People Innovation Excellence

REGULASI FINTECH DI CHINA

Oleh ABDUL RASYID (Oktober 2016)

Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terkuat di dunia, China (Tiongkok) mempunyai peran penting dalam perkembangan bisnis Finctech. Meskipun China terlambat dalam merespon perkembangan jasa keuangan keuangan (Digital Financial Services – DFS)) dan Fintech dibandingkan dengan negara lain, namun dalam lima tahun terakhir China telah berubah menjadi salah satu pusat DFS dan Fintech di dunia. Salah satu faktor pendukung berkembang pesatnya sektor ini adalah adanya kebijakan Pemerintah China untuk meningkatkan inklusi keuangan (financial inclusion) melalui digital keuangan (digital finance) untuk mendukung perkembangan dan mendorong inovasi yang lebih besar. Signifikansi keuangan digital untuk mencapai financial inclusion secara maksimal secara tegas didukung oleh Pemerintah China.

Saat ini China merupakan rumah terbesar di dunia bagi pangsa pasar pinjaman peer-to-peer (P2P) dan memliki beberapa unicor (startup yang memiliki valuasi senilai 1 miliar dolar Amerika atau lebih) yang difokuskan kepada pembayaran dan pengiriman uang. Pada bulan Juli 2015, di China terdapat 2.136 platform pinjaman P2P dengan penyelesaian transaksi sebesar RMB82.5 miliar dalam satu bulan. Hal ini menjadikan China sebagai platform P2P terbesar di dunia.

Terkait dengan pengaturan Fintech, Pemerintah China melakukan pendekatan yang berbeda dengan kawasan/negara lain, seperti Hong Kong dan Singapura yang tidak mengatur secara spesifik aktivitas bisnis Fintech. Pemerintah China, di samping mensupport dan mempromosikan perkembangan keuangan digital, juga membuat kerangka peraturan (a regulatory framework) untuk mengawasi aktivitas DFS guna memastikan terjadinya pertumbuhan yang sehat. Pendekatan ini dilakukan supaya terciptanya keseimbangan antara kebutuhan terhadap inovasi, pertumbuhan ekonomi  dan tercapainya stabilitas keuangan.

Sebelum tahun 2015, regulator perbankan di China telah memberlakukan berbagai jenis peraturan keuangan digital, seperti internet payment dan third-party payment services. Diakui peraturan tersebut berkontribusi pada pengembangan kerangka pengaturan DFS, namun di sisi lain peraturan tersebut dianggap belum memadai, karena, sebagai contoh, tidak mengatur secara detail tentang perlindungan konsumen. Begitu juga dengan peraturan keuangan digital lainnya yang perlu diimprovisasi. Mengingat adanya kesenjangan antara perkembangan keuangan digitial dengan  peraturan yang ada, maka perlu diformulasikan suatu peraturan yang lebih komprehensif. Pada tanggal 18 Juli 2015, People’s Bank of China (PBOC) bersama-sama dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC), China Insurance Regulatory Commission  (CIRC), China Securities Regulatory Commission, Ministry of Public Security, Ministry of Finance, State Administration for Industry and Commerce, State Council Legislative Affairs Office, dan State Internet Information Office sepakat menerbitkan ‘Guideline on the Promotion of the Health Development of Internet Finance” (2015 DFS Guideline). Guideline ini merupakan peraturan komprehensif pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah RRC tentang Fintech. Guideline ini menetapkan aturan dasar yang harus dipenuhi seperti pembayaran Internet (internet payment), asuransi Internet (insurance internet), pinjaman online (online lending), crowdfunding dan penjualan dana online (online sales of funds).

Menindaklanjuti berlakunya  2015 DFS Guideline, Pada bulan Desember 2015, CBRC mengeluarkan rancangan peraturan tentang bisnis peer-to-peer lending (P2P lending). Dalam rancangan peraturan ini, bisnis P2P lending harus mendapatkan izin dari CBRC  sekaligus mendaftarkan perusahaannya dalam database yang dikelola MIIT. Pada saat bersamaan, PBOC juga menerbitkan regulasi tentang provider layanan pembayaran online non-perbankan (non-banking online payment service providers). Secara umum provider layanan pembayaran online harus memperoleh izin dari PBOC untuk mengoperasikan bisnis pembayaran online dan harus membangun sistem identifikasi klien yang baik berdasarkan guidelines “Know Your Clients”. Provider layanan tersebut tidak bisa terlibat dalam bisnis lain seperti sekuritas, asuransi, pembiayaan, trust, weatlh management, penukaran mata uang  asing dan jasa penarikan tunai.

Dari penjelasan atas dapat dipahami bahwa China sangat concern dalam mengatur bisnis Fintech. Berbagai otoritas yang berwenang sepakat mengatur bisnis Fintech secara bersama dengan mengeluarkan Guidiline sebagai pedoman.  Namun tidak dapat dipungkiri keberadaan berbagai macam otoritas yang terlibat dalam membuat regulasi perusahaan Fintech juga menimbulkan masalah mengingat bahwa bisnis Fintech dapat menyediakan berbagai macam produk dan layanan sehingga tidak diketahui secara jelas bagaimana mereka saling berkoordinasi dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pembuatan regulasi. Oleh karena itu, bentuk koordinasi antar-lembaga yang berwenang harus dirumuskan secara jelas sehingga nantinya tidak menimbulkan kebingungan di kalangan para pelaku bisnis Fintech. (***)


REFERENSI:

Zhou Weihuan Dauglas W. Armer & Ross P. Buckley, ‘Regulation of Digital Financial Services in China: Last Mover Advantage’, Tsinghua China Law Review, Vol. 8 (1), 2015.

Dauglas W. Arner & Janos Barberis, ‘FinTech in China: from the Shadows’, The Journal of Financial Perspectives: FinTech, EY Global Financial Service Institute, Winter 2015, Vol. 3 (3).


ARM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close