DOSEN HUKUM BINUS SEBAGAI AHLI “TAX AMNESTY” DI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Untuk kesekian kalinya dosen Jurusan Business Law BINUS diundang memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi. Kali ini yang diminta hadir adalah M. Reza Syarifudin Zaki (Reza Zaki) sebagai ahli di bidang hukum perdagangan internasional. Beliau hadir mendukung pandangan para pemohon dalam perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016 dan 59/PUU-XIV/2016 terkait UU Pengampunan Pajak. Menurutnya, undang-undang ini telah menciptakan inkonsistensi terhadap rezim undang-undang perpajakan. Menurutnya, Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengampunan Pajak menunjukkan upaya tidak kooperatif dalam membangun transparasi untuk kepentingan perpajakan maupun perdagangan internasional.
Selain itu, Reza menilai seharusnya UU Pengampunan Pajak memiliki semangat untuk mendorong upaya negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang ingin merevisi kerahasiaan bank yang dianggap dapat menghambat laju keterbukaan informasi pada 2018 mendatang. “Namun Pasal 22 UU Pengampunan Pajak yang mengesankan imunitas hukum pejabat Negara, dalam hal pelaksanaan pengampunan pajak, mencederai semangat equality before the law,” ujarnya. (***)