MAHASISWA BINUS, EMIR EMERALD IKUTI SEMINAR RUU PERKELAPASAWITAN
Emir Emerald, seorang mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS didampingi oleh salah seorang dosen Dr. Ermanto Fahamsyah, mendapat kesempatan menghadiri seminar nasional bertajuk “Mengkaji Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan” yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Acara ini berlangsung tanggal 14 Desember 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Emir Emerald, seminar tersebut tergolong sukses, dengan menghadirkan beberapa pembicara, antara lain adalah Firman Soebagyo, Diah Y. Suradiredja, M. Fadhil Hasan, Iskandar Andi Nuhung, Asmar Arsyad. Agenda dari seminar tersebut bukanlah pengkajian RUU Perkelapasawitan pasal per-pasal melainkan hanya sosialisasi terkait apakah tujuan dari RUU Perkelapasawitan serta dampaknya pada industri kelapa sawit di Indonesia. Turut hadir pula wakil-wakil petani kelapa sawit, LSM hingga wakil ketua badan legislasi (Baleg) DPR.
Sayangnya, agenda dari seminar tersebut tidak cukup tajam mengkaji RUU Perkelapasawitan, apalagi pasal per pasal yang dinilai krusial, melainkan lebih sebagai ajang sosialisasi terkait apakah tujuan dari RUU Perkelapasawitan serta dampaknya pada industri kelapa sawit di Indonesia.
Dalam seminar nasional ini diangkat beberapa isu mengenai seberapa pentingnya suatu rancangan peraturan tersendiri bagi kelapa sawit di Indonesia. Kelapa Sawit merupakan salah satu penyumbang ekspor terbesar dan merupakan sebuah ladang investasi di Indonesia. Kelapa sawit merupakan suatu komoditas yang sangat memerlukan perhatian pemerintah karena banyaknya isu-isu yang menimpa perkebunan kelapa sawit.
Acara berlangsung dengan cukup seru karena banyaknya pertanyaan serta kritik terhadap RUU Perkelapasawitan yang datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari LSM yang mempertanyakan tentang kepentingan dari pembuat undang-undang dalam RUU Perkelapasawitan tersebut hingga Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempertanyakan tingkat ke-urgensi-an RUU tersebut, mengingat selama ini kelapa sawit telah dilindungi oleh UU Perkebunan. (***)