DELIK PENYUAPAN DI SEKTOR PRIVAT: BELAJAR DARI SINGAPURA DAN MALAYSIA
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Oktober 2016)
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Faktanya, Indonesia belum mengatur mengenai penyuapan di sektor privat (bribery in private sector) yang merupakan bagian dari korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UNCAC. Wacana pengaturan delik penyuapan di sektor privat tersebut telah diatur dalam rancangan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2010, namun sampai saat ini rancangan undang-undang tersebut belum juga dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Singapura dan Malaysia merupakan negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC dan telah mengatur mengenai delik penyuapan di sektor privat. Berdasarkan hasil survey dan penilaian dari Transparancy International, kedua negara tersebut memiliki indeks persepsi korupsi yang lebih baik daripada Indonesia.
Negara |
UNCAC |
Peringkat Indeks Persepsi Korupsi
|
|||
Tanda Tangan | Ratifikasi | Tahun 2013 | Tahun 2014 | Tahun 2015 | |
Indonesia | 18 Desember 2003 | 19 September 2006 | 114 | 107 | 88 |
Singapura | 11 November 2005 | 6 November 2009 | 5 | 7 | 8 |
Malaysia | 9 Desember 2003 | 24 September 2008 | 53 | 50 | 54 |
Singapura dan Malaysia merupakan negara dengan keluarga sistem hukum common law system. Secara historis sumber hukum anti korupsi Singapura dan Malaysia sama, yaitu berasal dari Prevention of Corruption Act dan yurispudensi yang sama. Hal tersebut dikarenakan keduanya merupakan bagian dari Federasi Malaya sebelum Singapura dikeluarkan dari federasi pada tanggal 9 Agustus 1965.
Kriminalisasi penyuapan di sektor privat telah diatur dalam legislasi di Singapura dan Malaysia. Delik penyuapan di sektor privat secara khusus diatur dalam Prevention of Corruption Act, 1993 dan di Malaysia, Malaysian Anti-Corruption Commission Act, 2009. Keduanya mengatur baik penyuapan yang di sektor privat maupun publik. Khusus penyuapan di sektor publik, di Malaysia terdapat protocol lainnya yang mengatur seperti dalam Public Officers Conduct and Discipline yang diamandement tahun 2002 dan the Guidelines for Giving and Receiving Gifts in the Public Service. Kedua legislasi tersebut mengatur mengenai penyuapan aktif dan penyuapan pasif yang dilakukan oleh pelaku individu dan korporasi dari sektor privat. Dalam kedua legislasi tersebut dipergunakan istilah gratifikasi untuk penyuapan, namun dengan lingkup yang berbeda.
Singapura | Malaysia |
Pasal 5
Prevention of Corruption Act 5. Any person who shall by himself or by or in conjunction with any other person — (a) corruptly solicit or receive, or agree to receive for himself, or for any other person; or (b) corruptly give, promise or offer to any person whether for the benefit of that person or of another person, any gratification as an inducement to or reward for, or otherwise on account of — (i) any person doing or forbearing to do anything in respect of any matter or transaction whatsoever, actual or proposed; or (ii) any member, officer or servant of a public body doing or forbearing to do anything in respect of any matter or transaction whatsoever, actual or proposed, in which such public body is concerned, shall be guilty of an offence and shall be liable on conviction to a fine not exceeding $100,000 or to imprisonment for a term not exceeding 5 years or to both. |
Pasal 16
Malaysian Anti-Corruption Commission Act Any person who by himself, or in conjuction with any other person (a ) corruptly solicitis or receives or agrees to receive for himselft or for any other person; or (b) gives, promises or offfers to any person whether for the benefit of that person or of another person, any gratifiaction as an inducement to reward for, or otherwise on account of (A) any person doing or forbearing to do anything in respect of any matter or transaction, actual or proposed or likely to take place; … commits an offence.
|
Kriminalisasi penyuapan di sektor privat telah dilakukan sebelum Singapura dan Malayasia meratifikasi UNCAC. Putusan Pengadilan dalam perkara Lim Kheng Kooi & Anor v Regina [1957] MLJ 199 menunjukkan hal ini. Pemberian uang dipandang bertentangan dengan Prevention of Corruption Ordinance, 1950 karena dianggap sebagai perbuatan korup yang dilakukan dengan pikiran dan niat jahat sehingga akan diikuti dengan perbuatan yang salah. Putusan Pengadilan lainnya adalah dalam perkara Public Prosecutor v Chan Kit Tong Sally [1991]1 MLJ 358. Dalam kasus ini Tan Chong Hin, telah memesan rumah sederhana dari Pengembang Sally, Chan Kit Tong Sally sebagai pemegang saham manyoritas di Pengembang Sally meminta biaya tambahan pemesan di bawah meja sebesar $15,000 kepada Hin, dan kemudian biaya tersebut disetorkan kepada Sally, berdasarkan Prevention of Corruption Act, 1961 Sally dinyatakan bersalah. Dalam kasus tersebut pengertian gratifikasi diperluas termasuk pemberian biaya tambahan pemesan dibawah meja sebesar $15,000 dan dinyatakan bahwa penyuapan tidak hanya terbatas diberikan kepada pegawai negeri (Tan, 2007, 8-41). Kedua putusan tersebut menjadi yurispudensi baik di Singapura dan Malaysia.
Dalam praktiknya fokus dalam sektor pemberantasan suap di sektor privat di kedua negara tersebut berbeda. Di Singapura ditekankan pada sektor privat yang difokuskan pada tiga area yaitu konstruksi, penjualan kebutuhan rumah tangga di pusat perbelanjaan, dan Jasa pergudangan dan logistik. Berdasarkan Press Release CPIB Corruption Situation in Singapore Under Control (Embargoed until issuance on 2 April 2015), pada tahun 2014 laporan 85% dari 136 kasus yang tercatat diinvestigasi melibatkan penyuapan di sektor privat yang dilakukan oleh individual; sedangkan Malaysia, menurut Abu Kassim, Ketua MACC, pemberantasan penyuapan di sektor privat akan menjadi prioritas MACC terutama area government-link companies sebagaimana dilaporkan oleh Shankar (2016).
Kiranya model kriminalisasi dari kedua negara tersebut dapat dijadikan referensi dalam penyusun delik penyuapan di sektor privat dalam hukum nasional Indonesia. Kriminalisasi yang dilakukan oleh Indonesia kiranya bukan hanya untuk sebagai kewajiban ratifikasi saja. Bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kedua negara tersebut telah teruji karena telah dilakukan sebelum Singapura dan Malaysia melakukan ratifikasi UNCAC dan sudah dilaksanakan dalam Putusan Pengadilan, sehingga bisa dijadikan perbandingan dalam menyusun delik penyuapan di sektor privat dalam hukum nasional. (***)
REFERENSI:
Tan, Boon Gin. (2007). The Law on Corruption in Singapore: Cases and Materials. Singapora: Academy Publishing.
Shankar, Athi. (2013, September 3). MACC to Focus on Private Sector Graft. diundah pada tanggal 21 Oktober 2016 dari http://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2013/09/03/macc-to-focus-on-private-sector-graft/