UU TAPERA SEBAGAI REALISASI PROGRAM NAWACITA
Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia (Bidang Hubungan Antar Lembaga) pada Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 menyelenggarakan Seminar Nasional Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara ini antara lain dimotori oleh Januardo S.P. Sihombing, dosen Jurusan Business Law BINUS, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II Panitia Pelaksana seminar ini merangkap koordinator pelaksana. Tim panitia lainnya adalah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia (Bidang Hubungan Antar-Lembaga) dan A.Z Ikang Fawzi.
Seminar ini diawali dengan pengarahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basoeki Hadimuljono. Beberapa narasumber yang ikut menyampaikan pandangannya adalah pimpinan sejumlah instansi, seperti Komisi XI DPR, Ketua OJK, Ketua Umum Kadin, Ketua Umum Apindo, Ketua Umum REI, Dirjen Pembiayaan Perumahan PU dan Perumahan Rakyat, Dirut Bapertarum. Misbakhun, Wakil Ketua Panja RUU Tapera dan Anggota Komisi XI, DPR RI
Seminar ini membahas pro-kontra pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan mencari solusi serta langkah nyata dalam mensukseskan program Pemerintah tanpa harus menambah beban kaum pengusaha yang sudah banyak menanggung beban-beban yang diatur di undang-undang sektoral lainnya (pajak, PNBP dan pungutan lain).
Solusi diambil dengan cara melakukan sinkronisasi aturan serta pembentukkan aturan-aturan pelaksana yang mengakomodir kebutuhan beberapa pihak terkait. Dengan demikian, hak asasi warna negara atas tempat tinggal yang layak dan harga terjangkau sebagai amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Amanat pasal ini diharapkan dapat terlaksana secara khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lebih lanjut, pelaksanaan UU ini juga diharapkan memberikan dampak positif pula bagi perkembangan sektor bisnis/usaha properti di Indonesia guna membangun perumahan-perumahan yang difasilitasi oleh institusi Perbankan sebagai wujud kebijakan pro-rakyat dari Pemerintah dalam menjalankan amanat Nawacita melalui UU Tapera. UU ini juga bertujuan memecahkan permasalahan menyangkut backlog akibat adanya kesenjangan pasokan dan kebutuhan atas permintaan rumah di Indonesia. Seminar ditutup dengan pembacaan kesimpulan seminar dan rekomendasi KADIN untuk diserahkan kepada Pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan aturan-aturan pelaksana di bawah undang-undang. (***)
Published at :