People Innovation Excellence

PLAGIARISME PADA SEBUAH NOVEL

Oleh: Erni Herawati (September 2016)

Beberapa waktu lalu, sekitar tahun 2013 terdapat sebuah blog yang mencoba mengungkap adanya plagiat yang dilakukan oleh penulis novel bergenre roman. Dalam blog tersebut, diungkap puluhan paragraf tulisan pada novel yang merupakan hasil kutipan dari tulisan pihak lain, khususnya pada gambaran kota dimana cerita itu terjadi. Novel tersebut berlatar di sebuah kota di negeri Belanda, namun ternyata hampir semua setting latar tentang kota yang digambarkan merupakan copy-paste dari beberapa tulisan lain dari sumber Internet. Jiplakan tulisan sangat terlihat terutama pada bagian yang menggambarkan sudut-sudut beberapa kota di Belanda seperti Leiden dan Amsterdam.

Kasus tersebut di atas telah cukup lama terjadi, tetapi bukanlah tidak mungkin terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Oleh karenanya, kasus di atas memunculkan pemikiran tersendiri, tentang bagaimana aturan hukum dan etika penulisan pada novel? Etika menulis saat ini lebih banyak didengungkan dan ditekankan pada penulisan akademis/karya ilmiah. Pada tulisan yang sifatnya akademis, terdapat berbagai pilihan cara untuk menuliskan kutipan-kutipan yang berasal dari sumber lain, tetapi tidak demikian dengan cerita fiksi. Tidak dapat dibayangkan jika pada sebuah cerita fiksi tiba-tiba ditengah-tengah cerita ada tanda kutipan. Hal ini dikarenakan, cerita fiksi dianggap merupakan hasil perwujudan imajinasi seutuhnya dari si penulis. Kalaupun imajinasi penulis terinspirasi dari cerita lain, biasanya terdapat catatan sebelumnya bahwa cerita fiksi diilhami dari cerita atau sumber yang lain. Tetapi, bagaimana jika yang terjadi adalah bagian-bagian cerita yang ada di dalam sebuah novel dikutip dari beberapa sumber?, seperti yang terjadi pada contoh kasus di atas.

Novel sebagai karya keaksaraan (literacy work) diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU-HC). Novel merupakan hasil karya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Novel merupakan sebuah karya yang muncul dari proses yang digambarkan oleh UU-HC. Termasuk di dalamnya ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur pada pasal 40 UU-HC.

Terminologi plagiarisme ataupun plagiat secara khusus tidak ditemukan dalam UU-HC, namun dapat dibaca pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Plagiat dapat berarti jiplakan, yaitu pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan itu adalah pendapatnya sendiri. Selain dari bentuk penjiplakan, UU-HC juga mengatur tentang perbanyakan dan pendistribusian dalam rangka mendapat keuntungan ekonomi, yang mana bagian ini adalah lanjutan dari perbuatan plagiat.

Di samping perbuatan-perbuatan yang dilarang, UU-HC juga mengatur tentang hak ekonomi dan hak moral pada hak cipta, yang mana hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta secara abadi untuk: a) tetap dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; b) mengggunakan nama aliasnya atau samarannya; c) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d) mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan e) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya (lihat pasal 5 UU-HC). Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, meliputi hak ekonomi untuk melakukan: a) penerbitan ciptaan; b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; c) penerjemahan ciptaan; d) pengadaptasian, pengaransemenan; atau pentransformasian ciptaan; e) pendistribusian ciptaan atau salinannya; f) pertunjukan ciptaan; g) pengumuman ciptaan; h) komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan (lihat pasal 9 UU-HC)

Jelas pula diatur dalam Pasal 44 UU-HC bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah degan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; b) keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; c) ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta (lihat pasal 26 UU-HC).

Dari uraian di atas, sebetulnya jawaban atas permasalahan plagiat pada novel sangat sederhana, bahwa Penulis telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Moral penulis lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran terhadap Hak Moral tersebut. Meskipun dalam penulisan cerita fiksi tidak tersedia mekanisme atau gaya selingkung yang baku seperti pada karya ilmiah, tetapi Hak Moral penulis lain pada prinsipnya tetap tidak boleh dilanggar. Jika dalam suatu penulisan sumber kutipan tidak disebutkan, maka UU-HC secara tegas mengatur tindakan itu termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Selain itu, mengutip tulisan milik orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak untuk tujuan komersil juga merupakan pelanggaran hak cipta. Dalam hal hukuman, UU-HC mengatur tentang pidana penjara dan/atau denda, yang mana pencipta atau pemegang hak atau ahli warisnya dapat melakukan tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan. (***)


ERNI


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close