People Innovation Excellence

SHAREHOLDERS AGREEMENT (SHA)

Oleh Agus Riyanto (Nopember 2016)

 Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang tidak perlu lagi dipertanyakan status badan hukumnya. Penegasan tentang badan hukum PT diatur pada Pasal (1) ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT). Dalam perspektif hukum dagang, PT adalah persekutuan modal yang pada prinsipnya didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modal dasarnya dibagi melalui kepemilikan saham (sero). Ini menunjukkan bahwa salah satu syarat dalam pendirian PT harus ada perjanjian kepemilikan saham (Shareholders Agreement/SHA) di antara para pendiri PT.

Namun, UU-PT tidak mengatur secara rinci tentang SHA. Salah satu dasar yuridis yang bisa dijadikan landasan tentang SHA adalah pasal 4 UU-PT yang berisi: Perseroan berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk dapat menjelaskan lebih dalam tentang SHA jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 4, maka titik singgungnya adalah bunyi norma ‘ketentuan perundang-undangan lainnya’. Mengingat ketentuan SHA berbasiskan perjanjian, maka rujukannya adalah pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sepanjang empat syarat terpenuhi, maka asas kebebasan berkontrak berlaku bagi para pemegang para saham perseroan untuk menentukan isi perjanjian SHA. Oleh sebab itu, perlu ditegaskan: meski dalam UU-PT tidak diatur secara rinci tentang SHA, tetapi bukan berarti SHA tidak memiliki landasan hukum.

SHA bisa diartikan sebagai perjanjian antar para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan. Selain itu, isi SHA tidak terbatas pada struktur komposisi permodalan, susunan Direksi dan Komisaris, hubungan internal perseroan, tata kelola perseroan, dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, dan lain sebagainya. SHA juga bisa mengatur secara rinci hubungan antar para pemegang saham yang mungkin saja tidak diakomodi oleh anggaran dasar perseroan. Secara substansi dan meteri, SHA dapat dipersamakan dengan Joint Venture Agreement (JVA), yang mana secara garis besar mengatur hal-hal yang disepakati oleh pemilik modal asing dan pemilik modal nasional, termasuk penyelesaian sengketa diantara mereka.

Pada praktiknya, JVA diformalkan dengan cara dimasukkan ke dalam anggaran dasar perseroan dengan bantuan Notaris. Secara konseptual, isi dan materi dari SHA dan JVA memiliki kesamaan dengan perjanjian. Dengan menggunakan perspektif perjanjian maka seharusnya SHA bukan tidak diatur oleh UU-PT, tetapi justru UU-PT memberi keleluasaan kepada para pemegang saham untuk memformulasikan SHA. Melalui penjelasan di atas, seharusnya beberapa pertanyaan terkait SHA, yaitu: apakah SHA menjadi syarat untuk mendirikan PT? Klausula apa saja yang seharusnya dapat diatur dalam SHA, dan bagaimana korelasi yuridis antara SHA dengan anggaran dasar perseoran? Dalam praktik, seharusnya notaris bisa berperan lebih banyak dengan mengingatkan dan/atau membuatkan SHA bagi para pemegang saham. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka secara das-sollen pendirian PT menjadi tidak lengkap. Mengenai ketentuan apa yang harus diatur dalam SHA, isi yang bisa dimasukkan secara essentialia adalah hubungan antar para pemegang saham.

Di masa mendatang, ketentuan tentang SHA perlu diatur secara jelas dalam UU-PT. Hal ini bisa menjadi pegangan yang jelas dalam penyelesaian sengketa antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Selain menjadi pegangan dalam penyelesaian sengketa, keberadaan SHA juga sangat berguna untuk melengkapi kelemahan dari anggaran dasar perseroan tanpa merubah maksud dan tujuan perseroan. Semoga. (***)


AR


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close