People Innovation Excellence

URGENSI STANDARDISASI SISTEM ELEKTRONIK PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEMBERANTAS PUNGLI

Oleh BAMBANG PRATAMA (Oktober 2016)

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti mengenal apa yang namanya pungutan liar (pungli). Pasalnya, hampir di semua bidang pengurusan birokrasi pelayanan masyarakat pungli bisa ditemui. Secara hukum administratif semua warga negara Indonesia pasti berurusan dengan birokrasi, yaitu sejak lahir (membuat akta kelahiran), dewasa (pembuatan KTP, pembuatan SIM, menikah, dsb), hingga meninggal (akta kematian). Artinya tidak ada satupun warga negara Indonesia yang bisa terbebas dari kewajiban hukum administrasi semasa hidupnya.

Tindakan pungli jika dicermati secara saksama tentunya tidak semata-mata permainan oknum, tetapi juga dipicu oleh kebutuhan masyarakat akan kecepatan pelayanan sehingga menuntut untuk melakukan percepatan proses. Alhasil, sebagian masyarakat secara sadar dan rela membayar sejumlah biaya untuk mempercepat proses administrasi. Tentunya, selain itu ada juga pungli yang memang bernuansa pemerasan tetapi seolah-olah legal dengan berpegangan pada aturan teknis yang mengada-ada. Berdasarkan kondisi di atas maka pungli menjadi suatu budaya dalam masyarakat atau muncul istilah pembenaran atas tindakan yang sudah dianggap biasa (pungli), padahal tindakan biasa itu (pungli) bukan tindakan yang benar.

Munculnya sidak atas pungli yang dihadiri oleh Presiden Jokowi baru-baru ini tentunya mengejutkan banyak orang, mengingat amat sangat jarang seorang Presiden mengurusi urusan pungli ini. Tetapi pertanyaan yang muncul adalah seberapa serius pemerintah ingin membenahi masalah pungli ini? Mengingat masalah pungli ini sudah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Tentunya memunculkan pertanyaan derivasi, yaitu apakah mungkin masalah pungli ini bisa diselesaikan dengan cepat dan terukur?

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly belum lama ini berpendapat bahwa untuk mengatasi pungli maka diperlukan sistem informasi online dalam pengurusan layanan masyarakat. Sistem pelayanan online memang salah satu alternatif penyelesaian masalah pungli yang paling efektif dan efisien. Melalui sistem pelayanan publiconline, tentunya proses pengurusan menjadi transparan dan cepat. Selain itu, meminimalisasi transaksional tertentu antara masyarakat dengan oknum-oknum tertentu. Banyaknya jumlah dan jenis layanan pubik tentunya tidak akan mungkin bisa seratus persen diserahkan oleh manusia melalui aparatur negara. Oleh sebab itu sebagian dari layanan publik ini perlu diserahkan kepada sistem elektronik agar efektif dan efisien.

Di balik solusi online, ada hal penting yang seringkali dilupakan oleh banyak orang, yaitu kesiapan aparatur negara dalam mengoperasikan sistem online dan tantangan standardisasi arsitektur sistem online bagi pemerintah. Dua masalah di atas adalah hal perlu diperhatikan untuk menjamin keberhasilan sistem online. Urgensi dari dua masalah di atas, yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah masalah standardisasi. Alasannya karena hingga saat ini pengaturan sistem online di setiap kementerian belum berjalan secara maksimal dengan menggunakan standar tertentu. Aspek kesiapan SDM tidak terlalu sulit untuk dijawab jika sistem elektronik pelayanan publik telah dirancang dengan baik, karena secara nature aparatur negara akan menjalankan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah melalui perintah jabatannya sebagai aparatur negara.

Terkait standardisasi sistem elektronik, argumentasi hukum pendapat ini adalah Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE). Keberadaan PP-PSTE adalah sebagai acuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Sistem pelayanan publik secara online diatur dalam UU-ITE dan PP-PSTE, yaitu wajib untuk menggunakan sistem yang andal dan sistem yang laik yang dibuktikan malalui sertifikasi (lihat pasal 2 dan pasal 4 PP-PSTE).

Standardisasi yang diamanatkan oleh UU-ITE sejak tahun 2008 hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah. Padahal standardisasi menjadi penting untuk mengukur efektivitas pelayanan dari penyelenggara sistem elektronik, yang dalam hal ini adalah sistem untuk pelayanan publik khususnya untuk pemberantasan pungli. Jika dalam suatu proses administrasi ada 10 proses dan yang di-online-kan hanya 7 proses, maka 3 proses sisanya terbuka untuk terjadi pungli. Tanpa adanya standardisasi, tentunya masing-masing kementerian akan menetapkan standar yang berbeda-beda tanpa dasar yang jelas. Oleh sebab itu standardisasi sistem elektronik pelayanan publik menjadi penting untuk menyeragamkan standar pelayanan publik secara nasional.

Melalui standardisasi maka akan ada indikator-indikator penilaian. Dengan indikator yang berstandar inilah maka efektivitas sistem elektronik akan terlihat. Melalui indikator juga maka standar pelayanan menjadi terukur dan implikasinya adalah peningkatan kinerja pelayanan publik. Apabila pemerintahan Jokowi memang benar-benar ingin melakukan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik melalui sistem online, maka ukuran keberhasilannya terletak pada penetapan standardisasi sistem elektronik pelayanan publik. Penetapan standardisasi inilah yang menjadi grand design sistem elektronik pelayanan publik yang berlaku nasional yang mengemban salah satu misinya yaitu memberantas pungli. Tanpa standardisasi, maka sistem elektronik pelayanan publik niscaya tidak akan berhasil. Oleh sebab itu keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli dapat diukur salah satunya melalui penetapan standardisasi ini. (***)


BP


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close