People Innovation Excellence

GERAKAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh SHIDARTA (Desember 2016)

Apakah bantuan hukum itu? Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Jadi, di sini ada suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. Sementara yang dijadikan objek hubungan tersebut berupa jasa hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Artinya, orang perseorangan tidak termasuk kategori sebagai Pemberi Bantuan Hukum menurut kriteria Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Sementara Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pengertian orang atau kelompok orang “miskin” di sini diartikan sebagai orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (vide Pasal 5).

Berangkat dari dasar-dasar pemahaman tersebut, tulisan ini akan mengangkat topik seputar gerakan bantuan hukum di Indonesia. Tulisan diawali dengan filosofi dari bantuan hukum itu, kemudian latar belakang sejarahnya (khususnya di Indonesia), dan mengapa gerakan ini memberikan kontribusi penting bagi keberadaan dan pembangunan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

Filosofi Bantuan Hukum

Di ruang persidangan peradilan pidana, biasanya terdapat empat posisi yang masing-masing mewakili fungsi tertentu. Pertama ada terdakwa yang tengah diadili. Kedua, penasihat hukum (advokat) yang bertugas memberikan pembelaan untuk kepentingan terdakwa. Ketiga, penuntut umum (jaksa) yang melakukan penuntutan agar terdakwa dapat diadili dan diputuskan perkaranya. Keempat, hakim yang memimpin persidangan dan atas kewenangannya kemudian mengambil putusan guna menyelesaikan perkara itu.

Setiap terdakwa tentu memiliki penilaian subjektif untuk kasus yang tengah menimpa dirinya dan selamanya akan mengambil posisi subjektif. Tatkala ia harus berargumentasi, maka argumentasi ini berangkat dari kepentingan personalnya sebagai seorang terdakwa. Hal ini sedikit berbeda dengan seorang penasihat hukum. Penasihat hukum yang dihubungi oleh terdakwa untuk dimintakan bantuan hukumnya, memiliki kesempatan untuk melakukan penilaian atas suatu kasus. Penilaian ini penilaian objektif karena kaca mata yang digunakan bukan kaca mata kepentingan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum atau demi memperoleh keuntungan finansial. Penilaian objektif tersebut dapat mengantarkannya pada sikap independen untuk menerima atau tidak menerima penanganan suatu perkara. Namun, apabila ia sudah memutuskan untuk menerima, ia harus secara profesional membela kepentingan kliennya tanpa harus terjebak pada upaya-upaya pragmatis guna memenangkan perkara dengan cara memutarbalikkan fakta.

Di luar itu ada penuntut umum yang melakukan penuntutan setelah mendapat berkas-berkas hasil penyidikan. Melalui serangkaian penyidikan itu didapati ada tersangka, yaitu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tersangka ini kemudian dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa. Artinya, seorang penuntut umum memang sejak semula sudah memiliki penilaian subjektif atas suatu perkara. Kendati demikian, sebagai pejabat yang mewakili kepentingan negara, ia harus menjaga posisinya tetap objektif. Ia, misalnya, tidak boleh segan-segan untuk menuntut bebas terhadap terdakwa yang memang terbukti selama persidangan bahwa terdakwa tersebut tidak bersalah atas apa yang telah dituduhkan.

Pada akhirnya ada hakim yang menerima tugas untuk menangani perkara ini melalui penilaian yang objektif dari posisi yang objektif pula. Konstitusi memberikan kemerdekaan terhadap kekuasaan kehakiman (independence of judiciary) itu, yakni jaminan bahwa kekuasaan kehakiman itu bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalani fungsinya sebagai lembaga yudikatif. Tidak hanya secara lembaga jaminan itu diberikan. Tiap-tiap hakim yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman itu juga diberi jaminan perlindungan secara hukum (catatan: saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim).

Posisi-posisi di atas memperlihatkan ada satu pihak yang paling lemah kedudukannya ketika berhadapan dengan negara, yaitu terdakwa. Itulah sebabnya diperlukan ada pihak yang menguatkan posisi tersebut agar ia dapat lebih leluasa memperjuangkan kepentingannya. Terdakwa adalah orang yang menjadi “pesakitan” hukum, tetapi ia belum tentu bersalah secara hukum. Hanya proses persidangan (due process of law) yang berlangsung fair yang mampu menjawab apakah seorang terdakwa layak untuk dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi yang adil atas perbuatannya.

Setiap warganegara, termasuk terdakwa sekalipun, layak untuk diberikan kesempatan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia baru layak dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi apabila ia sudah diberi kesempatan yang cukup membela dirinya di hadapan hukum. Pembelaan diri bisa saja dilakukan seorang terdakwa tanpa meminta bantuan jasa hukum pada orang lain, tetapi biasanya lika-liku persidangan yang demikian kompleks sangat melelahkan bagi terdakwa tersebut. Apalagi jika terdakwa ini ditempatkan di dalam tahanan, yang menyebabkan dirinya tidak leluasa menyiapkan materi pembelaannya, termasuk menghubungi saksi dan/atau ahli yang dapat meringankan posisi dirinya.

Persoalannya menjadi berbeda jika terdakwa ini orang yang tidak mampu secara finansial untuk membayar jasa hukum penasihat hukum yang profesional. Ke mana ia harus memintakan bantuan jasa hukum? Jawabannya adalah: ke negara. Bantuan hukum pada hakikatnya adalah salah satu tugas negara karena menyangkut jaminan hak-hak warga untuk disamakan kedudukannya di hadapan hukum.

Oleh karena masyarakat itu sangat banyak, dan jenis bantuannya juga mungkin sekali sangat beragam, maka negara (dalam hal ini khususnya pemerintah) lalu melimpahkan sejumlah wewenang ini kepada kaum profesional hukum. Khusus untuk segmen masyarakat miskin, bantuan hukum ini lalu disediakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yakni lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam konteks bantuan hukum terhadap orang miskin ini, negara wajib menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukungnya. Negara tidak harus melakukannya sendiri. Akan jauh lebih efesien dan efektif jika tugas ini diserahkan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Lebih-lebih lagi jika masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat tersebut justru karena bersinggungan dengan kepentingan negara/pemerintah; misalnya, terhadap masyarakat yang rumahnya digusur oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum. Posisi masyarakat saat berhadapan dengan negara/pemerintah ini mengakibatkan masyarakat tidak mungkin merasa nyaman jika bantuan hukum itu datang langsung dari “rival” yang tengah dihadapi, yaitu negara/pemerintah. Celah inilah yang memberi tempat bagi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk masuk, mengisi kebutuhan orang atau kelompok orang miskin mendapatkan bantuan hukum.

Sejarah Singkat Gerakan Bantuan Hukum di Indonesia

Bantuan hukum tentu sudah berjalan sejak lama, apabila dilihat dari keberadaan organisasi-organisasi penasihat hukum yang sudah ada sebelum dan sesudah Indonesia merdeka. Dalam ketentuan hukum acara yang berlaku pada zaman Hindia Belanda, yaitu Herziene Indonesisch Rechtsreglement (HIR), sudah terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang bantuan hukum oleh penasihat hukum atau advokat.  Misalnya, saat seseorang yang diancam dengan hukuman mati diperiksa oleh jaksa (sekarang disebut penyidikan), maka jaksa wajib menanyakan apakah terdakwa memerlukan kehadiran penasihat hukum di persidangan nanti (Pasal 83h ayat [6] HIR). Jadi, di sini bukan hakim yang menanyakan, melainkan jaksa.  Bahkan, jika yang bersangkutan saat itu menyatakan tidak perlu penasihat hukum, tetapi kemudian berubah pikiran dengan menyatakan mau didampingi penasihat hukum, maka hakim ketika di persidangan wajib menyediakan penasihat hukum itu. Penasihat hukum yang ditunjuk oleh hakim ini wajib memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (vide Pasal 250 ayat [5] dan [6] HIR).

Kesadaran para ahli hukum yang tatkala itu sudah disebut advokat atau procureur (di-indonesia-kan menjadi “pokrol”) pada dasarnya sudah ada untuk membantu orang-orang miskin beracara di peradilan. Sayangnya, kontribusi ini belum cukup terorganisasi dengan baik. Dalam sejarah baru ada satu asosiasi advokat yang dibentuk para era kolonial yang disebut Balie van Advokaten, didirikan oleh Mr. Sastro Mudjono, Mr. Iskak, dan Mr. Soenarjo. Perkembangan ini tidak terlalu menggembirakan. Menurut catatan Daniel S. Lev, penyebab dari semua itu karena memang profesi advokat tidak cukup populer. Ditambah lagi, sebagian dari ahli hukum di masa itu mulai tertarik pada politik, sehingga sedikit mengabaikan aktivitas mereka dalam membela klien di pengadilan.

Barulah setelah Indonesia merdeka, berdiri Persatuan Advokat Indonesia (PAI), yang kemudian pada satu tahun berikutnya asosiasi dengan nama serupa dideklarasikan, kali ini dengan nama Peradin. Asosiasi ini semula didukung oleh Pemerintahan Orde Baru, tetapi lama-kelamaan dipandang tidak cukup sejalan dengan kebijakan pemerintah. Itulah sebabnya, pada tahun 1985 didirikan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Dengan lahirnya wadah baru ini, Peradin mulai kehilangan pamor.

Dua tahun kemudian berdiri Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), lalu tahun 1988 berdiri Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), 1989: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), 1990: Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1993: Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), 1998: Serikat Pengacara Indonesia (SPI), 2003: Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dan 2005: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada tahun 1969, pada saat berlangsung Kongres Peradin, seorang mantan jaksa bernama Adnan Buyung Nasution memunculkan gagasan untuk mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH). Gagasan ini diwujudkan dengan pendirian LBH Peradin di Jakarta pada tahun 1970. Pendirian ini mendapat dukungan dari Gubernur Jakarta Ali Sadikin.

Beberapa kasus yang ditangani oleh LBH ini ternyata menghadapkannya langsung dengan Pemerintah Orde Baru yang tergolong represif tatkala itu. Beberapa tokoh LBH ini mulai dipermasalahkan oleh Pemerintah, diawasi, bahkan ditahan. LBH pun dituduh tidak lagi murni membela rakyat, tetapi sudah berpolitik praktis. LBH-LBH di daerah pun didirikan, yakni di Yogyakarta, Surakarta, Tegal, Bandung, dan Palembang. Ada juga LBH yang tidak diizinkan berdiri, seperti di Medan karena dinilai menjadi bagian dari Universitas Sumatera Utara.

Pada saat bersamaan, mulai lahir lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebenarnya bekerja untuk membantu pemerintah mengatasi berbagai problema kemasyarakatan. Mereka praktis menggalang dana sendiri untuk kepentingan ini. Sebagian besar mendapatkannya dari jejaring internasional. LSM-LSM ini juga mengambil peran penting dalam gerakan bantuan hukum, kendati sebagian besar tidak mengambil porsi bantuan langsung litigasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gerakan bantuan hukum di Indonesia pada era ini semakin berwarna, mulai dari lembaga think-tank sampai pada gerakan frontliner yang membantu masyarakat akar rumput (grass-root).

Ketika Pemerintahan Orde Baru tumbang pada tahun 1998, kontribusi gerakan bantuan hukum dalam mewarnai pergantian rezim ini cukup signifikan. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat salah satu agenda reformasi yang didengungkan adalah perubahan di bidang hukum. Euforia reformasi ini pula yang mendorong lahirnya organisasi-organisasi baru di bidang bantuan hukum, yang pada membawa problema tersendiri karena ada beberapa di antaranya membawa bendera sektarian.

Kontribusi Gerakan Bantuan Hukum

Sambil mengutip penelitian John Heinz dan Edward Laumann pada tahun 1970-an, seorang ahli hukum Amerika Serikat bernama Lawrence M. Friedman (2001: 461) membedakan dua kelompok advokat yang berpraktik di Amerika. Ia menulis lengkapnya sebagai berikut:

“John Heinz and Edwad Lumann, in their classic study of Chicago lawyers in 1970s, divided lawyers (and their work) into two big sectors or ‘hemispheres.’ The ‘corporate client sector’ accounted for 53 percent of the legal effort. These lawyers worked mainly for big business. The other hemisphere was the ‘personal/small business client sector’; this accounted for 40 percent of the legal effort. Almost half of this was also business law, but for the little guy. Only 22 percent of the total legal effort went to nonbusiness matters: criminal defense work, divorce and family law, civil rights, personal injury work for plaintiffs. There was almost no overlap between the hemispheres. The business lawyers tended to work for law firms, some of them quite large; lawyers who worked for individuals were in smaller firms,or on their own.” 

Keterangan di atas memang terjadi di negara lain, tetapi gambaran yang hampir sama bukan tidak mungkin terjadi juga di Indonesia. Artinya, hanya sebagian kecil saja dari para advokat kita yang mau berkecimpung melakukan gerakan bantuan hukum, yang oleh Friedman dimasukkan ke dalam kelompok non-business matters.

Dalam negara hukum yang baru ingin mengembangkan karakaternya sebagai negara demokratis, peranan gerakan bantuan hukum untuk orang miskin atau kelompok miskin merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, gerakan inilah yang menyediakan akses bagi orang miskin atau kelompok orang miskin itu memasuki gerbang keadilan. Berkat gerakan ini, orang miskin atau kelompok orang miskin diharapkan masih percaya pada keberadaan suatu negara hukum.

Dewasa ini, sasaran bantuan hukum menurut Undang-Undang Bantuan Hukum sesungguhnya sudah tidak lagi tepat jika hanya diperuntukkan bagi orang miskin atau kelompok orang miskin dengan konotasi orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Orang miskin atau kelompok orang miskin ini harus dimaknai secara lebih luas, meliputi golongan masyarakat yang termarjinalkan. Boleh jadi, kelompok ini secara ekonomis tidak tergolong miskin, tetapi mereka mengalami marjinalisasi dalam struktur masyarakat Indonesia di satu wilayah tertentu. Mereka ini adalah orang-orang yang tidak berada di arus utama (mainstream), mungkin dilihat dari segi agama (atau sekte/aliran/mazhab agama), etnisitas (ras, suku, anak suku), orientasi seksual, dan sebagainya, sehingga mereka mendapat perlakuan diskriminatif, tidak hanya oleh kelompok mayoritas melainkan juga oleh negara.

Jadi, gerakan bantuan hukum saat ini memiliki arti strategis sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat yang secara struktural termarjinalkan. Dengan demikian, lembaga bantuan hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) menyebut pekerjaan mereka sebagai bantuan hukum struktural. Dikatakan “struktural” karena yang ingin diperjuangkan adalah ketidakadilan akibat struktur sosial-politik yang terlalu berpihak pada pemegang kekuasaan dan/atau pemilik modal.

Namun disadari bahwa advokat kelompok non-business matters ini tidak terlalu besar jumlahnya, sehingga sumber (resources) yang dimiliki juga terbatas. Untuk menopang pekerjaan mereka, lembaga-lembaga swadaya masyarakat (termasuk LBH) ini mencari pembiayaan dari lembaga-lembaga dari luar Indonesia. Luasnya medan pengabdian mereka membuat lembaga-lembaga tersebut mulai mengambil fokus kegiatannya sendiri-sendiri. Ada yang bergerak di bidang lingkungan, kesehatan, anti-korupsi, perburuhan, masyarakat adat, agraria, perlindungan anak.

Di antara porsi dari gerakan-gerakan tersebut, terdapat bagian yang berkaitan dengan advokasi hukum. Bantuan hukum ini ditujukan bagi orang miskin atau kelompok miskin, yang pada hakikatnya tergolong kaum termarjinalkan dalam struktur sosial kemasyarakatan di Indonesia.

Apapun fokus yang mereka ambil, tidak dapat dipungkiri bahwa gerakan bantuan hukum ini telah memberi kontribusi bagi penegakan hukum di Tanah Air. Gerakan ini telah membangkitkan perhatian segenap pemangku kepentingan bahwa negara (pemerintah) tidak selalu mampu menjangkaukan tangannya ke segenap pelosok negeri dan ke setiap problematika kehidupan rakyatnya. Negara membutuhkan gerakan-gerakan bantuan hukum ini untuk menopang tugas-tugas mulia tersebut. Tidak sebagai lawan atau pesaing, melainkan sebagai mitra. (***)


DAFTAR BACAAN:

Friedman, Lawrence M. American Law in the 20th Century. New Haven: Yale University Press, 2002.

Lev, Daniel S. “Lembaga Peradilan dan Budaya Hukum di Indonesia.” Dalam A.A.A.G. Peters & Koesriani Siswosoebroto, ed. Hukum dan Perkembangan Sosial: Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku II. Jakarta: Sinar Harapan, 1988. Hlm. 192-272.

Lev, Daniel S. “Sejarah Penggunaan Hukum di Indonesia.” Jurnal Jentera, November 2004. Hlm. 143-157.

Saptono, Irawan & Tedjabayu, ed. Verboden voor onden den Inlanders, dan Lahirlah LBH. Jakarta: YLBHI, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta: HuMa, 2014.


SHD

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close