahaan? Atau hanya yang bidang usahanya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam? Atau apakah semua WNI dan WNA yang merupakan penanam modal di Indonesia sesuai dengan yang diatur dalam UUPM?; (3) siapakah yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan TJSL tersebut; (4) apa saja sanksi yang bisa dikenakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL?. Jawaban atas permasalahan tersebut bisa jadi dapat memperkuat keberadaan kelembagaan CSR di Indonesia. (***)


ERNI


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close