PENINGKATAN TINDAK PIDANA KORPORASI JADI PERHATIAN BINUS
Dr. Ahmad Sofian,SH, MA salah seorang dosen tetap dan subject content coordinator (SCC) di Jurusan Business Law BINUS baru-baru diundang untuk menyampaikan pandangannya dihadapan para pengurus dan relawan KONTRAS di Hotel Mercure Jakarta, tanggal 12 Oktober 2016. Dalam kesempatan tersebut beliau diminta memaparkan tentang kejahatan korporasi dan pertanggungjawabannya. Selain Ahmad Sofian, dua pembicara lain juga diundang yaitu pembicara dari ICW (Tarma S. Langkun) dan Norman Jiwan dari TUK-Indonesia.
Ahmad Sofian, menyatakan bahwa tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang sulit diberantas, karena tindak pidana ini dilakukan dengan sangat rapi, profesional, dan berlindung di balik kekuatan elit politik. Beberapa kasus yang dibawa ke pengadilanpun, membuktikan sulitnya meminta pertanggungjawaban korporasi secara insitusi. Hanya pelaku pada level bawah yang dihukum oleh pengadilan.
Di Indonesia, menurutnya, ada beberapa dimensi kejahatan yang berulang kali terjadi, yaitu defrauding stockholders yaitu kejahatan yang dilakukan oleh elit perusahaan tanpa diketahui oleh pemegang saham. Elit perusahaan melakukan berbagai manipulasi untuk kepentingan segelintir direksi perusahaan. Berikutnya adalah defrauding the public yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara melakukan persengkongkolan, penentuan harga yang tidak benar, iklan yang menipu publik dan berbagai tindak pidana yang merupkan konsumen. Defrauding the government adalah kejahatan yang lazim dilakukan oleh korporasi dengan tidak melaporkan kekayaaan sebenarnya dari koporasi, tidak melaporkan pendapatan yang dikenakan pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban lain kepada negara.
Ahmad Sofian juga memaparkan tentang dua tindak pidana yang sangat membahayakan yaitu endangering the public welfare dan endangering employers. Bentuk yang pertama adalah kejahatan yang membahayakan kesejahateran masyarakat, kejahatan ini dapat dilihat dari berbagai kerusakan lingkungan, polusi dan pencemaran lingkungan. Sedangkan kejahatan yang kedua diwujudkan ketika perusahan tidak membayar kewajiban kepada buruh : upah murah, tidak memberikan cuti, tidak memberikan upah lembur dan lain-lain.
Bentuk kejahatan yang terakhir diungkapkannya adalah Illegal intervention in the political process. Kejahatan seperti ini mulai marak di Indonesia, kolusi antara elit perusahaan dan elit partai dalam memenangkan tender tertentu atau dalam rangka mendapatkan hak pengelolaan sumber daya alam. Pada bagian akhir dari paparanya, Ahmad Sofian menutupnya dengan berbagai kasus yang dilakukan oleh korporasi terutama kasus-kasus pencemaran lingkungan, pembakaran hutan serta beberapa kasus yang merugikan konsumen. (***)