CAKUPAN BARU MEREK DAGANG: BELAJAR DARI JEPANG
Oleh BESAR (September 2016)
Merek dagang yang ada di dunia saat ini sudah sangat beragam yang model perlindungannya di masing masing negara bisa berbeda. Namun, merek yang sudah ada sekarang dianggap masih banyak menimbulkan masalah terutama karena hadirnya merek-merek yang dipandang terdapat persamaan pada pokoknya
Seiring dengan kemajuan teknologi digital yang bisa mengkreasi berbagai jenis dan bentuk multimedia, terlihat pula pengaruhnya terhadap strategi pemasaran produk maupun jasa. Kreasi multimedia ini memunculkan produk baru seperti gerakan, permainan warna, pengaturan posisi, penciptaan suara dan lainnya yang bisa dimiliki dan bisa digunakan untuk membedakan kepemilikan si empunya dengan milik orang lain, yang dalam bidang bisnis biasa dikenal dengan pemerekan atau branding. Maka dari itu, Jepang kemudian melakukan modifikasi dan berupaya memberi perlindungan terhadap merek dagang jenis baru. Sebetulnya merek jenis baru ini di Jepang (dan beberapa negara) sudah cukup lama di berikan perlindungannya. Merek dagang jenis baru tersebut adalah:
- Merek gerakan (moving marks)
- Merek hologram (hologram marks)
- Merek yang hanya terdiri dari warna (color marks)
- Merek posisi (position marks)
- Merek kemasan produk (trade dress)
- Merek gerakan kombinasi gerakan dan suara
- Merek suara (sound marks)
- Merek aroma (olfactory marks)
- Merek sentuh (touch marks)
- Merek rasa (taste marks)
Di Jepang sendiri yang dilindungi memang baru lima yakni: merek gerakan, merek hologram, merek yang hanya terdiri dari warna, merek posisi, merek suara. Untuk merek yang lain seperti: merek kemasan produk, merek kombinasi gerakan dan suara, merek aroma, merek sentuh, dan merek rasa, belum ada perlindungannya.
Dalam sebuah seminar hak kekayaan intelektual yang penulis ikuti baru-baru ini di Jakarta, diketahui bahwa dari kelima merek dagang jenis baru yang paling banyak diajukan pendaftarannya di Jepang adalah suara, dari pendaftar yang mengajukan sebanyak 415 dan sudah terdaftar sebanyak 32. Secara lengkap kondisi di Jepang atas pndaftaran merek jenis baru adalah sebagai berikut:
No |
Jenis merek yang diajukan |
Jumlah pengajuan |
Terdaftar |
1 |
Warna |
474 |
0 |
2 | Posisi | 287 |
5 |
3 |
Gerakan |
89 |
29 |
4 |
Hologram |
16 |
1 |
5 |
Suara |
415 |
32 |
Total |
1.281 |
67 |
- Warna
Perlindungan terhadap warna atau kombinasi warna ini ditujukan hanya untuk bagian tertentu saja, seperti tampilan warna pada bisnis ritel atau grosir ban untuk mobil, termasuk suku cadang dan aksesorisnya; warna pada bagian sepatu yang hanya untuk bagian dasar (sol) dari sepatu tersebut, atau warna hujau pada tangki motor. Yang dilindungi adalah warna dari bagian tertentu. Untuk keperluan sehari-hari sering kita melihat komputer dengan warna belakang abu-abu, maka warna tersebut dilindungi. Belum ada pengajuan permohonan pendaftaran merek warna ini yang disetujui di Jepang (dari yang mengajukan sebanyak 474 pendaftar).
- Posisi
Barangkali kita secara tidak sadar memakai celana atau baju dengan merek tertentu dan penempatan merek tersebut tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Perlindungan seperti ini adalah perlindungan merek posisi, namun di Jepang dipertegas dengan misalnya merek Edwin dengan tulisan warna merah di saku belakang sebelah kanan. Atau kalau kita melihat produk Fujitsu, yang ada garis/strip merah di tepi server computer. Ini adalah merek dagang posisi, maka barangsiapa yang melakukan hal yang sama dianggap sebagai pelanggaran. Dari 287 permohonan yang telah diajukan, baru 5 yang disetujui
- Gerakan
Merek dagang jenis baru ini lebih banyak kita dapati atau kita temui pada iklan di televisi. Apabila sudah ada suatu merek dengan tampilan daun jatuh, misalnya, diakhiri dengan kalimat: “XXXXXXXX”, maka apabila kemudian ada yang menyerupainya (dengan daun jatuh dan kalimatnya hampir sama) maka dianggap sebagai sama. Dianggap berbeda apabila dengan daun yang sama dengan model jatuh yang berbeda dan diakhiri kalimat yang berbeda, atau gerakan jatuhnya sama namun daunnya dan latar belakangnya berbeda. Barangkali di layar monitor yang kita pakai sehari-hari kita menggunakan gambar gerak ikan dan kemudian kita berupaya untuk mengkreasi sedemikian hingga tampilannya masih sama namun dengan makna yang berbeda. Kita harus berhati-hati karena barangkali hal tersebut termasuk dalam perlindungan merek gerak. Banyak permasalahan yang timbul dari merek jenis baru ini. Namun dilihat dari statistik jumlah yang disetujui, persentasenya termasuk yang paling besar. Dari 89 permohonan telah disetujui sebanyak 29 merek.
- Hologram
Untuk merek jenis baru dari hologram ini yang dilindungi tampilan yang akan berubah warnanya berdasarkan sudut pandang. Merek jenis ini dianggap sama apabila memunculkan tampilan warna yang sama dari sudut pandang yang sama, dan dianggap berbeda apabila menampilkan warna yang berbeda dari sudut pandang yang sama. Dari 16 yang diajukan ternyata bari 1 permohonan yang disetujui.
- Suara
Yang dilindungi dari merek jenis baru ini adalah rekaman suara yang digunakan untuk branding dari produk dan jasa. Semua orang bisa membuat atau menciptakan model dan bentuk suara yang akan digunakan sebagai branding. Setiap suara yang dijadikan branding dilindungi. Bagaimana kalau kemudian suara tersebut diubah modelnya? sebagai misal suara awal adalah laki-laki kemudian dengan multimedia dijadikan suara perempuan dengan intonasi dan durasi yang berbeda. Dari segi kuantitas, perlindungan atas suara ini termasuk yang paling banyak disetujui di Jepang, yakni 32 dari 415 permohonan.
Jepang dalam melindungi merek-mereknya tidak hanya pada lima hal tersebut di atas. Upaya memperluas objek perlindungan pendaftaran merek dagang di Jepang meliputi berbagai lini bisnis. Apa yang telah, sedang, dan akan diupayakan adalah:
- Merek Dagang Tiga Dimensi
- Merek Dagang Kolektif Regional dan Label Geografis
- Merek Dagang Layanan Ritel
- Merek Dagang Jargon (Catchphrase) dan Slogan
- Merek Dagang Internet
- Merek Dagang Karakter
- Merek Dagang Ikon
- Merek Dagang Parodi
Lalu bagaimana perlindungan di Indonesia? Undang-undang No 15 Tahun 2001 sudah tentu belum mengatur tentang merek jenis baru ini. Sementara rancangan Undang-undang merek yang baru belum disahkan/ disetujui.
Setiap kreasi insan berakal haruslah dihormati dan hasilnya patut untuk dilindungi. Tidak terkecuali produk dari luar negeri, karena Indonesia telah sepakat dalam beberapa perlindungan kekayaan intelektual. Indonesia telah mengikuti berbagai konvensi internasional terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, namun Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dengan gencar meningkatkan industri kreatif di berbagai bidang, sebaiknya dalam mengambil kebijakan dalam perlindungan terhadap merek jenis baru ini tetap melihat kondisi masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Perlindungan yang tidak berpihak pada kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia sangat mungkin akan membuat kreativitas rakyat terhenti dan Industri kreatif yang diinginkan tidak akan bisa berjalan dengan baik. (***)