People Innovation Excellence

MEMPERTANYAKAN KREDIBILITAS AHLI DALAM PERADILAN PIDANA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (September 2016)

Banyak hal yang menarik ketika persidangan dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Salah satunya terjadi ketika pemeriksaan ahli toksikologi forensik berwarga negara Australia, Michael Robertson. Menarik, ketika itu Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kredibilitas ahli yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan di Amerika Serikat beberapa tahun lalu.

Sebagiamana diberitakan oleh liputan6.com (2016), dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi meminta konfirmasi ahli Michael Robertson terkait keterlibatannya dalam dua kasus tindak pidana pembunuhan. Pertama tindak pidana terhadap Greg De Villers yang dilakukan oleh Kristin Rossum yang merupakan istri korban di Amerika Serikat pada tahun 2002. Menurut sumber dari pemberitaan media online yang diperoleh Jaksa Penuntut Umum, Ahli Michael Robertson yang saat ini menjadi ahli dalam kasus tersebut, dituduh merupakan kekasih dari Kristin Rossum dan membantunya untuk membunuh suaminya dengan mencuri fentanyl dari laboratorium. Walaupun terdakwa Kristin Rossum telah dinyatakan bersalah dan dipidana, tidak ada dakwaan dan upaya hukum apapun yang dikenakan kepada Michael Robertson. Kedua, dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita di Australia yang bernama Alison, yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Gerard Baden-Clay. Dalam kasus ini Michael Robertson memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan bagi terdakwa dan menyatakan bahwa adanya bukti adanya zat antidepressan dalam jumlah besar untuk menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah murni bunuh diri. Kemudian Gerard Baden-Clay dinyatakan tidak bersalah.

Menyikapi hal tersebut, pertama harus dilihat bagaimana dengan latar belakang kehidupan ahli menjadi hal yang dipertimbangkan bagi Majelis Hakim dalam menilai pendapat ahli di muka persidangan? Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara khusus mengenai hal ini. Pasal 185 ayat (6) KUHAP hanya mengatur mengenai kredibilitas seorang saksi dalam memberikan keterangannya di muka pengadilan saja. Majelis Hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi harus memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Hal tersebut karena keterangan saksi harus diberikan secara benar karena merupakan fakta-fakta kebenaran ada tidaknya perbuatan-perbuatan yang merupakan suatu tindak pidana. Ketentuan ini tidak secara mutatis mutandis berlaku bagi ahli sebagamana diatur dalam Pasal 179 KUHAP. Hal tersebut disebabkan keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana guna kepentingan pemeriksaan sebelum dan selama persidangan. Apa yang disampaikan oleh seorang ahli adalah pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan yang dipahami dan dikuasinya atas hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Dengan demikian dalam menilai kredibilitas seorang ahli, bukan dinilai dari dapat dinilai dari kebenaran dari apa yang dikemukan di muka pengadilan, tetapi dinilai dari dua hal. Pertama, kredibiltas seorang ahli ditentukan berdasarkan penguasaan atas ilmu pengetahuan tersebut, oleh karenanya sebelum seorang ahli dimintakan keterangannya di muka pengadilan ia diwajibkan untuk menunjukkan bukti keahlian yang dimiliki atau surat penunjukan sebagai ahli dari instansinya. Kedua, apakah yang disampaikan tersebut logis dan dapat dipertanggungjawaban berdasarkan paramater-parameter yang telah ditentukan dalam keilmuannya tersebut.

Lalu, apakah seorang ahli yang pernah atau kerap memberikan keterangan yang meringankan terdakwa di muka persidangan menjadikan ahli tersebut tidak memiliki kredibilitas yang baik? Bahwa apa yang dikemukan seorang ahli di muka persidangan adalah guna keadilan, tidak saja bagi terdakwa tetapi juga bagi masyarakat sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 179 KUHAP. Dengan demikian ahli diwajibkan untuk memberikan pendapatnya sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dikuasinya dan dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu wajar jika dalam satu bidang ilmu pengetahuan yang sama keterangan seorang ahli berbeda dengan keterangan seorang ahli yang lain selama keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih adalah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli a de charge di muka pengadilan. Itulah sebabnya, ahli juga tidak perlu takut bahwa kredibilitasnya di mata publik akan tercoreng jika menjadi ahli yang meringankan bagi terdakwa karena apa yang disampaikan bukan semata untuk kepentingan terdakwa tetapi demi keadilan.

Pada akhirnya penilaian mengenai apa yang disampaikan ahli di muka persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam menilainya. Nantinya, Majelis Hakim harus secara tegas menyampaikan pertimbangan hukumnya atas kasus ini termasuk untuk menentukan apakah keterangan ahli yang disampaikan di muka pengadilan tersebut relevan dan dapat mendukung terjadi atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. (***)


VIDYA


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close