People Innovation Excellence

KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH

Oleh Abdul Rasyid (November 2016)

Perlu diakui bahwa keberadaan lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia belum didukung secara penuh oleh pemerintah. Pengembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah yang dilakukan selama ini lebih kepada bottom-up approach daripada top-down approach sehingga perkembangan lembaga tersebut tidak begitu dirasakan secara signifikan. Otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bapennas dan Kementerian Agama terlihat berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling bersinergi serta memiliki visi dan misi yang sama dalam mengembangkan lembaga perbankan dan keuangan syariah.

Berbeda halnya dengan negara tetangga Malaysia, The Malaysia International Islamic Financial Centre (MICF) didirikan pada tahun 2006 atas inisiatif para regulator pasar keuangan Malaysia dan instansi pemerintah terkait guna mengembangkan pasar keuangan syariah. Hasilnya bisa terlihat saat ini di mana lembaga perbankan dan keuangan syariah di negara tersebut berkembang dengan pesat dan menjadi pemain global yang diperhitungkan. Begitu juga di United Kingdom (UK), yang mengeluarkan Islamic Finance Task Force (IFTF) pada tahun 2013. Tujuannya adalah membantu memperkuat status London sebagai Hub Islamic Finance di Barat dan dunia serta berusaha menjadikan UK sebagai tempat investasi dan bisnis yang menarik bagi umat Muslim di dunia. IFTF ini diketuai oleh Financial Secretary to the Treasury, Senior Minister of State at the Foreign and Commonwealth Office, Minister of Trade and Investment, dan Minister of State for International Development. Selain dukungan pemerintah, para pelaku industri juga sepakat untuk membantu kerja IFTF ini.

Agar lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dapat berkembang secara optimal dan mempunyai daya saing untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan sinergi kebijakan antar otoritas yang berwenang, pemerintah dan stakeholder lainnya. Keberadaan dua lembaga di dua negara yang telah disebutkan di atas mengindikasikan pentingnya dibentuk suatu lembaga bersama dengan tujuan yang sama guna mengembangkan lembaga perbankan dan keuangan syariah. Oleh sebab itu, muncul ide untuk membentuk komite nasional keuangan syariah yang anggotanya terdiri dari berbagai elemen, baik dari otoritas yang berwenang seperti BI dan OJK serta wakil dari pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Bapenas dan kementerian lain yang terkait. Eksistensi komite ini dianggap penting agar terciptanya sinergi kebijakan antara otoritas dan pemerintah yang pada akhirnya bisa meningkatkan perkembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

Mengingat pentingnya keberadaan komite keuangan syariah, pemerintah pada akhirnya setuju untuk membentuknya pada awal bulan November 2016. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Dalam Perpres ini secara jelas dinyatakan bahwa KNKS ‘merupakan wadah koordinasi, sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah’ (lihat: Pasal 1). Melalui Komite ini, para otoritas, instansi kementerian dan pelaku kepentingan lain di sektor keuangan syariah saling berkoordinasi, sinkronisasi dan bersinergi dalam membuat kebijakan dan program guna memperkuat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

KNKS merupakan lembaga non-struktural. Dalam menjalankan tugasnya, KNKS berfungsi ‘memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; melakukan koordinasi dalam menyusun dan melaksanakan rencana arah kebijakan dan program strategis disektor keuangan syariah; merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah’ dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan’ (lihat: Pasal 4). Susunan organisasi KNKS terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah dan Manajemen Eksekutif. Ketua dan Wakil Ketua langsung dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden RI. Adapaun Dewan Pengarah beranggotakan dari otoritas dan para menteri yang dianggap terkait dengan sektor perbankan dan keuangan syariah. Dewan Pengarahnya antara lain adalah: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Menteri Keuangan; d. Menteri Agama; e. Menteri Badan Usaha Milik Negara; f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; g. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; h. Gubernur Bank Indonesia; i. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan j. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Menteri Bappenas, sebagai salah satu anggota KNKS, ditunjuk merangkap sebagai sekretaris Dewan Pengarah.

Dewan Pengarah ini bertugas membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional bidang keuangan syariah, memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif dan memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif. Adapun Manajemen Eksekutif terdiri dari Direktur Eksekutif. Sekretariat dan unit kinerja. Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dan bertanggun jawab kepada Dewan Pengarah. Direktur Eksekutif diangkat oleh ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Manajemen Eksekutif ini bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah (lihat: Pasal 11). Manajemen Eksekutif akan dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sejak Peraturan Presiden in ditetapkan (lihat: Pasal 3).

Dengan ditandatanganinya Keprres No. 91 Tahun 2016 sebagai landasan hukum pendirian KNKS, patut disyukuri bersama. Dukungan penuh Pemerintah memang diperlukan untuk pengembangan sektor perbankan dan keuangan syariah ke depan. Dengan adanya KNKS diharapkan terciptanya kebijakan yang terpadu dan pelaksanaanya oleh otortias yang berwenang dengan pemerintah dalam mengembangkan perbankan dan keuangan syariah berdasarkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang telah disusun oleh Bappenas. ***


ARM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close