People Innovation Excellence

SEKILAS TENTANG INSENTIF PAJAK

Oleh BATARA MULIA HASIBUAN (Oktober 2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016, soal fasilitas atau insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di bidang usaha tertentu. Insentif ini diberikan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja lewat peningkatan investasi industri padat karya, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.[1]

Untuk itu perlu sedikit kita membahas tentang insentif pajak, di dalam peraturan perpajakan Indonesia disebut dengan fasilitas pajak secara umum dapat diartikan sebagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal perpajakan. Untuk lebih jelas mengenai pengertian tentang insentif pajak akan digambarkan pengertian dari beberapa pendapat.

Pengertian insentif pajak (Tax Incentive) menurut Black Law Dictionary, adalah : [2]

A governmental enticement, through a tax benefit, to engage in a particular activity, such as the contribution of money or property to qualified charity”. (terjemahan : Sebuah penawaran dari pemerintah, melalui manfaat pajak, dalam suatu kegiatan tertentu, seperti kontribusi uang atau harta untuk kegiatan yang berkualitas).

Winardi, menyebutkan istilah insentif pajak dengan Incentive Taxation, yang artinya: [3]

“Pemajakan dengan tujuan memberikan perangsang. Penggunaan pajak bukan untuk maksud menghasilkan pendapatan pemerintah saja, melainkan pula memberikan dorongan ke arah perkembangan ekonomi, dalam bidang tertentu”.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD):[4]

“FDI incentives may be defined as any measurable advantages accorded to specific enterprises or categories of enterprises by (or at the direction of) a Government, in order to encourage them to behave in a certain manner. They include measures specifically designed either to increase the rate of return of a particular FDI undertaking, or to reduce (or redistribute) its costs or risks.” (terjemahan : Insentif Investasi Asing Langsung dapat didefinisikan sebagai setiap keuntungan terukur diberikan kepada perusahaan tertentu atau kategori perusahaan dengan (atau arah) Pemerintah, dalam rangka mendorong mereka untuk berperilaku dengan cara tertentu. Mereka termasuk langkah-langkah khusus dirancang baik untuk meningkatkan tingkat pengembalian dari suatu usaha FDI tertentu, atau untuk mengurangi (atau mendistribusikan) biaya atau risiko)

Dari ketiga teori tersebut dapat ditemukan kesamaan yaitu insentif pajak merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara. Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa insentif pajak merupakan alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan kegiatan bisnisnya.

Menurut Spitz sebagaimana dikutip Erly Suandy, umumnya terdapat empat macam bentuk insentif pajak:[5]

  1. Pengecualian dari pengenaan pajak
  2. Pengurangan dasar pengenaan pajak
  3. Pengurangan tarif pajak
  4. Penangguhan pajak.”

Insentif pajak dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak merupakan bentuk insentif yang paling banyak digunakan. Jenis insentif ini memberikan hak kepada wajib pajak agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Namun diperlukan kehati-hatian dalam mempertimbangkan pemberian insentif ini. Hal yang perlu diperhatikan adalah sampai berapa lama pembebasan pajak ini diberikan dan sampai berapa lama investasi dapat memberikan hasil. Contoh dari jenis insentif ini adalah tax holiday atau tax exemption.

Jenis insentif yang kedua berupa pengurangan dasar pengenaan pajak. Jenis insentif ini biasanya diberikan dalam bentuk berbagai macam biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak. Pada umumnya biaya yang dapat menjadi pengurang boleh dikurangkan lebih dari nilai yang seharusnya. Jenis insentif ini misalnya dapat ditemui dalam bentuk double deduction, investment allowances, dan loss carry forwards.

Jenis insentif yang ketiga adalah pengurangan tarif pajak. Insentif ini yaitu berupa pengurangan tarif pajak dari tarif yang berlaku umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Insentif ini paling sering ditemui dalam pajak penghasilan. Misalnya pengurangan tarif corporate income tax atau tarif witholding tax.

Jenis insentif yang terakhir menurut Spitz adalah penangguhan pajak. Jenis insentif ini pada umumnya diberikan kepada wajib pajak sehingga pembayar pajak dapat menunda pembayaran pajak hingga suatu waktu tertentu.

Kemudian menurut UNCTAD dalam bukunya Tax Incentives and Foreign Direct Investment, a Global Survey,  disebutkan  Classification of Tax Incentives (klasifikasi/penggolongan insentif pajak), yaitu sebagai berikut :[6]

  1. Tax holidays. Under a tax holiday, qualifying “newly established firms” are exempt from paying corporate income tax for a specified time period (e.g. five years). (terjemahan : Pembebasan Pajak. Di bawah pembebasan pajak, dikualifikasi “perusahaan yang baru didirikan” dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan badan untuk jangka waktu tertentu (misalnya lima tahun).
  2. Investment allowances. Deductions from taxable income based on some percentage of new investment (depreciation).(terjemahan : Tunjangan investasi. Pengurangan dari penghasilan kena pajak didasarkan pada beberapa persentase investasi baru atau depresiasi)

Berdasarkan gambaran tentang insentif pajak di atas, yang menjadi andalan dari pemerintah, diharapkan dapat mempercepat terciptanya lapangan kerja lewat peningkatan investasi industri padat karya, sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. (***)


REFERENSI:

[1] http://finance.detik.com/read/2016/05/09/121356/3205843/1036/jokowi-beri-insentif-pajak-untuk-industri-konveksi-alas-kaki-dan-sepatu-olahraga, diakses hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016.

[2] Bryan A. Garner, Black Law Dictionaray, Eight Edition, Thomson West, USA, 2004, hlm. 1502.

[3] Winardi, Kamus Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2011, hlm. 255.

[4]  UNCTAD, World Investment Report 2011, www.uncad.org, diakses tanggal 22 Mei 2012.

[5] Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm. 18.

[6] UNCTAD, Tax Incentives and Foreign Direct Investment, a Global Survey, United Nation, New York and Geneva, 2000, hlm. 19 – 22, http://www.unctad.org, diakes tanggal 2 Desember 2013.


Screen.Shot.2016.10.17.at.11.26.10.PM

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close