CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PIDANA PASCA PUTUSAN MK 20/PUU-XIV/2016
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (November 2016)
Kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan terpidana Jessica Kumala Wongso masih menjadi perbincangan hangat. Tampaknya kita belum bisa move on dari kasus ini meskipun palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diketok dan menyatakan bahwa terpidana bersalah dan dipidana penjara selama dua puluh tahun. Salah satu halnya mengenai kedudukan dari close circuite television (CCTV) sebagai alat bukti dalam persidangan. Kemudian menarik untuk menganalisa pendapat advokat senior Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H. LL.M sebagaimana dilaporkan oleh Mihardi dari sindonews.com yang menyatakan bahwa CCTV Kafe Oliver tidak sah karena dibuat bukan atas permintaan penyidik sehingga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tidaklah sebagai alat bukti. Akibatnya kesaksian ahli psikologi, ahli toksikologi dan ahli digital yang memberikan kesaksian atas isi CCTV tersebut menjadi tidak sah (2016).
Berbicara mengenai kedudukan CCTV sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. CCTV masuk dalam pengertian informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 UU ITE dan merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara yang berlaku, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. Terhadap pasal tersebut Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frase informasi elektronik dan/atau data elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frase informasi elektronik dan/atau data elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Putusan Mahkamah Konstitusi inilah kemudian yang dipandang sebagai dasar untuk membatasi penggunaan CCTV sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah terdapat pertanyaan hukum mengenai kedudukan dari informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jika kita menganalisis ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di situ dikatakan bahwa keduanya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tidak ada penjelasan yang sah mengenai apa yang dimaksud dengan perluasan tersebut sehingga timbul pertanyaan apakah perluasan tersebut dimaknai sebagai penambahan alat bukti atau merupakan bagian dari alat bukti yang telah ada. Dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat lima alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan jika perluasan tersebut dimaknai penambahan maka alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia secara umum menjadi lebih dari lima. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah informasi elektronik dan data elektronik tersebut dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti petunjuk bagi Majelis Hakim. Kemudian apabila perluasan tersebut dimaknai sebagai bagian dari alat bukti yang telah ada maka alat bukti dalam hukum pidana secara umum tetap lima, namun baik informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut dapat dimasukkan dalam alat bukti petunjuk atau alat bukti surat. Sebagaimana dilaporkan oleh Marheanjat dari beritasatu.com pada tanggal 25 Agustur 2016, ahli hukum pidana Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH. MH. mengkategorikan informasi elektronik dan data elektronik sebagai bagian dari alat bukti petunjuk (2016). Dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso, beliau menyatakan bahwa CCTV merupakan bukan merupakan alat bukti yang pengaturannya bersifat limitatif dalam Pasal 184 KUHAP namun merupakan barang bukti yang dapat ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti petunjuk untuk memperoleh keyakinan hakim. Pendapat tersebut juga didasari pandangan hukum acara pidana modern yang menempatkan kedudukan barang bukti dan alat bukti sebagai bagian dari bukti.
Tampaknya pendapat Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH. MH tersebut bercermin pada pengaturan mengenai alat bukti lainnya yang bersifat elektronik yang diatur dalam Pasal 26A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut telah diatur secara jelas bahwa alat bukti lainnya yang bersifat elektronik merupakan bagian dari alat bukti petunjuk. Dalam perkembangannya pasal ini pun telah dilakukan pengujian bersamaan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang memutuskan bahwa frase informasi elektronik dan/atau data elektronik dalam Pasal 26A UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frase informasi elektronik dan/atau data elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Demikian pula dengan pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 yang menempatkan kedudukan barang bukti dan alat bukti sebagai bagian dari bukti yang mana cara perolehannya juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai bagian dari barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, benda yang diperoleh dari tindak pidana atau benda yang menunjukkan terjadinya tindak pidana. Selain itu majelis hakim konstitusi juga menentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baru dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah harus diperoleh dengan cara yang sah pula, jika tidak maka dapat dikesampingkan karena tidak memiliki nilai pembuktian. Hal yang menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penggabungan mengenai kedudukan atas alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan cara perolehan yang salah alat bukti tersebut.
Terkait dengan penggabungan ini dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016, terdapat perbedaan pendapat atau diessenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo yang setuju dengan pendapat ahli dari presiden Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M. Dalam hal ini perlu dipisahkan antara alat bukti dan cara perolehannya, sehingga semua informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah adapun cara perolehannya merupakan cara yang lain. Hakim Suhartoyo berpendapat bahwa UU ITE telah mengatur mengenai cara perolehan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sehingga seharusnya permohonan uji materi tersebut ditolak. Penulis sependapat dengan pandangan tersebut.
Lebih lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mengubah standar pembuktian di Indonesia. Sebelumnya tidak diatur bagaimana keabsahan perolehan suatu alat bukti maka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbatas untuk informasi elektronik dan dokumen elektronik maka keabsahan peroleh suatu alat bukti menjadikan suatu alat bukti memiliki nilai pembuktian atau tidak. Oleh karena itu penggunaan CCTV untuk penjebakan perbuatan suap dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Mulyana W Kusuma tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, kembali pada pendapat advokat senior Hotman Paris Hutapea mengenai keabsahan CCTV sebagai alat bukti karena dibuat bukan atas permintaan aparat penegak hukum tersebut didasarkan pada pandangan penggabungan mengenai alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dan cara perolehannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Akan tetapi menurut penulis bunyi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak bisa mutlak ditasfirkan demikian karena akan menjadikan hukum kita mundur kebelakang yang pada akhirnya menghambat proses penegakan hukum. Oleh karenanya penulis tidak sepenuhnya sepandapat dengan pernyataan tersebut yang didasarkan pada beberapa hal.
Ditinjau dari sifat rekaman sebagai informasi elektronik dan data elektronik. Rekaman pembicaraan yang dijadikan bahan permohonan uji materi atas Pasal 5 ayat (1), (2) dan Pasal 43 UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor diajukan oleh Setya Novanto merupakan pembicaraan yang bersifat privat. Rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Freeport Indonesia yang dalam pembicaraan tersebut Setya Novanto meminta dua puluh persen saham PT Freeport Indonesia dan jatah empat puluh sembilan persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Rekaman pembicaraan tersebut sengaja dilakukan oleh Maroef Sjamsoeddin tanpa memberitahukan, baik kepada Setya Novanto maupun Riza Chalid. Mahkamah Kehormatan Dewan kemudian melakukan sidang pelanggaran kode etik dan kasus tersebut juga disidik oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan tindak pidana korupsi. Keberatan timbul karena alat bukti yang dipergunakan dalam proses penyidikan tersebut adalah rekaman pembicaraan yang diperoleh secara tidak sah karena bukan dilakukan dan dimintakan oleh aparat yang berwenang. Oleh karenanya ketika pembicaraan tersebut direkam tanpa persetujuan Setya Novanto dan Riza Chalid maka keduanya dapat menunutut bahwa hak privasinya telah dilanggar. Berbeda dengan CCTV milik Kafe Oliver yang merupakan rekaman atas pemantauan atau monitoring atas segala aktivitas yang terjadi di area publik sehingga seseorang yang kegiatannya terekam di area publik oleh CCTV tidak dapat menuntut bahwa privasinya telah dilanggar (Manthovani, 2013, 28).
Kemudian ditinjau dari cara perolehannya maka harus dikaitkan dengan frase dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Frase atas permintaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan permintaan yang seperti apa yang dimaksud apakah setiap proses perekaman pembicaraan atau gambar harus dengan izin aparat penegak hukum atau proses menjadikan rekaman tersebut menjadi alat bukti harus dengan adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut penulis berpandangan bahwa untuk rekaman pembicaraan yang bersifat privat tersebut baru dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Sebaliknya untuk CCTV yang bersifat publik tidak perlu proses perekamannya dilakukan dengan permintaan aparat penegak hukum. Namun, apabila hasil rekaman CCTV tersebut hendak dijadikan alat bukti dalam proses penegakan hukum pidana maka hasil rekaman CCTV tersebut baru dapat dijadikan alat bukti jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Pada akhirnya dalam pandangan penulis kesaksian ahli psikologi, ahli toksikologi dan ahli digital yang memberikan kesaksian atas isi CCTV tersebut tetaplah sah dan memiliki nilai pembuktian. Hal tersebut dikarenakan cara perolehan CCTV tersebut telah sah maka keabsahan peroleh suatu alat bukti menjadikan suatu alat bukti memiliki nilai pembuktian.(***)
Published at :
Leave Your Footprint
-
Reza Saktipan terima kasih banyak bu atas pembahasannya,dapat memberikan masukan pemahaman kepada saya atas putusan MK dimaksud.
-
Gregorius Salam Hormat…!,Terimakasih ulasan mengenai CCTV yang dianggap sah dan mempunyai nilai pembuktian bagi Penyidik,Penuntut Umum serta Hakim berkeyakinan bahwa CCTV di Kafe Oliver yang merupakan tempat Publik dimana menjadi TKP dari kasus Jessica adalah memiliki nilai dan sebagai alat bukti hal ini menyakinkan saya pada Judul Skripsi saya”Pembuktian CCTV Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian”yang CCTV yang di pasang di ATM,Swalayan,Hotel,Sertat Traffic L.ight yang berfungsi sebagai Monitoring adalah sah sebagai Alat bukti Elektronik(Electronic Evidience)….
-
apriana siswanti assalamu”alaikum bu matur nuwun dari pembahasan mengenai CCTV yang telah ibu uraikan sangat membantu sya dalam mlihat bahwa CCTV juga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. ini menjadi penguaat saya ketika meneliti suatu kasus hukum.