SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Oleh Abdul Rasyid (September 2016)
Saat ini Peradilan agama merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Meskipun demikian, faktanya masih ada pihak-pihak baik dikalangan industri maupun praktisi yang meragukan kemampuan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hal ini berdasarkan asumsi begitu kompleksnya permasalahan dalam ekonomi syariah, sehingga diperlukan lembaga yang benar-benar kompeten untuk menyelesaikannya.
Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang menaungi lembaga peradilan di Indonesia (termasuk peradilan agama) menyadari kegelisahan tersebut di atas. Untuk mengantisipasinya, berbagai cara telah dilakukan untuk meningkatkan capacity building dan kualitas para hakim di peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Perlu disadari, tidak semua hakim memahami ekonomi syariah dengan baik. Oleh karena itu, muncul pemikiran untuk menyeleksi para hakim di dalam pengadilan agama yang dianggap kompeten dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Oleh sebab itu, hakim yang menangani sengketa ekonomi syariah nantinya adalah hakim khusus yang memiliki keahlian dan dapat memahami teori dan praktik yang baik tentang bisnis syariah.
Baru-baru ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA RI No. 05 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. PERMA ini mensyaratkan para hakim yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama harus lulus seleksi administrasi, kompetensi, integritas dan pelatihan hakim ekonomi syariah. Tujuannya dibuatnya PERMA ini adalah untuk mensertifikasi hakim ekonomi syariah dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah dalam rangka penegakkan hukum syariah (lihat Pasal 3 Perma RI No. 05).
Untuk menjadi hakim ekonomi syariah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan kompetensi; c. persyaratan integritas; d. mengikuti pelatihan; dan e. dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi. Persyaratan administrasi terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani serta para hakim yang telah menjabat selama 8 tahun. Sedangkan persyaratan kompetensi terkait kemampuan hakim dalam memahami norma-norma ekonomi syariah, penerapan hukum dalam mengadili perkara ekonomi syariah dan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mewujudkan keadilan dalam beracara. Disamping itu, hakim ekonomi syariah juga harus memenuhi persyaratan integritas, yakni tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (lihat Pasal 6).
Para hakim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi, akan mengikuti pelatihan selama dua belas hari dengan menggunakan kurikulum, materi ajar, serta metode yang disiapkan oleh Tim Khusus dan Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tim pengajarnya terdiri dari berbagai lembaga seperti: OJK, BI Akademisi dan praktisi yang kompeten. Saat ini MA telah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga seperti OJK dan BI dalam rangka meningkatkan kompetensi hakim ekonomi syariah. Para hakim yang telah lulus kemudian diangkat sebagai hakim ekonomi syariah oleh ketua Mahkamah Agung. Para hakim ini nantinya akan ditempatkan di pengadilan agama dan mempunyai kewenangan khusus menyelesaikan ekonomi syariah. Kinerja Hakim Ekonomi Syariah nantinya akan terus dievaluasi. Hal ini akan dijadikan sebagai dasar untuk menentapkan insentif ataupun disinsentif. Insentif yang diberikan dapat berupa pembiayaan seminar, pelatihan lanjutan ataupun pertemuan-pertemuan ekonomi syariah, baik untuk skala nasional maupun internasional. Sedangkan disinsentif dapat berupa pencabutan SK pengangkatan sebagai hakim ekonomi syariah.
Dengan adanya PERMA Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah bisa diselesaikan oleh para hakim yang qualified dan teruji kemampuannya sehingga keraguan di kalangan pelaku industri ekonomi dan keuangan syariah menjadi sirna, berubah menjadi suatu kepercayaan (trust). Perlu diakui bahwa kepercayaan tidak akan muncul dengan seketika. Namun, dengan berjalannya waktu dan melalui proses dan usaha yang sungguh-sungguh seperti dengan dikeluarkannya PERMA maka kepercayaan mulai dibangun oleh MA dengan sertifikasi hakim ekonomi syariah. (***)