People Innovation Excellence

ANTARA EKSTRADISI DAN DEPORTASI

Oleh AGUS RIYANTO (Oktober 2016)

Kemajuan teknologi dan komunikasi, yang melahirkannya internet, telah membawa dampak terhadap berbagai bidang kehidupan manusia dan salah satunya adalah bidang transportasi. Dengan teknologi, maka arus lalu lintas manusia antar negara menjadi lebih dekat, mudah dan cepat. Dengan demikian teknologi itu telah berhasil memperpendek jarak interaksi. Namun. kemajuan transportasi juga berdampak negatif. Kemudahan transportasi itu digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku tindak kejahatan dari suatu negara ke negara lainnya, guna melepaskan tanggung jawab hukumnya. Modus kejahatan demikian menyulitkan aparat hukum dalam menegakkan hukum di negara asalnya. Hal ini karena yurisdiks suatui negara dibatasi oleh yurisdiksi dari negara lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka negara-negara di dunia telah lama mengenal lembaga ekstradisi.

Ekstradisi adalah penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian atau prinsip timbal balik, atas seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang telah dilakukannya oleh negara tempatnya melarikan diri atau bersembunyi, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang jelas memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum berdasarkan permintaan negara tersebut dengan tujuan mengadili maupun melaksanakan hukumannya. Dengan demikian, ekstradisi dapat dijadikan dasar sebagai sarana kerja sama internasional mencegah dan memberantas kejahatan.

Hal ini, karena di dalam relasi dan interaksi antar-negara masih terdapat banyak jalan yang dapat ditempuh supaya pelaku kejahatan tidak menjadikan wilayah negara lainnya sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan. Upaya itu dilakukan antara lain dengan memperkuat penjagaan keamanan di perbatasan antar-negara, melakukan pengawasan orang asing dengan lebih ketat baik yang memasuki atau meninggalkan wilayahnya, maupun dengan upaya hukum internasional, seperti deportasi.

Deportasi adalah tindakan sepihak dari suatu negara pengusiran terhadap orang yang bukanlah warga negaranya (orang asing) dengan memerintahkan ke luar dari wilayahnya yang kehadirannya tidak dikehendaki sama sekali, karena orang itu memasuki wilayahnya dengan latar belakang yang tidak baik, juga karena kehadirannya berpotensi dapat mempengaruhi hubungan baik di antara kedua negara atau adanya kekhawatiran bahwa orang itu melakukan tindak kejahatan yang pernah dilakukan di negara asalnya atau di negara di mana semula yang bersangkutan datang. Dengan deportasi masalahnya menjadi sederhana, karena tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit sebagaimana dilakukan dengan ekstradisi. Hal ini karena, deportasi pada dasarnya adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir orang asing untuk segera keluar wilayahnya negara dan pengusiran itu sendiri bukan hukuman. Meskipun tindakan pengusiran keluar terhadap orang asing tersebut dapat dilakukan, tindakan sepihak negara ini di dalam praktiknya mengandung beberapa kelemahan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, apabila si pelaku kejahatan yang diusir itu akan mencari negara lain yang mungkin mau menerimanya dan kalau dapat untuk selama mungkin, untuk menghindari tuntutan hukum dari negara di mana yang bersangkutan tersebut telah melakukan kejahatan. Dengan demikian, maka yang bersangkutan akan tetap lolos dari tuntutan hukum, sehingga rasa keadilan dari korban atau anggota keluarganya ataupun masyarakat negara itu, tetap belum dapat dipulihkan. Jelas hal tersebut tidak dikehendaki oleh negara itu sendiri. Hal ini karena rasa keadilan dari masyarakat atau negara yang menjadi korban menjadi tidak berarti.

Kedua, tindakan deportasi ini tidaklah membantu mencegah dan memberantas kejahatan. Hal ini karena orang-orang dalam pelarian tersebut sesungguhnya telah lolos dari pihak pengadilan dan hukum negara tempatnya melakukan kejahatan. Artinya, pelaku kejahatan itu dapat dengan leluasa untuk berpindah-pindah tempat dari satu negara ke negara lain tanpa perlu merasa takut atas ancaman hukuman terhadapnya. Lebih jauh bahwa hal ini juga dapat merangsang setiap pelaku kejahatan untuk melarikan diri ke negara lain, sebab hal demikian walaupun yang bersangkutan dapatlah melarikan diri tindakan deportasi toh si pelakunya tetap merasa aman memilih negara lain untuk mencari perlindungan.

Ketiga, bagi pelaku kejahatan itu sendiri, walaupun pengusiran mungkin menguntungkan dirinya, tetapi jika negara tempatnya melarikan diri itu juga mempunyai yurisdiksi mengadili kejahatan yang telah dilakukannya berdasarkan hukum nasional negaranya dan kemudian mengadili dan menghukumnya. Setelah menjalani hukumannya dan si pelakunya merasakan dirinya aman dan bermaksud kembali ke negara asalnya atau ke negara tempat kejahatan tersebut dilakukannya, maka terbuka untuk mengadili dan menghukumnya atas kejahatan yang dahulu telah dijatuhi hukuman di negara terdahulu. Artinya, terbuka bahwa pihak pelaku kejahatan yang melarikan diri itu akan diadili lebih dari satu kali (non bis in idem). Pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di balik asas non bis in idem itu sendiri, yang dalam ekstradisi sudah diterima sebagai salah asasnya, yaitu bahwa pihak pelaku kejahatan dilarang untuk diekstradisikan dan dihukum untuk kedua kalinya.

Berangkat dari kelemahan-kelemahan deportasi tersebut di atas, maka ekstradisi adalah jalan keluar yang dapat dipilih. Sebab, ekstradisi dapat meniadakan atau setidak-tidaknya mengurangi kelemahan-kelemahan deportasi. Hal ini, karena dengan ekstradisi para pelaku kejahatan yang melarikan diri, dari negara asalnya, dapat dikembalikan untuk diadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban atau anggota masyarakat akan dapat dipulihkan. Di samping itu, melalui instrumen ekstradisilah para pelaku kejahatan yang berniat melarikan diri ke luar negaranya akan berpikir dua kali, sebab sangat besar kemungkinan akan dikembalikan ke negara asalnya. Atau, jika tidak diserahkan, kemungkinan pelakunya akan diadili dan dihukum oleh negara di mana pelaku kejahatan berada atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yurisdiksi atas dirinya dan atau kejahatannya itu. Pada akhirnya pelaku kejahatan tidak akan luput dari hukuman kepadanya. Dengan ekstradisi yang merupakan instrumen hukum internasional melalui kerjasama negara-negara, maka kemungkinan terjadi non bis idem sulit terjadi, karena seluruh dunia mengetahui dan mengakui bahwa asas ini berlaku universal, sehingga tipis peluang prinsip ini berlaku di dalam rangka kerjasama untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Melalui konsep dan pemikiran ekstradisi, maka ekstradisi lebih memberikan jaminan kepastian hukum jika dibandingkan dengan upaya hukum deportasi. (***)


REFERENSI:

I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983.


AR

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close