SIAC RULES 2016
Oleh SITI YUNIARTI (Desember 2016)
Singapore International Arbitration Centre (SIAC), salah satu arbitrase untuk penyelesaian sengketa transaksi komersial, menerbitkan edisi ke-6 Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules 2016) yang berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2016. Sosialisasi SIAC Rules 2016 dilakukan melalui kegiatan roadshow di beberapa negara, termasuk Jakarta pada tanggal 19 November 2016. Merujuk pada Highlights of The SIAC Rules 2016, beberapa butir revisi ketentuan dalam SIAC Rules 2016 adalah sebagai berikut:
- Multiple Contract and Consolidation (Rules 6 & 8)
Terkait dengan perselisihan multi kontrak, SIAC Rules 2016 mengatur bahwa Pemohon pada saat proses arbitrase dimulai memiliki opsi: (a) mengajukan Notice of Arbitration untuk setiap perjanjian arbitrase yang dimohonkan, dan secara bersamaan mengajukan permohonan untuk konsolidasi; atau (b) mengajukan permohonan Notice of Arbitration tunggal untuk seluruh perjanjian arbitrase yang dimohonkan. Dalam kasus terakhir, Pemohon dianggap telah memulai seluruh arbitrase dan Notice of Arbitration tunggal dipertimbangkan sebagai permohonan untuk konsolidasi seluruh arbitrase.
Dalam hal setelah proses arbitrase dimulai, setiap pihak dapat mengajukan permohonan konsolidasi atas multiple arbitrase. Permohonan diajukan pada Court of Arbitration of SIAC (apabila diajukan sebelum pembentukan Majelis) atau kepada Majelis secara langsung (dalam hal Majelis telah dibentuk).
- Joinder of Additional Parties (Rule 7)
Sebelum maupun setelah pembentukan Majelis, baik Pihak atau Non-Pihak dalam arbitrase dapat mengajukan permohonan kepada Panitera untuk meminta penambahan satu atau lebih pihak yang akan bergabung dalam arbitrase sebagai Pemohon atau Termohon, asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pihak tambahan yang akan bergabung adalah prima facie terikat oleh perjanjian arbitrase; atau
- semua pihak, termasuk pihak tambahan yang akan bergabung, telah menyetujui bergabungnya pihak tambahan.
- Early Dismissal of Claim and Defenses (Rule 29)
Suatu pihak dapat mengajukan kepada Majelis suatu pembebasan/pemberhentian (dismissal) awal atas suatu tuntutan atau pembelaan atas dasar bahwa:
- tuntutan atau pembelaan secara nyata tidak berdasar hukum; atau
- tuntutan atau pembelaan secara nyata di luar yurisdiksi Majelis.
- Delocalising the Seat of Arbitration (Rule 21)
Singapura tidak lagi menjadi tempat mandatory untuk pelaksanaan arbitrase. Tempat pelaksanaan arbitrase dapat disepakati oleh Para Pihak. Jika gagal dalam menyepakati hal tersebut, Majelis dapat menyelenggarakan persidangan-persidangan dan pertemuan-pertemuan dalam bentuk apapun yang dianggapnya efisien atau patut dan di tempat manapun yang dianggap memudahkan atau patut.
- Remedy against a Non-Paying Party (Rule 27)
Majelis memiliki kewenangan mengeluarkan suatu perintah atau putusan untuk penggantian deposit yang belum dibayarkan terhadap biaya-biaya arbitrase.
- Enhancing the Emergency Arbitration Proceeding (Rule 30, Schedule 1& Schedule of Fee)
Untuk mempercepat proses permohonan interim darurat, jangka waktu penunjukan seorang Arbiter Darurat adalah 1 (satu) hari setelah diterimanya permohonan oleh Panitera dan pembayaran biaya administrasi serta deposit. Perintah atau putusan wajib diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak penunjukan Arbiter Darurat. Dalam rangka memberikan kepastian, ditetapkan bahwa biaya Arbiter Darurat adalah tetap yaitu sebesar SGD 25,000, kecuali dinyatakan lain oleh Panitera.
- Expanding and Refining the Expedited Procedure (Rule 5)
Sebelum pembentukan Majelis, suatu pihak dapat mengajukan permohonan kepada Panitera agar proses arbitrase dilakukan sesuai dengan Prosedur Acara Cepat, jika salah satu kriteria berikut ini dipenuhi:
- jumlah yang dipersengketakan tidak melebihi jumlah yang setara dengan SGD 6,000,000, yang mewakili agregat tuntutan, tuntutan balik dan pembelaan perjumpaan utang;
- atas kesepakatan para pihak; atau
- dalam hal-hal urgensi yang luar biasa.
SIAC 2016 juga mengatur bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara persyaratan dalam perjanjian arbitrase dengan ketentuan dalam Prosedur Acara Cepat, maka ketentuan terakhir yang berlaku.
- Arbitrator Challenge (Rule 15 & Schedule of Fees)
Pihak dapat mengajukan pengingkaran atas Arbiter yang ditunjuk dengan membayar biaya pengingkaran sebesar SGD 8,000. Jika pihak yang mengajukan pengikaran tidak membayar biaya pengikaran pada waktu yang ditetapkan, maka pengajuan pengingkaran dianggap ditarik kembali. (***)